Cari Berita

Korban Memaafkan, Residivis Pencurian Ganti Rugi Dihadapan Majelis Hakim PN Praya

Humas PN Praya - Dandapala Contributor 2026-06-09 18:15:31
Dok. PN Praya

Lombok Tengah, NTB – Pada tanggal 30 April 2026 Pengadilan Negeri Praya memulai pemeriksaan perkara pidana dengan nomor register 55/Pid.B/2026/PN Pya atas nama Terdakwa M. Padli Zulkarnaen dengan klasifikasi perkara pencurian. Penuntut Umum dalam perkara tersebut mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yaitu Primair Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP Nasional, Subsidair Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional. Pemeriksaan di dalam persidangan berjalan khidmat, dimana Terdakwa seorang residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau lazimnya kita kenal sebagai “BEGAL” dan sudah kali ketiga Terdakwa dihadapkan di muka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa bersama temannya langsung menarik perhiasan emas dari pergelangan tangan Korban bertempat di pinggir jalan raya. Korban yang shock atas kejadian tersebut, dibantu warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Majelis Hakim pemeriksa perkara ini sedari awal persidangan sudah menyampaikan himbauan anti korupsi, kolusi dan nepotisme sekaligus meminta Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menandatangani pakta integritas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar integritas. Selama jalannya persidangan, Majelis Hakim tetap membuka ruang perdamaian untuk Terdakwa memberikan ganti rugi terhadap korban, meskipun secara normatif menurut ketentuan Pasal 204 KUHAP Terdakwa dapat menempuh Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dikarenakan Terdakwa merupakan seorang residivis. 

Terdakwa yang memahami dan menginsyafi perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diperbolehkan mengganti kerugian yang dialami korban. Selanjutnya saat pemeriksaan Korban, Majelis Hakim menyampaikan keinginan Terdakwa untuk mengganti kerugian yang dialami Korban dan saat itu Korban bersedia menerima ganti rugi dari Terdakwa sepanjang sesuai dengan harga perhiasan saat Terdakwa mengambilnya dari Korban. Upaya persuasif dan humanis Majelis Hakim untuk memberikan ruang diskusi yang berkeadilan bagi Terdakwa dan Korban, akhirnya berhasil mencapai titik kesepakatan bahwa Terdakwa bersedia mengganti kerugian kepada Korban senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Korban bersedia menerimanya apabila diberikan secara tunai di muka persidangan. 

Baca Juga: Berdimensi Internasional, PN Praya Damaikan Sengketa di Mandalika Senilai USD 89Ribu

Selanjutnya pada agenda sidang pemeriksaan Terdakwa, kesungguhan mewujudkan perdamaian tersebut benar-benar dilakukan Terdakwa dengan menyerahkan uang sejumlah yang disepakati Korban di muka persidangan, selain itu Korban juga memaafkan perbuatan Terdakwa dan berharap Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi karena membahayakan masyarakat. Sikap Majelis Hakim pada saat itu memerintahkan Panitera Pengganti untuk mencatat perdamaian yang tercipta di muka persidangan antara Terdakwa dan Korban meskipun tidak memenuhi ketentuan normatif Pasal 204 KUHAP, agar dapat dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan akhir.

Dengan demikian, PN Praya sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas mampu menjangkau kebutuhan keadilan bagi Terdakwa sekaligus Korban dengan pendekatan humanis dan persuasif namun tetap dengan berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Bisa juga dikatakan bahwa Majelis Hakim melakukan terobosan atas kesepakatan perdamaian yang tidak terliputi ketentuan Pasal 204 KUHAP semata-mata mewujudkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Harapan kedepannya, praktik baik ini mampu menjadi embrio pembangunan hukum yang humanis nan berkeadilan terhadap penilaian perdamaian dalam persidangan yang tidak terliputi ketentuan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di KUHAP. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…