Cari Berita

PN Pekanbaru Riau Selesaikan Sejumlah Restoratif Justice Pekan Ini, Apa Saja?

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-10-31 16:05:58
Ketua PT Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi memberikan pembinaan di PN Pekanbaru (dok.ist)

Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau telah berhasil hat trick menyelesaikan perkara pidana secara Restoratif Justice (RJ) dalam sepekan ini. Terkait apa saja?

“Tentu keberhasilan hakim PN Pekanbaru secara hat trick menunjukkan keseriusan  hakim dalam penyelesaian perkara pidana secara RJ. Hakim PN Pekanbaru melihat bahwa penyelesaian perkara secara RJ sangat efektif dan efisien,” kata Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama, kepada DANDAPALA, Jumat (31/10/2025).

Sejumlah putusan yang diselesaikan lewat RJ tersebut adalah:

Baca Juga: PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Eks Sekwan DPRD Riau, Penyitaan Aset Tidak Sah

-Rabu 29 Okt 2025 perkara penipuan nomor 1118/Pid.B/2025/PN Pbr dengan susunan Majelis Hakim Dedy, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Fitrizal Yanto, SH selaku Hakim Anggota I dan Jonson Parancis, SH.,MH selaku Hakim Anggota II dengan dibantu Ayu Trisna Novriyanti, SH.,MH selaku Panitera Pengganti, telah berhasil mendamaikan korban dan terdakwa terhadap perkara penipuan dengan kerugian Rp. 6,3 M;

-Kamis 30 Okt 2025 Perkara Lalu lintas Nomor 1135/Pid.Sus/2025/PN Pbr dengan susunan Majelis Hakim Refi Damayanti, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Dedy, SH.,MH selaku Hakim Anggota I dan Jonson Parancis, SH.,MH selaku Hakim Anggota II dengan dibantu Esra Rahmawati A.S, SH selaku Panitera Pengganti, telah berhasil mendamaikan perkara secara Restoratif Justice (RJ);

-Jumat 31 Okt 2025 perkara 22/Pid.C/2025/PN Pbr dengan susunan Hakim Tunggal Dedy SH., MH dengan dibantu Wuri Yulianti, ST., SH selaku Panitera Pengganti, telah berhasil mendamaikan perkara secara Restoratif Justice (RJ);

“Dengan kesabaran dan penguasaan Hukum Acara, majelis hakim secara serius mengupayakan penyelesaian perkara secara RJ. Tentu Keberhasilan ini menginspirasi dan memberi respon positif dari masyarakat Pekanbaru,  dan pasyarakat sangat mengapresiasi pemberian keadilan secara RJ,” ujar Delta.

Menurut Delta, masyarakat sangat senang karena PN Pekanbaru mempunyai formula atau cara yang tepat dalam memberikan keadilan dengan adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan.

“Dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain,” ucap Delta.

Sebelumnya, pada 22 Nopember 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi didampingi Bapak WKPT Riau memberikan arahan penguatan integritas di PN Pekanbaru. Salah satu temanya adalah penyelesaian perkara secara RJ. 

“Perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative,” ujar Hj Diah Sulastri Dewi.

Baca Juga: Farewell Games, Kado Perpisahan Wakil Ketua PT Riau dan Ketua PTWP Riau

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…