Lampung Selatan, Lampung-Musyawarah diversi dalam perkara pidana anak nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kla di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda berhasil mencapai kesepakatan pada Selasa (20/10) di ruang gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 37, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai.”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan diversi yang difasilitasi oleh hakim PN Kalianda, Echo Wardoyo itu.
Anak MS, laki-laki (15) dihadapkan ke pengadilan lantaran ia telah mencuri beberapa kusen jendela alumunium milik korban MA, laki-laki (34) dan N, laki-laki (61). Awalnya MS berniat pergi memancing, namun di tengah jalan ia melihat beberapa kusen jendela alumunium yang belum terpasang tergeletak di depan rumah para korban.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Disitulah timbul niat MS untuk mengambil kusen alumunium tersebut dengan cara memanjat pagar rumah milik korban lalu mengambil kusen jendela alumunium yang belum terpasang pada masing-masing halaman rumah korban dan memasukannya ke dalam sebuah plastik yang ia temukan di rumah korban N.
Sial bagi MS, saat ia akan meninggalkan lokasi kejadian, datang tetangga para korban memergokinya lalu menginterogasinya. Tidak bisa mengelak, akhirnya MS pasrah saat para korban dan tetangganya menggelandang MS ke kantor polisi.
MS didakwa pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP atau 476 KUHP. Sebelum disidangkan, hakim pemeriksa perkara mengupayakan diversi pada MS dengan menghadirkan orang tua MS, para korban dan pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Melalui pendekatan yang humanis, hakim, Echo Wardoyo selaku fasilitator diversi berhasil mendamaikan para korban dan MS. Para korban sepakat memaafkan MS tanpa meminta ganti kerugian namun MS wajib menjalani pendidikan dan pelatihan keterampilan di Griya Abhipraya Berkilau, Kompleks Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung Way Hui, Sukarame, Bandar Lampung selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan. Atas kesepakatan diversi tersebut, Ketua PN Kalianda, Dadi Suryandi memerintahkan MS untuk melaksanakan kesepakatan diversi.
Jika MS tidak menjalani pelatihan keterampilan selama 3 bulan di tempat yang ditentukan sesuai kesepakatan diversi, maka persidangan atas dirinya akan dilanjutkan. Sebaliknya jika MS menjalaninya sesuai kesepakatan diversi maka pemeriksaan perkara MS akan dihentikan sebagaimana ditentukan undang-undang. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI