Cari Berita

Sengketa Tanah Dua Warga Nauli sejak 2006 Berakhir Damai di PN Balige

Anderson P Simanjuntak - Dandapala Contributor 2026-10-19 15:15:34
Dok. PN Balige

Balige, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Balige berakhir melangsungkan mediasi sengketa perkara tanah nomor Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Blg, penggugat mencabut gugatannya pada hari Rabu, (14/10/2026).

Gugatan diajukan Serli Panjaitan (74), seorang petani, terhadap tetangganya, Hotni Ida Panjaitan (83), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba. Ketiganya sepakat mengakhiri perkara lewat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan mediator Josua Navirio Pardede dan berhasil menghasilkan penyelesaian yang “memenangkan” seluruh pihak yang berperkara (win-win solution).

Menurut gugatan yang didaftarkan pada 20 Juni 2026, Serli adalah istri almarhum Pipin Simangunsong. Almarhum menerima tanah dari ayahnya sebagai “panjaean”, pemberian adat Batak bagi anak laki-laki yang mandiri. Tanah itu kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada 4 Juni 1984 atas nama Pipin Simangunsong.

Baca Juga: Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

Pipin meninggal pada 1999. Pada 2014, tujuh anaknya menandatangani surat pernyataan penolakan harta warisan dan menyerahkan tanah itu kepada Serli. Pada 2015, Kantor Pertanahan Toba memproses balik nama SHM ke atas nama Serli.

Namun, SHM tersebut ternyata sudah dibatalkan jauh sebelumnya. Pembatalan itu berdasarkan putusan PTUN Medan Nomor 17/G.TUN/2006/PTUN-MDN tanggal 14 Desember 2006, yang dikuatkan putusan banding Nomor 13/BDG/2007/PT.TUN-MDN tanggal 25 April 2007 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kesepakatan perdamaian, Kantor Pertanahan juga merujuk surat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Nomor 11/Pbt/BPN.12/II/2016 tentang pembatalan sertipikat tersebut.

Karena itu, permohonan pemecahan sertipikat yang diajukan Serli pada 2015 tidak dapat dilanjutkan. Pada 2017, Hotni mendaftarkan tanah di bagian utara bidang itu hingga terbit SHM atas namanya. Menurut kesepakatan perdamaian, pengukuran bidang tersebut tidak dihadiri Serli sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Dalam gugatannya, Serli menyebut Hotni menyerobot sebagian tanahnya pada 2023, saat ia menjalani pengobatan di Jakarta. Ia juga menilai Kantor Pertanahan Toba bertindak tidak cermat, karena memproses balik nama pada 2015 tetapi kemudian menyatakan sertipikat itu telah dibatalkan.

Baca Juga: Tradisi Mangupa-upa Mewarnai Pelantikan Hakim di PN Balige

Melalui mediasi, para pihak menyepakati hal-hal seperti batas tanah antara Serli dan Hotni, serta Kantor Pertanahan Toba menyatakan bahwa serli dapat mendaftarkan tanahnya sesuai ketentuan dengan alas hak baru, dan Serli sepakat untuk menyerahkan SHM yang sudah dibatalkan oleh PTUN diserahkan kepada Kantor Pertanahan, dan hal-hal lainnya.

Kesepakatan ini ditandatangani tanpa paksaan, ancaman, atau penipuan, dan tidak dapat diubah atau dicabut lagi oleh Serli dan Hotni. Jika di kemudian hari muncul perbedaan penafsiran, mereka sepakat menyelesaikannya lebih dulu secara musyawarah kekeluargaan, kesepakatan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis tertanggal 23 dan 30 September 2026. (ans/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…