Cari Berita

PN Tondano Kabulkan Permohonan Pengangkatan Anak Secara Adat Minahasa

article | Berita | 2025-09-09 16:10:12

Minahasa – Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara, mengabulkan permohonan pengangkatan anak secara adat Minahasa dalam perkara Nomor 158/Pdt.P/2025/PN Tnn. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen selaku hakim pemeriksa perkara pada Senin (5/5/2025).Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sah pengangkatan seorang anak laki-laki yang lahir di Kota Tomohon pada 1 April 2025 dan diangkat secara adat oleh para pemohon pada 2 April 2025. Permohonan ini diajukan pasangan suami istri yang menikah sejak 2019 namun belum dikaruniai anak. Mereka menyampaikan bahwa tujuan pengangkatan semata-mata untuk kepentingan masa depan anak, yang sejak lahir telah tinggal dan diasuh layaknya anak kandung.Hakim menilai para pemohon mampu membuktikan dalil permohonan dengan melampirkan bukti surat kesepakatan penyerahan anak secara adat yang disahkan oleh Hukum Tua Desa Kembuan, Kabupaten Minahasa. Keberadaan Hukum Tua sebagai lembaga adat diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Kewenangan Desa, serta diperkuat dengan Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Istiadat Minahasa Tonsea.Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat hanya dapat dilakukan dalam komunitas yang masih memelihara adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat, dan harus ditetapkan melalui penetapan pengadilan.Selain dasar hukum, hakim juga mempertimbangkan pemenuhan syarat-syarat anak yang akan diangkat serta syarat calon orang tua angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan 13 PP 54/2007. Dari hasil pemeriksaan, seluruh syarat telah terpenuhi, sehingga majelis menyimpulkan permohonan layak dikabulkan dengan perbaikan amar redaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Masyarakat adat Minahasa dikenal memiliki sembilan sub-suku dengan tata cara pengangkatan anak yang khas. Di Tomohon, misalnya, terdapat suku Tombulu dan Tontemboan yang memiliki prosesi serupa dalam pengangkatan anak. Prosesi biasanya diawali dengan musyawarah keluarga, dilanjutkan musyawarah kerabat, kemudian musyawarah masyarakat adat atau to’yaang pitong di rumah adat (wale), dan ditutup dengan upacara adat. Proses ini memperkuat legitimasi adat sebelum kemudian dimintakan pengesahan melalui pengadilan.“Permohonan para pemohon patut untuk dikabulkan, karena pengangkatan telah memenuhi syarat hukum maupun adat yang berlaku,” tegas hakim dalam putusannya.Dengan dikabulkannya permohonan ini, PN Tondano menegaskan perannya dalam menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat, serta memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama. (SNR/WI)