photo | Berita
| 2025-07-04 07:50:14
Takengon –
Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan memangkas rantai birokrasi yang
selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan
Negeri (PN) Takengon bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan inovasi layanan I-Pelana (Inovasi
Permohonan Langsung Tuntas).Peluncuran
inovasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua
lembaga, yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Takengon pada Rabu (03/07/2025),
dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Ketua PN Takengon
Rahma Novatiana, Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, jajaran Forkopimda,
dan seluruh kepala dinas serta instansi vertikal lainnya.Dalam
sambutannya, Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan bahwa peluncuran
inovasi I-Pelana merupakan
bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang cepat,
mudah, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. “Kerjasama ini bukan
sekadar simbolis, melainkan langkah konkret menghadirkan keadilan yang lebih
dekat dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berdomisili di
wilayah pedalaman Aceh Tengah”, ujarnya.
Ia menambahkan I-Pelana
dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan konvensional yang seringkali
menuntut waktu lama dan birokrasi berbelit, terutama dalam perkara permohonan
seperti penetapan akta kelahiran, pengangkatan anak, perbaikan data, dan lain
sebagainya.
Momen utama
dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan
MoU antara PN Takengon dan
Disdukcapil Aceh Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua
PN Takengon dan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah. Wakil Bupati Aceh Tengah,
Muchsin Hasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi
ini. Ia menyebutkan bahwa langkah PN Takengon dan Disdukcapil adalah wujud
nyata dari reformasi birokrasi yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat
serta Pemerintah Daerah akan senantiasa mengawal inovasi ini agar dapat
berjalan dengan baik di Aceh Tengah.
Kegiatan juga
diisi dengan praktik pelayanan terintegrasi, di lokasi MPP Takengon, persidangan perkara permohonan digelar secara
langsung oleh Hakim PN Takengon Siti Anisa Talka Hakim. Setelah
penetapan diucapkan, petugas pengadilan yang ditugaskan di MPP langsung
menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon. Kemudian, tanpa harus berpindah
tempat, Petugas Disdukcapil langsung
menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan yang
telah diserahkan.
“Semua tahapan
dilakukan dalam satu hari dan satu lokasi”, jelas Rahma Novatiana.
Salah satu
warga yang hadir sebagai pemohon dalam layanan perdana I-Pelana, mengaku sangat
terbantu dengan mekanisme ini. Biasanya, ia harus mendapat informasi ke
dukcapil terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan,
menunggu prosesnya, dan setelah itu baru mendatangi Disdukcapil dengan membawa
dokumen penetapan. Proses itu memakan waktu berminggu-minggu. Namun hari ini,
semuanya selesai dalam satu kali datang. Kepala
Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, juga menyatakan komitmennya untuk
mendukung penuh keberlanjutan layanan ini. “Sinergi dengan lembaga peradilan
seperti PN Takengon merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang
mengutamakan "kerja cerdas, cepat,
dan tuntas”, ungkapnya.
Ketua PN
Takengon, Rahma Novatiana menegaskan bahwa I-Pelana bukan sekadar proyek jangka
pendek, melainkan awal dari berbagai inovasi lainnya yang akan dikembangkan
demi menjawab kebutuhan masyarakat di era digital dan cepat saji seperti saat
ini.
Dengan semangat
kolaboratif dan pelayanan prima, inovasi I-Pelana menjadi bukti bahwa keadilan
kini tidak lagi jauh dari jangkauan rakyat. Semoga ke depan, langkah-langkah
seperti ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghadirkan pelayanan
publik yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. (AL)
Kontributor: Chandra Khoirunnas/Hakim PN Takengon