article | Berita | 2025-09-21 13:45:17
Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang vonis penjara eks Kabag Humas DPRD Sumsel karena terbukti korupsi. Putusan terhadap Arie Martha Redho yang terbukti korupsi pokir (pokok pikiran pembangunan kantor lurah pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin tahun anggaran 2023 dibacakan pada Rabu (17/9/2025).Kasus bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai penyimpangan dana proyek tahun anggaran 2023 di Kelurahan Keramat Raya. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat berupa pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan saluran drainase diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan adanya pengaturan pemenang proyek serta aliran fee yang berujung pada kerugian negara ratusan juta rupiah.“Menyatakan Terdakwa Arie Martha Redho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Palembang.Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Garuda PN Tipikor Palembang. Dpimpin Fauzi Isra dengan anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar dan Iskandar Harun menjatuhkan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa Arie Martha Redho.Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp606,8 juta. Uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp543 juta, ditambah titipan dari saksi Yulinda Rp90 juta dan saksi Enggar Rp150 juta, diperhitungkan sebagai pelunasan kerugian negara.“Kerugian negara dalam perkara ini telah ditutupi melalui pengembalian terdakwa dan pihak lain yang menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Banyuasin, sehingga diperhitungkan sebagai pelunasan kerugian negara”, bunyi pertimbangan dalam laman SIPP PN Palembang.“Mencederai amanah publik dengan menyalahgunakan dana proyek,” kata Ketua Majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah pengembalian sebagian besar kerugian negara. (Humas PN Palembang/Fadillah Usman/al)