Cari Berita

PN Sengeti Menuju Kelas IB: Inovasi Pelayanan Jadi Andalan

article | Berita | 2025-07-23 11:00:07

Sengeti - Pengadilan Negeri (PN) Sengeti terus memperkuat komitmennya untuk meraih kenaikan predikat menjadi pengadilan kelas IB. Saat ini, PN Sengeti yang masih berstatus kelas II, terus mengembangkan berbagai terobosan yang ramah disabilitas, demi mendorong pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat“Salah satu program andalan PN Sengeti adalah Serui (Siap Melayani Antar Jemput Disabilitas), yaitu inovasi untuk mempermudah mobilitas kaum rentan seperti difabel, lansia, dan ibu hamil. PN Sengeti juga telah membangun fasilitas pengadilan ramah anak dan masyarakat dengan kebutuhan khusus, seperti ruang sidang anak, ruang bermain, ramp difabel, toilet khusus penyandang disabilitas, alat bantu dengar, dan buku teks Braille. Di samping itu, tersedia layanan lantatur (layanan tanpa turun) untuk pengambilan dokumen, PTSP Online berbasis Zoom Meeting, serta pengembangan layanan Eraterang, sehingga memungkinkan masyarakat memperoleh surat keterangan hukum secara daring”, bunyi rilis berita yang diterima Tim DANDAPALA dari PN Tersebut.Lebih lanjut, pada Mei 2025 lalu, sebagai tindak lanjut usulan kenaikan kelas pengadilan tingkat pertama, PN Sengeti menerima kunjungan kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari KemenPAN-RB, Mas Pungky Hendrawijaya menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian penting dari proses validasi, sebelum penetapan kenaikan kelas. “Kami menilai kesiapan dari sisi substansi pelayanan, inovasi, serta dukungan infrastruktur dan SDM. PN Sengeti telah menunjukkan komitmen yang positif,” ungkapnya.Ketua PN Sengeti, Tiurmaida Hotmauli Pardede percaya bahwa satkernya telah memenuhi berbagai indikator kenaikan kelas. “Kami tidak hanya siap secara administratif dan infrastruktur, tapi juga telah melaksanakan pelayanan publik berbasis digitalisasi yang inklusif.” Secara kuantitatif, PN Sengeti memperoleh skor total 72,46 dalam penilaian nasional. Skor ini merupakan akumulasi dari nilai unsur substantif sejumlah 50,86 dan unsur penunjang sejumlah 21,6. Dengan daerah hukum yang meliputi 11 kecamatan, 150 desa, dan 5 kelurahan, pencapaian ini mencerminkan peningkatan volume dan jenis perkara yang semakin variatif dalam lima tahun terakhir. (rh/fac)