article | Berita | 2025-09-13 09:00:33
Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA RI menerbitkan penjelasan resmi mekanisme kenaikan pangkat hakim baru. Aturan baru tersebut memberi kepastian atas perbedaan penafsiran mengenai kenaikan pangkat.Surat dengan Nomor 1550/DJU/Kp4.1.3/IX/2025 tanggal 1 September 2025 menjelaskan secara rinci dasar hukum dan prosedur kenaikan pangkat hakim sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002.Ditjen Badilum menegaskan beberapa poin penting, diantaranya:1. Hakim dengan pangkat Penata Muda (III/a) dapat naik pangkat reguler ke Penata Muda Tk. I (III/b) setelah 4 tahun masa kerja sejak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil/calon hakim.2. Hakim dengan ijazah S2 dapat naik pangkat ke Penata Muda Tk. I (III/b) melalui mekanisme penyesuaian ijazah, dengan syarat telah menjabat sebagai hakim sekurangnya 1 tahun.3. Jika masa jabatannya belum genap 1 tahun, kenaikan pangkat tetap mengikuti mekanisme reguler.4. Hakim berpendidikan S3 dapat langsung naik ke pangkat Penata (III/c) tanpa ujian penyesuaian ijazah, dengan syarat telah 1 tahun menduduki pangkat III/b.Selain memberikan kejelasan mekanisme, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendidikan tinggi bagi hakim. Pendidikan lanjut tidak hanya berimplikasi pada kenaikan pangkat, tetapi juga menjadi ukuran kompetensi dan kualitas sumber daya manusia peradilan. Dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, diharapkan hakim memiliki wawasan dan keterampilan yang lebih luas dalam menangani perkara. Langkah ini diharapkan mampu memacu semangat para hakim untuk terus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Kebijakan ini juga mengatur pencantuman gelar akademik dalam surat keputusan kenaikan pangkat reguler, yang wajib diajukan terlebih dahulu.Direktur Jenderal Badilum menyampaikan, “Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait kenaikan pangkat hakim. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang perbedaan tafsir di lapangan”.Berdasarkan data Ditjen Badilum, pada tahun 2025 telah dilantik sebanyak 921 hakim baru di lingkungan peradilan umum. Sebagian diantaranya telah menyelesaikan pendidikan pascasarjana (S2), sementara sebagian lainnya tengah menempuh studi lanjutan. Tren ini menunjukkan tingginya minat hakim muda untuk meningkatkan kapasitas akademik mereka.Surat edaran ini menjadi kabar baik bagi hakim-hakim muda yang baru dilantik. Selain menjawab kebutuhan kepastian administrasi, langkah Ditjen Badilum juga menunjukkan komitmen dalam membangun sistem pembinaan karier yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi di lingkungan peradilan umum. (Gillang Pamungkas/al)