article | Berita | 2025-08-29 18:20:41
Jembrana - Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali berhasil mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara gugatan sederhana.Pada perkara yang terdaftar dengan nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga tersebut, Hakim, Anwar Roni Fauzi berhasil mendorong para pihak untuk membuat kesepakatan perdamaian.Dalam kesepakatannya, para pihak setuju untuk berdamai dengan syarat sebagai berikut;Tergugat I & Tergugat II mengakui telah meminjam uang kepada Penggugat, dan memahami surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tanggal 5 Agustus 2025.Bahwa pihak Penggugat memberi keringanan pengembalian pelunasan pinjaman, dari yang tercantum dalam Surat Gugatan sebesar Rp156.264.000,00 menjadi sebesar Rp100.000.000,00 yang akan dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dari tanggal ditandatanganinya surat perdamaian.Apabila utang sudah lunas, maka agunan berupa sertipikat hak milik nomor 1372 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 April 2016, nomor: 655/ArKn/2016, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 22010507.00741 seluas 270 m2(dua ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama Fathurrahman, akan dikembalikan pada Tergugat I & Tergugat II.Pihak Tergugat I & Tergugat II, pada tanggal 25 Agustus 2025 telah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp25.000.000,00 kepada Penggugat. Sedangkan sisanya sebesar Rp75.000.000,00 akan dilunasi paling lambat tanggal 25 September 2025.Apabila Tergugat I & Tergugat II pada tanggal tersebut di atas (25 September 2025) belum juga melunasinya, maka Penggugat berhak untuk menjual agunan yang dijaminkan oleh Tergugat I & Tergugat II, berupa sertipikat hak milik nomor 1372 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 April 2016, Nomor: 655/ArKn/2016, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 22010507.00741 seluas 270 m2, atas nama Fathurrahman, kepada pihak manapun (termasuk ke kantor lelang Negara ) dan hasil penjualannya dipergunakan untuk melunasi sisa utang sesuai dengan gugatan awal (Rp156.264.000,00) baru sisanya diserahkan pada Tergugat I & Tergugat II. PN Negara selalu mengedepankan win-win solution dalam penyelesaian konflik. Di mana semua pihak yang terlibat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. “Hal ini sejalan dengan asas penyenggaraan kekuasaan kehakiman peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan”, tutup Anwar Roni Fauzi dalam persidangan. (AL)