Cari Berita

PN Sanggau Terobos Minimum Pemidanaan Perkara Persetubuhan Anak

article | Berita | 2025-09-21 05:15:19

Sanggau, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau vonis pidana penjara 3 (tiga) tahun pelaku persetubuhan anak. Putusan yang menerobos ancaman minimum dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (18/9/2025).“Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Erslan Abdillah, Ketua Majelis didampingi Adiansyah Nurahman dan Jau’za Lasta Kautsar.Kejadian bermula pada Kamis (20/2/2025) Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban saat rumahnya sepi. Pagi harinya, orang tua anak korban membangunkan keduanya yang masih tertidur dan tanpa busana. Meski Terdakwa meminta maad, kedunya dibawa ke Polsek Entikong.Di persidangan terungkap, Terdakwa dan anak korban yang merupakan pasangan kekasih telah lebih satu tahun berhubungan. Terdakwa juga menyatakan siap bertanggung jawab. Kendala beda agama menyebabkan keduanya belum mendapat restu orang tua.“Dipersidangan, orang tua anak korban menyatakan telah memaafkan dan mohon agar dapat meringankan hukuman,” tutur Ketua Majelis saat membacakan pertimbangan. Dengan merujuk SEMA No. 1 Tahun 2017, meskipun pembuat UU merumuskan batasan pidana minimum khusus, dalam persidangan dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan agar pemidanaan yang dijatuhkan proporsional dengan kesalahan yang dilakukan, ujar lebih lanjut pertimbangan Majelis Hakim.“Karenaya meskipun pasal dakwaan Penuntut Umum menentukan minimal pidana penjara adalah lima tahun, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam peristiwa hukum kongkrit tertentu secara kasuitis, menjatuhkan pidana yang lebih ringan dan proporsional dengan kesalahan Terdakwa,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim.Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Sanggau menyatakan pikir-pikir. (Intan Hendrawati/al)