Cari Berita

Aniaya Korban Sampai Lumpuh, Pelaku Penusukan di OKI Dihukum Penjara 5 Tahun

article | Berita | 2025-07-31 08:00:18

Kayuagung – Vonis 5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Dopan Elsaguan. Sebab pemuda berusia 22 tahun tersebut, terbukti telah menusuk korban Anci sampai mengakibatkan kelumpuhan.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun”, ucap Majelis Hakim PN Kayuagung.Kasus bermula pada 13 Januari 2025, korban Anci sedang menjenguk saudaranya. Saat duduk di depan rumah saudaranya, Terdakwa melintas di tempat tersebut dan terjadi keributan, Terdakwa lalu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang disimpannya di pinggang sebelah kanan dan mengejarnya korban Anci.“Korban Anci terjatuh dan Terdakwa langsung menusukan pisau tersebut sebanyak 1 kali pada bagian belakang belikat sebelah kiri korban. Kemudian saat Terdakwa hendak kembali menusuk korban, Terdakwa dan korban dilerai oleh warga. Lalu korban dibawa oleh warga untuk mendapatkan pertolongan”, ungkap Majelis Hakim.Selama persidangan Terdakwa membantah mengenai adanya keterlibatan pelaku lain di dalam peristiwa penusukan tersebut. “Saya melakukan penusukan tersebut sendiri, tidak ada saudara David maupun saudara Dopin di lokasi kejadian”, sangkal Terdakwa.Dalam putusan, Majelis Hakim PN Kayuagung terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai perbedaan kedua pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Majelis Hakim menjelaskan jika ketentuan Pasal 170 KUHP merupakan pasal yang diatur dalam Buku II tentang Kejahatan dan Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Kejahatan terhadap ketertiban umum diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban alamiah dalam masyarakat. “Oleh karenanya Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu”, tutur Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Terkait sangkalan Terdakwa mengenai jumlah pelaku, Majelis Hakim menilai persesuaian antara keterangan saksi korban dan para saksi lainnya menghasilkan fakta terdapat lebih dari 1 pelaku yang terlibat dalam peristiwa penusukan tersebut, diantaranya adalah Terdakwa dan saudara David Ariwibowo bin Mat Tusin. “Memperhatikan interval waktu kejadian penusukan dengan keributan, Majelis Hakim memperoleh petunjuk adanya korelasi yang erat antara keributan yang dilakukan oleh saudara David Ariwibowo dengan penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Anci. Dengan demikian perbuatan Terdakwa yang menusuk saksi Anci dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta (medepleger) dalam melakukan penganiayaan”, jelas Majelis Hakim.Sebagai alasan yang memperberat penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan sebagaimana Visum et repertum Nomor : HK.04.01/DXVIII.1.19/VK007/2025, sehingga korban tidak dapat lagi bekerja dan menafkahi keluarganya. Sedangkan untuk alasan yang meringankan, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alasan yang dapat memperingan pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa.Persidangan berlangsung dengan tertib. Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/LDR)