article | Berita | 2025-09-11 12:30:10
Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto pada Selasa (09/09/2025). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan memutilasi korban lalu dimasukan ke dalam koper berwarna merah.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Khairul didampingi Hakim Anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan di Ruang Sidang PN Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.14, Mojoroto, Kota Kediri.Kronologis kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Terdakwa dengan Korban Alm. Uswatun Hasanah yang dikenalnya pada tahun 2020. Mereka berpacaran hingga tahun 2025.Pada 19 Januari 2025 silam, saat bertemu, Terdakwa dan Korban terlibat pertengkaran. Terdakwa merasa sakit hati atas perkataan Korban yang mengatakan, “Lek kelingan anakmu seng nomor loro iki ngarai nggak mood (artinya, kalau keingat anakmu yang nomor dua itu bikin tidak mood).” Mendengar ucapan tersebut, Terdakwa marah dan mencekik Korban hingga Korban tidak sadar dan mengeluarkan darah dibagian hidungnya lalu Korban meninggal dunia. Mendapati korban sudah meninggal, Terdakwa berusaha untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Lalu Terdakwa menghubungi keluarganya yakni Saksi Muhammad Achlis Maulana (MAM). Terdakwa mengambil koper besar berwarna merah di rumahnya beralamat di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulunganggung dan memasukan bagian tubuh korban yang telah dimutilasi ke dalam koper tersebut.Terdakwa sempat membawa dan meletakan koper tersebut sementara di rumah kosong milik neneknya. Setelah itu, Terdakwa membuang tubuh korban di beberapa tempat, diantaranya di daerah Ngawi pada 21/01/2025, di daerah Ponorogo dan Trenggalek pada 22/01/2025.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti dipersidangan berupa Visum Et Repertum yang saling bersesuaian, Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban.Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Terdakwa yaitu cara terdakwa yang melakukan mutilasi tubuh korban dan membuangnya di beberapa daerah merupakan perbuatan sadis dan melanggar prinsip agama dan moralitas.Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. (zm/ldr)