Cari Berita

Bekerja dengan Aman, Belajar dari Pengadilan di Amerika Serikat

article | Berita | 2025-10-22 20:00:37

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) menyelenggarakan seminar bertajuk “Towards A Harassment-Free Judiciary” pada Jumat (17/10/2025).Kegiatan ini merupakan bagian dari program Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI) yang didukung oleh Pemerintah Amerika Serikat. Program ini bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan dan profesionalisme generasi muda di Asia Tenggara, khususnya melalui Professional Fellows Program (PFP) yang memberikan kesempatan bagi hakim dan aparatur peradilan Indonesia untuk belajar langsung di lembaga peradilan Amerika Serikat, serta menerima kunjungan balasan dari mitra profesional di negara tersebut.Dalam sambutannya, perwakilan Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalisme hakim muda di Indonesia.Salah satu narasumber, Imelda dari organisasi Never Okay Project, memaparkan tiga langkah penting yang dapat dilakukan ketika menghadapi pelecehan seksual di lingkungan kerja.“Pertama, yakinkan diri bahwa ini bukan kesalahan korban. Korban tidak sendirian dan berhak memulihkan diri serta mengambil keputusan terbaik bagi dirinya,” jelas Imelda.Langkah kedua, lanjutnya, adalah menegaskan batas antara hubungan profesional dan pribadi.“Kita perlu memastikan ada pemisahan yang tegas antara pertemanan dan profesionalisme, serta antara ruang publik dan ruang privat. Jika memungkinkan, tegurlah pelaku dengan tegas,” ujarnya.Langkah ketiga adalah melaporkan pelecehan seksual kepada pihak berwenang. Sebelum melapor, korban dapat melakukan berbagai persiapan seperti mencatat kronologi kejadian, meminta dukungan saksi, menghubungi serikat pekerja, atau mencari bantuan tenaga profesional.Sementara itu, Judge Ashleigh S. Parker dari Wake County District Court, North Carolina, Amerika Serikat, memberikan pandangan tentang pentingnya sistem perlindungan di tempat kerja.“Setiap lembaga harus memiliki kebijakan yang jelas untuk menangani pelecehan seksual, memberikan edukasi kepada seluruh karyawan, melindungi pelapor atau korban, dan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Judge Parker.Ia juga menambahkan bahwa pelindungan terhadap individu merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan sosial.“Untuk melindungi masyarakat, kita juga harus saling melindungi dari segala bentuk pelecehan yang tidak sah,” ungkapnya. (Jarmoko, AL)