article | Berita | 2025-09-19 14:45:50
Unaaha, Sulawesi Tenggara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mendamaikan perkara penganiaayaan akibat rebutan pengolahan sawah melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 133/Pid.B/2025/PN Unh.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dianita Jeannette Hillary Pangaribuan, didampingi Hakim Anggota Muh. Iqbal Romadhoni dan Hasriani Hamid, di ruang sidang PN Unaaha, Kamis (18/9).Kasus bermula saat terdakwa G alias A bin G terlibat cekcok dengan korban, M. S alias P bin I B, terkait pengolahan lahan sawah di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, pada Selasa (12/11/24). Perdebatan yang melibatkan adik terdakwa berujung saling dorong hingga korban mengeluarkan sebilah badik. Melihat hal itu, terdakwa memukul korban dengan kayu gamal hingga mengenai pelipis, pinggang, dan punggung korban. Dalam persidangan, majelis hakim menerapkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2024. Korban dan terdakwa sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Dengan adanya perdamaian maka Majelis Hakim berpendapat kondisi korban dengan terdakwa telah kembali seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak pidana (restitution in integrum),” tegas Dianita Hillary Pangaribuan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan penerapan keadilan restoratif bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan sarana pembelajaran dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat (social justice), serta untuk memberikan pembinaan pada diri terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan ini sudah tepat, adil, dan mendidik,” lanjutnya.Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penuntut umum langsung menyatakan menerima. IKAW/LDR