article | Berita | 2025-09-18 13:20:24
Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Sanana menggugurkan permohonan praperadilan AW. Pemohon adalah tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap Anak. Praperadilan tersebut diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula. “Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Furqon Assiddiqy, hakim praperadilan saat membacakan amar putusan gugur praperadilan Pemohon.Pemohon dalam petitum permohonannya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak DibawahUmur adalah tidak sah dan bertentangan hukum.Hakim dalam pertimbanganya menyebutkan bahwa telah nyata bahwa pokok perkara dari Permohonan Praperadilan tersebut telah dilimpahkan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 ke PN Sanana dengan nomor surat pelimpahan B-1074/Q.2.14/Eku.2/09/2025 dan telah diberi nomor register perkara dengan nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Snn, serta telah ada jadwal persidangan pada hari Kamis tanggal 18 September 2025.“Pasal 82 ayat 1 huruf d menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” ucap Furqon Assiddiqy, saat membacakan putusan.Dalam pertimbangan hakim praperadilan tersebut juga merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.“Hakim Praperadilan berpendapat bahwa dengan adanya pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan, maka telah terpenuhi keadaan sebagaimana dimaksud dalam pengaturan SEMA Nomor 5 tahun 2021. Pemeriksaan perkara permohonan praperadilan a quo tidak dapat dilanjutkan sehingga permohonan praperadilan a quopatut dinyatakan gugur dan Hakim Praperadilan tidak perlu lagi mempertimbangkan materi pokok permohonan Praperadilan”, tutur Furqon Assiddiqy, saat membacakan putusan gugur tersebut. (al/ldr)