Cari Berita

Tok! PN Sanana Maluku Utara Gugurkan Praperadilan Pelaku Persetubuhan Anak

article | Berita | 2025-09-18 13:20:24

Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Sanana menggugurkan permohonan praperadilan AW. Pemohon adalah tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap Anak. Praperadilan tersebut diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula. “Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Furqon Assiddiqy, hakim praperadilan saat membacakan amar putusan gugur praperadilan Pemohon.Pemohon dalam petitum permohonannya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak DibawahUmur adalah tidak sah dan bertentangan hukum.Hakim dalam pertimbanganya menyebutkan bahwa telah nyata bahwa pokok perkara dari Permohonan Praperadilan tersebut telah dilimpahkan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 ke PN Sanana dengan nomor surat pelimpahan B-1074/Q.2.14/Eku.2/09/2025 dan telah diberi nomor register perkara dengan nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Snn, serta telah ada jadwal persidangan pada hari Kamis tanggal 18 September 2025.“Pasal 82 ayat 1 huruf d menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” ucap Furqon Assiddiqy, saat membacakan putusan.Dalam pertimbangan hakim praperadilan tersebut juga merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.“Hakim Praperadilan berpendapat bahwa dengan adanya pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan, maka telah terpenuhi keadaan sebagaimana dimaksud dalam pengaturan SEMA Nomor 5 tahun 2021. Pemeriksaan perkara permohonan praperadilan a quo tidak dapat dilanjutkan sehingga permohonan praperadilan a quopatut dinyatakan gugur dan Hakim Praperadilan tidak perlu lagi mempertimbangkan materi pokok permohonan Praperadilan”, tutur Furqon Assiddiqy, saat membacakan putusan gugur tersebut. (al/ldr)

6 Jam Mengarungi Lautan, PN Sanana Maluku Utara Sidang Keliling ke Pulau Mangoli

article | Berita | 2025-09-18 13:20:22

Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Sanana melakukan sidang keliling ke Desa Falabi Sahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.Kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Falabi Sahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dilaksanakan oleh segenap aparatur PN Sanana beserta Hakim PN Sanana yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Sanana yaitu Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H., serta dua orang hakim anggota Dea Reffa Hangga Winata, S.H dan Furqon Assiddiqy, S.H.“Sidang keliling tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai dari hari Kamis tanggal 11 September 2025 hingga hari Sabtu tanggal 13 September 2025 untuk melayani beberapa perkara. Perkara yang disidangkan pada sidang keliling itu adalah perkara pidana melanggar UU Pornografi,” ucap Furqon Assiddiqy, S.H. kepada Tim Dandapala.Perjalanan tersebut dimulai dari hari Kamis pukul 13.00 WIT, Ketua PN Sanana berangkat bersama rombongan Pengadilan Negeri Sanana melalui kapal ferry yang berlangsung selama 6 (enam) jam perjalanan mengarungi lautan Maluku Utara.“Kami disuguhkan hamparan lautan yang sangat indah dari Kepulauan Sula Maluku Utara selama perjalanan 6 (enam) jam di laut tersebut,” lanjut Furqon Assiddiqy, S.H. kepada Tim Dandapala.Pengadilan Negeri Sanana telah melakukan sidang keliling sebanyak 12 (dua belas) kali di tahun 2025. Sidang keliling ini merupakan sidang keliling yang terakhir.“Persidangan dilaksanakan tertutup untuk umum dikarenakan yang disidangkan adalah perkara asusila yaitu pidana UU pornografi. Persidangan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar,” tambah Furqon Assiddiqy, S.H. (al/ldr)