Sungai Penuh, Jambi — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, menekankan pentingnya kecermatan hakim dalam menyusun pertimbangan hukum seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
Hal tersebut disampaikan Marsudin saat melaksanakan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa (13/10), dirinya hadir bersama Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Dari pantauan Dandapala di lapangan, Tim terdiri dari Hakim Tinggi Ramli Rizal, selaku Ketua Tim, dengan Dr. Editerial serta sejumlah anggota tim lainnya.
Baca Juga: Konstruksi Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional Dalam Formulasi Putusan Hakim
Kegiatan diawali dengan opening meeting, dilanjutkan pembinaan oleh KPT Jambi, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan, pengarahan khusus kepada para hakim, hingga ditutup dengan closing meeting pada hari yang sama.
Dalam pembinaannya, Marsudin memberikan perhatian pada sejumlah aspek penting, meliputi teknis yudisial, administrasi peradilan, integritas dan etika aparatur, hingga penegakan disiplin.
Pengarahan kemudian berfokus pada penguatan kualitas putusan, terutama dalam menghadapi penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
Dalam arahannya, dirinya menegaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional telah mengalami pergeseran mendasar.
“Paradigma pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” tegas Marsudin.
Ia mengingatkan para hakim agar lebih cermat dalam merumuskan pertimbangan hukum dengan memperhatikan asas individualisasi pemidanaan, rehabilitasi dan restitusi, serta proporsionalitas dan rasionalitas dalam menjatuhkan pidana.
Menurutnya, pemidanaan perlu mempertimbangkan keadaan konkret setiap perkara agar putusan tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PT Kaltara ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Nasional mengenai tujuan pemidanaan. Pemidanaan tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, melainkan juga untuk mencegah pengulangan tindak pidana, membina terpidana agar dapat kembali ke masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.
"pidana itu tidak semata-mata untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, melainkan juga untuk mencegah pengulangan tindak pidana, membina terpidana agar dapat kembali ke masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana," tambahnya.
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Diakhir pembinaannya, dirinya berpesan kepada para hakim untuk berpedoman pada Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP Nasional dalam merumuskan putusan, sehingga pertimbangan hukum yang disusun selaras dengan tujuan pemidanaan dan prinsip keadilan yang diamanatkan dalam KUHP Nasional.
"Tolong untuk selalu pedomani Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP Nasional dalam merumuskan putusan, sehingga pertimbangan hukum yang disusun selaras dengan tujuan pemidanaan dan prinsip keadilan," tutupnya. (fu/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI