Cari Berita

Konstruksi Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional Dalam Formulasi Putusan Hakim

Erwin Radon Ardiyanto (Hakim PN Banjarbaru) - Dandapala Contributor 2026-09-15 08:10:55
Dok. Web. PN Banjarbaru.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut sebagai KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam stelsel pemidanaan di Indonesia dengan dirumuskannya tujuan pemidanaan sebagaimana termuat dalam Pasal 51 dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54.

Berbeda dengan KUHP Lama yang belum secara eksplisit memberikan panduan bagi hakim untuk mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dalam stelsel pemidanaan, melainkan cukup dengan terpenuhinya tindak pidana dan kesalahan (pertanggungjawaban pidana) untuk menentukan pelaku dijatuhi pidana.

Tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional merupakan perwujudan dari arah kebijakan hukum pidana yang salah satunya mengedepankan prinsip individualisasi pidana yaitu prinsip hukum yang menghendaki agar penjatuhan pidana mempertimbangkan karakteristik tindak pidana, kesalahan, keadaan pelaku, dan situasi spesifik lainnya.

Baca Juga: Paradoks Formulasi Pidana Mati Dalam KUHP Nasional, Dapatkah Menjerakan Pelaku?

Perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional berkesinambungan dengan pengakuan terhadap alternatif pemidanaan yang bukan hanya penjatuhan pidana tetapi juga pengenaaan tindakan atau pemaafan (rechterlijk pardon) terhadap pelaku tindak pidana.

Secara konseptual perbedaan stelsel pemidanaan dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional dapat difomulasikan sebagai berikut:

KUHP Lama:

Tindak pidana + Kesalahan (Pertanggungjawaban pidana) = Pidana

KUHP Nasional:

Tindak pidana + Kesalahan (Pertanggungjawaban pidana) + Tujuan pemidanaan + Pedoman pemidanaan = Pidana/Tindakan/Pemaafan

Pergeseran paradigma stelsel pemidanaan yang telah dianut dalam KUHP Nasional berimplikasi pada perubahan formulasi putusan hakim. Struktur putusan hakim dalam perkara pidana mengharuskan memuat kumulasi prasyarat stelsel pemidanaan yaitu mempertimbangkan mengenai tindak pidana, kesalahan (pertanggungjawaban pidana), tujuan pemidanaan, dan pedoman pemidanaan secara sistematis dan konsisten hingga sampai pada muaranya yang berupa penjatuhan pidana, pengenaan tindakan atau pemaafan hakim.

Stelsel pemidanaan KUHP Nasional dalam formulasi putusan hakim

Secara teknis, pertimbangan putusan hakim yang memuat stelsel pemidanaan dalam putusan pidana harus dilakukan secara berurutan agar selaras dengan maksud dan tujuan dari stelsel pemidanaan itu sendiri. Pertama, pertimbangan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa apakah terbukti atau tidak dengan mempertimbangkan tiap unsur pasal, dan apabila terbukti maka perbuatan Terdakwa dinyatakan sebagai tindak pidana. Kedua, setelah tindak pidana terbukti, selanjutnya mempertimbangkan kesalahan Terdakwa, baik berupa kesengajaan atau kealpaan untuk menentukan apakah tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa secara pidana.

Ketiga, dengan telah terpenuhinya tindak pidana dan kesalahan, hakim perlu mempertimbangkan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai sesuai dengan paradigma dan semangat KUHP Nasional.

Keempat, terakhir yang harus dipertimbangkan adalah mengenai pedoman pemidanaan mulai dari bentuk kesalahan pelaku sampai dengan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keempat tahapan tersebut merupakan perwujudan dari konstruksi stelsel pemidanaan dalam putusan perkara pidana untuk sampai pada penentuan jenis pemidanaan yang paling tepat untuk diterapkan.

Kekeliruan dalam memaknai stelsel pemidanaan dalam pertimbangan putusan

Saat ini terdapat pandangan bahwa pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP Nasional hanya dimaksudkan untuk menguraikan penilaian terhadap keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, sehingga menyebabkan struktur pertimbangan putusan tidak tersusun secara sistematis sesuai dengan stelsel pemidanaan.

Pertimbangan mengenai pedoman pemidanaan ditempatkan setelah pertimbangan yang telah menentukan jenis sanksi baik pidana maupun tindakan. Penempatan demikian menunjukkan seolah-olah jenis sanksi telah terlebih dahulu ditentukan sebelum hakim melakukan penilaian berdasarkan pedoman pemidanaan.

Pemahaman tersebut kurang tepat secara konseptual dalam memaknai fungsi pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional. Stelsel pemidanaan dalam KUHP Nasional telah menegaskan bahwa pedoman pemidanaan berfungsi sebagai kompas untuk menentukan arah pemidanaan yaitu apakah terhadap Terdakwa dijatuhi pidana, dikenakan tindakan atau dimaafkan.

Lebih lanjut, apabila menurut penilaian hakim setelah mempertimbangkan pedoman pemidanaan, sanksi pidana dinilai sebagai jenis sanksi yang paling tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, maka pedoman pemidanaan selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan jenis dan berat pidana yang tepat sesuai keadaan Terdakwa dan tujuan pemidanaan. Dengan konstruksi demikian, pedoman pemidanaan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar instrumen untuk mengukur keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Kesimpulan

KUHP Nasional telah membawa paradigma baru dalam stelsel pemidanaan yang berimplikasi pada reformulasi pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana yang mengharuskan memuat stelsel pemidanaan yang dianut dalam KUHP Nasional yaitu dengan mempertimbangkan mengenai tindak pidana, kesalahan (pertanggungjawaban pidana), tujuan pemidanaan, dan pedoman pemidanaan secara sistematis dan konsisten sebelum sampai pada penjatuhan pidana, pengenaan tindakan atau pemaafan hakim.

Meskipun demikian, masih terdapat kekeliruan dalam memaknai fungsi pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional dengan menempatkannya semata-mata sebagai instrumen untuk menilai keadaan yang meringankan dan memberatkan Terdakwa setelah menentukan jenis sanksi dalam pertimbangan putusan. Padahal, pedoman pemidanaan semestinya difungsikan sebagai instrumen untuk mengarahkan dan menentukan pemidanaan yang tepat terhadap Terdakwa yaitu apakah dijatuhkan pidana, dikenakan tindakan, atau diberikan pemaafan hakim.

Saran

Baca Juga: Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023

Berdasarkan uraian tersebut, hakim dalam menyusun pertimbangan putusan perkara pidana seharusnya menempatkan stelsel pemidanaan secara sistematis dan berurutan, dimulai dari pembuktian tindak pidana, penilaian kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, pertimbangan tujuan pemidanaan, hingga penerapan pedoman pemidanaan sebelum menentukan pemidanaan yang tepat. Formulasi pertimbangan putusan yang demikian mencerminkan stelsel pemidanaan yang telah dibangun dalam KUHP Nasional. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…