Jeneponto, Sulawesi Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto berhasil memfasilitasi penyelesaian eksekusi perkara perdata secara damai melalui pendekatan persuasif dan humanis pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan tindakan paksa, tetapi dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan yang menghormati kepentingan para pihak.
Penyelesaian tersebut terjadi dalam perkara eksekusi perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jnp, antara DR selaku Pemohon Eksekusi dan MDL, dkk. selaku Termohon Eksekusi. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara sukarela setelah melalui serangkaian proses aanmaning yang difasilitasi oleh Ketua PN Jeneponto Firdaus Zainal.
Proses aanmaning yang bertujuan memberikan teguran sekaligus kesempatan kepada pihak Termohon untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela tersebut tidak berlangsung mudah. Perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak membuat prosesnya berjalan cukup alot sehingga diperlukan dua kali pelaksanaan aanmaning, masing-masing pada Kamis, 17 September 2026, dan Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
Dalam pelaksanaan aanmaning kedua, Ketua PN Jeneponto memimpin langsung jalannya proses dan membuka ruang bagi penyelesaian melalui kesepakatan bersama. Salah satu opsi yang kemudian mengemuka ialah pemberian uang kompensasi dari Pemohon Eksekusi kepada Termohon Eksekusi sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan kemanusiaan dalam penyelesaian perkara.
Objek eksekusi dalam perkara ini berupa dua bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, berlokasi di Dusun Lembang-lembang, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Dalam proses penyelesaian tersebut, Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan rumah secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. Pada saat yang sama, Pemohon Eksekusi menyerahkan uang kompensasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama. Panitera PN Jeneponto, Indra Heriyanto, dan Kepala Desa Bontomanai turut hadir menyaksikan proses serah terima tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tenang, tertib, dan penuh penghormatan terhadap kedua belah pihak.
Ketua PN Jeneponto, Firdaus Zainal, mengapresiasi kesediaan para pihak untuk mengakhiri persoalan melalui kesepakatan bersama. “Melalui pendekatan yang humanis dan proses aanmaning yang efektif, para pihak dalam perkara eksekusi ini akhirnya sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia menyerahkan rumahnya secara sukarela, dan Pemohon pun bersedia memberikan sejumlah uang kompensasi. Hal ini patut diapresiasi,” ujar Firdaus Zainal.
Ia menilai, penyelesaian tersebut menjadi contoh bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masing-masing pihak. “Ini adalah contoh penyelesaian eksekusi yang ideal. Tidak ada paksaan, tidak ada konflik, semua pihak merasa dihormati dan diakomodasi. Kami harap ini menjadi contoh bagi perkara-perkara lainnya,” tuturnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini memperlihatkan bahwa aanmaning tidak sekadar menjadi tahapan formal dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Lebih dari itu, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan para pihak dan membuka peluang tercapainya kesepakatan damai.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Firdaus Zainal menegaskan bahwa aanmaning memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan putusan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Aanmaning bukan hanya tahapan formal dalam proses eksekusi, tetapi juga sarana strategis untuk membuka ruang komunikasi antar pihak. Jika digunakan dengan itikad baik, mekanisme ini mampu menghadirkan solusi damai tanpa perlu tindakan paksa,” jelasnya.
Ia juga berharap pendekatan serupa dapat menjadi inspirasi dalam penyelesaian perkara lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Upaya penyelesaian seperti ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bahwa proses hukum tidak selalu harus berujung konflik, namun bisa menjadi jembatan penyelesaian yang damai,” tegas Firdaus Zainal. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI