Jeneponto - Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir dan berbagai dinas di lingkup Kabupaten Jeneponto seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Acara tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto beserta jajaran, Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata upaya Pengadilan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan pengadilan”, ucap Ketua PN Jeneponto kepada Tim DANDAPALA.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
Lebih lanjut, ruang lingkup kerjasama ini terkait layanan yang prima kepada masyarakat. Sedangkan bersama dinas sosial, kerja sama yang dijalin terkait layanan disabilitas, bahasa isyarat maupun kaum rentan lainnya dan hal tersebut sejalan dengan surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait layanan penerjemah bahasa daerah dan bahasa asing. Sebab itu merupakan kebutuhan terkini masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan di Kabupaten Jeneponto. Kemudian untuk Dinas Kesehatan mengenai para saksi dan pengunjung sidang yang tidak jarang ada yang tiba-tiba sakit ketika berada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
“Perjanjian kerja sama juga ini dimaksudkan untuk mensinergikan peran masing-masing pihak sesuai fungsi dan tugas tanpa mengganggu fungsi penegakan hukum”, bunyi rilis berita dari PN Jeneponto. (fac/bp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI