Jakarta – Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk segera melakukan penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2028 melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Versi 2.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 2710/SEK/KU1.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang Penyusunan Rencana PNBP Tahun 2028 pada Aplikasi SIMPONI Versi 2.
Surat yang ditujukan kepada para Sekretaris Unit Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia tersebut menegaskan kewajiban setiap satuan kerja untuk menyusun Rencana PNBP Tahun 2028 yang terdiri atas target penerimaan dan pagu penggunaan dana PNBP.
Baca Juga: Kepala BUA MA: Financial Patriotism, Fondasi Menuju Kemandirian MA
Penyusunan rencana tersebut dilaksanakan melalui aplikasi SIMPONI Versi 2 yang dapat diakses melalui laman: https://simponiv2.kemenkeu.go.id/
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan target PNBP Tahun 2028 menggunakan referensi data realisasi PNBP Tahun 2026, khususnya terhadap enam akun yang menjadi sumber penerimaan rutin satuan kerja.
Keenam akun dimaksud meliputi:
1. 425131 – Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan;
2. 425151 – Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi;
3. 425231 – Pendapatan Pengesahan Surat di Bawah Tangan;
4. 425232 – Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan;
5. 425233 – Pendapatan Ongkos Perkara; dan
6. 425239 – Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya.
Meski menggunakan data realisasi tahun 2026 sebagai referensi, setiap satuan kerja tetap diminta menyesuaikan nilai target dengan kondisi riil di lapangan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan jumlah perkara serta ketersediaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat disewakan pada masing-masing satuan kerja pemungut atau penghasil PNBP.
Dengan demikian, penyusunan target penerimaan tidak semata-mata mengacu pada data historis, tetapi juga memperhatikan potensi penerimaan yang relevan dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
Sekretariat Mahkamah Agung turut menyediakan referensi nilai pengisian target PNBP Tahun 2028 yang dapat diakses melalui laman: https://www.pnbp-ma.online/acuan-target-pnbp-2028
Sementara itu, tata cara pengisian Rencana PNBP melalui aplikasi SIMPONI Versi 2 dapat dipelajari melalui panduan tutorial yang tersedia pada tautan: https://linktr.ee/PNBP
Hal penting yang perlu menjadi perhatian seluruh satuan kerja adalah batas waktu penyampaian rencana tersebut.
Dalam surat dimaksud ditegaskan bahwa pengisian Rencana PNBP Tahun 2028 wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2026.
Baca Juga: Saran dalam Efektifitas dan Efisiensi Penerapan Pidana Denda dalam KUHP Nasional
Kebijakan penyusunan rencana ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023.
Oleh karena itu, para sekretaris dan pengelola keuangan pada masing-masing satuan kerja diharapkan dapat mencermati ketentuan tersebut serta memastikan proses penyusunan dan pengisian Rencana PNBP Tahun 2028 diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI