Jakarta — Komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat transformasi digital peradilan kembali ditegaskan melalui langkah konkret Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, menerbitkan surat resmi terkait pemantauan pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-BERPADU yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 637/SEK/TI1.1.1/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 mengenai pemberitahuan pembaruan aplikasi peradilan berbasis teknologi informasi. Pembaruan mencakup SIPP Tingkat Pertama versi 6.1.0, SIPP Tingkat Banding versi 5.0.1, serta e-BERPADU versi 4.1.0, dengan fokus pada perbaikan, penambahan, dan optimalisasi fitur.
Pada SIPP Tingkat Pertama versi 6.1.0, sejumlah fitur baru menjadi sorotan. Di antaranya adalah penambahan mekanisme pendaftaran kasasi secara terpadu, fitur gugur banding bagi penuntut umum, hingga integrasi mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, pembaruan juga mencakup penguatan aspek administrasi perkara, seperti perbaikan template penetapan hakim, hari sidang, serta penambahan klasifikasi perkara praperadilan dan variasi status putusan pidana yang lebih komprehensif. Tak kalah penting, sistem kini mengakomodasi fitur pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 dan 234, yang menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum acara pidana berbasis efisiensi dan kepastian hukum.
Baca Juga: MA Update 3 Aplikasi SIPP dan e-BERPADU untuk Modernisasi Peradilan, Apa Saja?
Sementara itu, pada SIPP Tingkat Banding versi 5.0.1, pembaruan difokuskan pada penyempurnaan template administrasi persidangan serta peningkatan keamanan sistem melalui optimalisasi server dan penerapan mekanisme blacklist IP guna mencegah serangan siber dan aktivitas bot.
Adapun e-BERPADU versi 4.1.0 menghadirkan inovasi dalam administrasi upaya hukum kasasi, termasuk fitur pendaftaran dan pengelolaan kasasi secara elektronik. Pembaruan juga mencakup perbaikan berbagai template administratif, seperti laporan banding, sita, geledah, serta perpanjangan oleh penyidik dan penuntut umum.
Dalam arahannya, Bambang Myanto menegaskan kewajiban seluruh Pengadilan Negeri untuk segera melakukan pembaruan SIPP dari versi 6.0.1 ke versi 6.1.0. Ia juga menekankan pentingnya pencadangan data sebelum proses pembaruan guna menghindari risiko kehilangan data.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri diminta memastikan implementasi pembaruan berjalan optimal di satuan kerjanya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi diberi mandat untuk melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap progres pembaruan di wilayah hukumnya, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 15 April 2026.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Badilum juga membuka jalur koordinasi melalui Satuan Tugas SIPP di tingkat banding dan pusat bagi satuan kerja yang mengalami kendala teknis selama proses pembaruan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI