Cari Berita

PN Masohi Jatuhkan Pidana Pengawasan dalam Perkara Penghinaan Ringan

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-22 18:35:27
Dok. PN Masohi

Masohi – Pengadilan Negeri (PN) Masohi menjatuhkan pidana pengawasan kepada CFB (53), karyawan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, yang terbukti melakukan penghinaan ringan terhadap warga masyarakat adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah. Putusan perkara tindak pidana ringan Nomor 4/Pid.C/2026/PN Msh itu diucapkan Hakim Shilvi Grisminarti, didampingi Panitera Pengganti Frengky Akiaar, dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (16/10/2026).

Perkara bermula pada 22 Juni 2026. Sejumlah anggota Badan Saniri Negeri, staf Pemerintah Negeri Tananahu, dan tokoh masyarakat yang mengenakan pakaian adat mendatangi lokasi perusahaan di Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih. Mereka datang setelah menerima informasi adanya penggusuran lahan masyarakat adat untuk pembangunan pabrik yang belum disepakati. Di lokasi, baliho dan bendera hias yang dipasang untuk menyambut rencana kunjungan Menteri Pertanian dirusak oleh masyarakat.

Terdakwa, selaku karyawan PTPN dan ketua pelaksana penyambutan, kemudian datang ke lokasi. Karena marah hasil kerjanya bersama karyawan lain dirusak, Terdakwa melontarkan makian kasar di muka umum, di antaranya menyamakan warga dengan binatang. Makian itu memicu aksi saling dorong.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Pemasangan Sasi, PN Masohi Tuntaskan Eksekusi Riil di Namaelo

Penyidik atas kuasa penuntut umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.


Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tidak tercapai. Dari tiga saksi korban, hanya satu yang menyatakan telah memaafkan Terdakwa, sedangkan dua lainnya menolak berdamai. Persidangan pun dilanjutkan dengan pembuktian.

Penyidik menghadirkan tiga saksi korban, sementara Terdakwa mengajukan satu saksi yang meringankan. Dalam pemeriksaan, Terdakwa mengakui melontarkan makian karena emosi dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Hakim menilai unsur-unsur Pasal 436 KUHP terpenuhi. Makian yang diucapkan secara lisan di muka umum itu dinilai membuat para saksi korban merasa dihina dan direndahkan harga dirinya.

Dalam menentukan pidana, hakim berpedoman pada tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP. Merujuk Pasal 53 KUHP, hakim menegaskan bahwa penegakan hukum dan keadilan harus proporsional berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan Pasal 54 KUHP, hakim menilai perbuatan Terdakwa secara menyeluruh dengan memperhatikan tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan alasan perbuatannya. Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa memiliki tingkat keseriusan yang relatif ringan karena dilakukan sebagai respons atas dirusaknya baliho dan bendera yang dibuatnya bersama karyawan lain, serta salah satu korban telah memaafkannya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 KUHP, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memperoleh pemaafan.

Menurut hakim, terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tersirat menandai pergeseran paradigma dari pembalasan (retributif) menuju pemulihan keadaan (restoratif). Karena itu, pemidanaan bukan upaya balas dendam, melainkan harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan Terdakwa agar tercipta keseimbangan di dalam masyarakat, serta bersifat restoratif, korektif, preventif, dan edukatif.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan yang tidak perlu dijalani, dengan syarat umum Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu enam bulan, serta syarat khusus wajib lapor satu kali dalam sebulan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selama masa pengawasan tersebut. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp2.000.

Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial

Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa membuat para saksi korban merasa direndahkan dan harga dirinya diinjak-injak. Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah dimaafkan oleh salah satu saksi korban.

Usai membacakan putusan, hakim menjelaskan hak Terdakwa untuk mengajukan banding. Sebelumnya, hakim juga mengimbau para pihak dan pengunjung sidang agar tidak memberikan tip, suap, atau janji dalam bentuk apa pun kepada aparatur PN Masohi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…