Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak awal dipandang sebagai momentum dekolonialisasi
hukum pidana Indonesia dari peraturan hukum pidana warisan kolonial yaitu Wetboek
van Strafrecht (WvS) atau KUHP Lama. Namun dalam realitasnya, harapan
tersebut menghadapi persoalan ketika pembentuk undang-undang kembali memasukkan
kriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui Pasal
240 dan 241 KUHP Nasional.
Secara normatif, Pasal 240 mengancam pidana terhadap setiap orang yang di
muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
sedangkan Pasal 241 memperluasnya terhadap bentuk penyiaran, pertunjukan,
rekaman, atau penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisikan
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Substansi pasal tersebut
merupakan wujud reinkarnasi dari norma Pasal 154 dan 155 KUHP Lama.
Konstruksi Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional secara substansial
menghidupkan kembali problem konstitusional yang sebelumnya telah diselesaikan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan
bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP Lama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa pasal-pasal KUHP Lama yang dibatalkan
melalui putusan MK tersebut bukan sekadar nomor atau bentuk pasalnya, melainkan
materi atau substansi norma mengenai penghinaan terhadap penguasa. Oleh karena
itu, materi yang secara substansial sama atau mirip tidak semestinya dihidupkan
kembali melalui undang-undang baru.
Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial
Secara historis, kriminalisasi penghinaan terhadap penguasa berakar pada
doktrin crimen laesae maiestatis atau lèse-majesté, yakni gagasan
bahwa kehormatan penguasa merupakan kepentingan hukum yang secara khusus harus
dilindungi negara. Dalam perkembangannya, paradigma negara demokratis menggeser
konstruksi tersebut. Pejabat publik tidak lagi ditempatkan sebagai pemilik
kehormatan yang harus dilindungi dari kritik, melainkan sebagai pemegang
kekuasaan yang justru harus terbuka terhadap pengawasan publik.
Maka dari itu, hadirnya Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional merupakan
persoalan bukan semata karena adanya norma baru, melainkan karena kembalinya
substansi penghinaan terhadap kekuasaan publik dalam bentuk yang baru, bahkan objek
perlindungan dalam Pasal 240 KUHP Nasional justru lebih luas dibanding KUHP
Lama, yakni mencakup Presiden, Wakil Presiden, para menteri, serta MPR, DPR,
DPD, MA, dan MK, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 240 ayat (1)
KUHP Nasional.
Salah satu argumentasi pembentuk undang-undang menghidupkan kembali delik
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara karena Pasal 240 dan 241
KUHP Nasional telah mengalami pembaruan lantaran dikonstruksikan sebagai delik
aduan. Pembentuk undang-undang berpandangan bahwa perubahan dari delik biasa
menjadi delik aduan dimaksudkan untuk membatasi kriminalisasi dan menempatkan
hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Diskursus mengenai eksistensi Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional semakin
ramai dibahas setelah diajukannya judicial review terhadap pasal-pasal a
quo di forum MK. MK melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK
282/2025) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat,
tanggal 28 Agustus 2026, menyatakan bahwa Pasal 240, Penjelasan Pasal 240,
dan Pasal 241 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
MK berpandangan bahwa perubahan karakter delik menjadi delik aduan tidak
dengan sendirinya menghilangkan persoalan konstitusional apabila objek yang
dilindungi tetap merupakan kehormatan pemerintah atau lembaga negara. Bahkan,
perubahan tersebut belum menunjukkan pergeseran paradigma menuju negara hukum
demokratis karena Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional masih berpotensi mereduksi,
mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Titik persoalannya terletak pada konsep kehormatan institusional. Kehormatan,
martabat, dan nama baik orang perseorangan merupakan kepentingan hukum yang
dapat dilindungi hukum pidana. Sebaliknya, kehormatan atau reputasi pemerintah dan
lembaga negara tidak dapat disamakan dengan kehormatan personal individu. Pemerintah
dan lembaga negara merupakan entitas institusional yang berada dalam ruang
pertanggungjawaban publik.
Putusan MK 282/2025 pada hakikatnya menegaskan bahwa pemerintah dan
lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai subjek yang memiliki kehormatan
institusional yang perlindungannya dijamin melalui delik penghinaan. Rumusan
“menghina” berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif serta tidak
memberikan standar yang objektif dan terukur, sehingga warga negara tidak dapat
secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi berubah menjadi tindak pidana.
Kondisi tersebut bertentangan dengan kepastian hukum sekaligus menimbulkan efek
menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyampaikan
pikiran secara terbuka.
Lebih jauh, bahwa pemerintah dan lembaga negara telah memperoleh
legitimasi dari kedaulatan rakyat, sehingga wajib terbuka terhadap kritik,
pengawasan, dan pendapat masyarakat. Kritik bukan ancaman terhadap kewibawaan
negara, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan akuntabilitas
kekuasaan.
Putusan MK 282/2025 memiliki hubungan erat dengan Putusan MK 275/2025
mengenai reinterpretasi Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP Nasional tentang
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang sebelumnya telah dibahas oleh Penulis dalam artikel berikut: Konstruksi
Hukum Delik Lèse-Majesté dalam KUHP Nasional Pasca Putusan MK 275/2025. Putusan MK 275/2025 masih
mempertahankan delik tersebut, tetapi membatasi secara ketat siapa yang dapat
mengajukan aduan, yaitu terbatas hanya pada diri Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagai pribadi/individu.
Pembedaan ini menghasilkan garis demarkasi yang penting. Presiden dan
Wakil Presiden sebagai individu tetap mempunyai hak atas kehormatan dan martabat,
sementara pemerintah sebagai institusi tidak mempunyai “kehormatan personal”
yang dapat dijadikan objek delik penghinaan. Putusan MK 282/2025 bahkan
mengutip Putusan MK 275/2025 untuk memperkuat konstruksi bahwa kapasitas
jabatan tidak dapat digunakan sebagai dasar memperluas perlindungan kehormatan
pribadi.
Berdasarkan kedua putusan MK tersebut, konstruksi delik lèse-majesté
dalam KUHP Nasional mengalami transformasi. Ia tidak lagi dapat diperluas
menjadi delik penghinaan terhadap institusi kekuasaan, tetapi hanya dapat
dibicarakan dalam konteks perlindungan kehormatan individu yang memang menjadi
pemegang hak tersebut.
Putusan MK 282/2025 merupakan kulminasi penting dalam proses dekolonialisasi
hukum pidana Indonesia. Sirnanya Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional menunjukkan
bahwa demokrasi konstitusional tidak mengenal konsep pemerintah atau lembaga
negara sebagai pihak yang harus dilindungi dari kritik melalui hukum pidana. Objek
yang harus dilindungi bukanlah “perasaan tersinggung” institusi kekuasaan,
melainkan hak individual atas kehormatan sekaligus kebebasan publik untuk
mengawasi kekuasaan.
Dalam konteks ini, legitimasi pemerintah dan lembaga negara justru diuji
melalui kesediaannya menerima kritik. Sebagaimana ditegaskan MK, bahwa membelenggu
kebebasan berpendapat akan mengikis fungsi kontrol yang diperlukan untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan demikian, Putusan MK 282/2025 bukan hanya mematikan dua pasal,
tetapi juga memutus mata rantai delik lèse-majesté institusional dalam
KUHP Nasional. Setelah putusan tersebut, kritik terhadap pemerintah dan lembaga
negara pada prinsipnya kembali ditempatkan sebagai bagian dari ruang demokrasi.
Batas pidananya bergeser dari “penghinaan terhadap institusi” menuju
perlindungan terhadap kepentingan hukum individual yang konkret. Di situlah
letak perubahan paradigma bahwa negara tidak lagi meminta rakyat menghormati
kekuasaan dengan ancaman pidana, melainkan kekuasaan justru dituntut memperoleh
penghormatan melalui akuntabilitasnya kepada rakyat. (ldr)
Referensi
Lear, Floyd Seyward. “Crimen
Laesae Maiestatis in the Lex Romana Wisigothorum.” Speculum 4, no. 1
(1929): 73–87. https://doi.org/10.2307/2847127.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI