Cari Berita

Sirnanya Delik Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Nasional Pasca Putusan MK 282/2025

Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-08-31 09:00:39
Dok. Ist.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak awal dipandang sebagai momentum dekolonialisasi hukum pidana Indonesia dari peraturan hukum pidana warisan kolonial yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP Lama. Namun dalam realitasnya, harapan tersebut menghadapi persoalan ketika pembentuk undang-undang kembali memasukkan kriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional.

Secara normatif, Pasal 240 mengancam pidana terhadap setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, sedangkan Pasal 241 memperluasnya terhadap bentuk penyiaran, pertunjukan, rekaman, atau penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisikan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Substansi pasal tersebut merupakan wujud reinkarnasi dari norma Pasal 154 dan 155 KUHP Lama.

Konstruksi Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional secara substansial menghidupkan kembali problem konstitusional yang sebelumnya telah diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP Lama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa pasal-pasal KUHP Lama yang dibatalkan melalui putusan MK tersebut bukan sekadar nomor atau bentuk pasalnya, melainkan materi atau substansi norma mengenai penghinaan terhadap penguasa. Oleh karena itu, materi yang secara substansial sama atau mirip tidak semestinya dihidupkan kembali melalui undang-undang baru.

Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial

Secara historis, kriminalisasi penghinaan terhadap penguasa berakar pada doktrin crimen laesae maiestatis atau lèse-majesté, yakni gagasan bahwa kehormatan penguasa merupakan kepentingan hukum yang secara khusus harus dilindungi negara. Dalam perkembangannya, paradigma negara demokratis menggeser konstruksi tersebut. Pejabat publik tidak lagi ditempatkan sebagai pemilik kehormatan yang harus dilindungi dari kritik, melainkan sebagai pemegang kekuasaan yang justru harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Maka dari itu, hadirnya Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional merupakan persoalan bukan semata karena adanya norma baru, melainkan karena kembalinya substansi penghinaan terhadap kekuasaan publik dalam bentuk yang baru, bahkan objek perlindungan dalam Pasal 240 KUHP Nasional justru lebih luas dibanding KUHP Lama, yakni mencakup Presiden, Wakil Presiden, para menteri, serta MPR, DPR, DPD, MA, dan MK, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 240 ayat (1) KUHP Nasional.

Salah satu argumentasi pembentuk undang-undang menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara karena Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional telah mengalami pembaruan lantaran dikonstruksikan sebagai delik aduan. Pembentuk undang-undang berpandangan bahwa perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan dimaksudkan untuk membatasi kriminalisasi dan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Diskursus mengenai eksistensi Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional semakin ramai dibahas setelah diajukannya judicial review terhadap pasal-pasal a quo di forum MK. MK melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 282/2025) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, menyatakan bahwa Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK berpandangan bahwa perubahan karakter delik menjadi delik aduan tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan konstitusional apabila objek yang dilindungi tetap merupakan kehormatan pemerintah atau lembaga negara. Bahkan, perubahan tersebut belum menunjukkan pergeseran paradigma menuju negara hukum demokratis karena Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional masih berpotensi mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Titik persoalannya terletak pada konsep kehormatan institusional. Kehormatan, martabat, dan nama baik orang perseorangan merupakan kepentingan hukum yang dapat dilindungi hukum pidana. Sebaliknya, kehormatan atau reputasi pemerintah dan lembaga negara tidak dapat disamakan dengan kehormatan personal individu. Pemerintah dan lembaga negara merupakan entitas institusional yang berada dalam ruang pertanggungjawaban publik.

Putusan MK 282/2025 pada hakikatnya menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai subjek yang memiliki kehormatan institusional yang perlindungannya dijamin melalui delik penghinaan. Rumusan “menghina” berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif serta tidak memberikan standar yang objektif dan terukur, sehingga warga negara tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi berubah menjadi tindak pidana. Kondisi tersebut bertentangan dengan kepastian hukum sekaligus menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran secara terbuka.

Lebih jauh, bahwa pemerintah dan lembaga negara telah memperoleh legitimasi dari kedaulatan rakyat, sehingga wajib terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan pendapat masyarakat. Kritik bukan ancaman terhadap kewibawaan negara, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan akuntabilitas kekuasaan.

Putusan MK 282/2025 memiliki hubungan erat dengan Putusan MK 275/2025 mengenai reinterpretasi Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP Nasional tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sebelumnya telah dibahas oleh Penulis dalam artikel berikut: Konstruksi Hukum Delik Lèse-Majesté dalam KUHP Nasional Pasca Putusan MK 275/2025. Putusan MK 275/2025 masih mempertahankan delik tersebut, tetapi membatasi secara ketat siapa yang dapat mengajukan aduan, yaitu terbatas hanya pada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pribadi/individu.

Pembedaan ini menghasilkan garis demarkasi yang penting. Presiden dan Wakil Presiden sebagai individu tetap mempunyai hak atas kehormatan dan martabat, sementara pemerintah sebagai institusi tidak mempunyai “kehormatan personal” yang dapat dijadikan objek delik penghinaan. Putusan MK 282/2025 bahkan mengutip Putusan MK 275/2025 untuk memperkuat konstruksi bahwa kapasitas jabatan tidak dapat digunakan sebagai dasar memperluas perlindungan kehormatan pribadi.

Berdasarkan kedua putusan MK tersebut, konstruksi delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional mengalami transformasi. Ia tidak lagi dapat diperluas menjadi delik penghinaan terhadap institusi kekuasaan, tetapi hanya dapat dibicarakan dalam konteks perlindungan kehormatan individu yang memang menjadi pemegang hak tersebut.

Putusan MK 282/2025 merupakan kulminasi penting dalam proses dekolonialisasi hukum pidana Indonesia. Sirnanya Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional menunjukkan bahwa demokrasi konstitusional tidak mengenal konsep pemerintah atau lembaga negara sebagai pihak yang harus dilindungi dari kritik melalui hukum pidana. Objek yang harus dilindungi bukanlah “perasaan tersinggung” institusi kekuasaan, melainkan hak individual atas kehormatan sekaligus kebebasan publik untuk mengawasi kekuasaan.

 

Dalam konteks ini, legitimasi pemerintah dan lembaga negara justru diuji melalui kesediaannya menerima kritik. Sebagaimana ditegaskan MK, bahwa membelenggu kebebasan berpendapat akan mengikis fungsi kontrol yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, Putusan MK 282/2025 bukan hanya mematikan dua pasal, tetapi juga memutus mata rantai delik lèse-majesté institusional dalam KUHP Nasional. Setelah putusan tersebut, kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara pada prinsipnya kembali ditempatkan sebagai bagian dari ruang demokrasi.

Batas pidananya bergeser dari “penghinaan terhadap institusi” menuju perlindungan terhadap kepentingan hukum individual yang konkret. Di situlah letak perubahan paradigma bahwa negara tidak lagi meminta rakyat menghormati kekuasaan dengan ancaman pidana, melainkan kekuasaan justru dituntut memperoleh penghormatan melalui akuntabilitasnya kepada rakyat. (ldr)

Referensi

Lear, Floyd Seyward. “Crimen Laesae Maiestatis in the Lex Romana Wisigothorum.” Speculum 4, no. 1 (1929): 73–87. https://doi.org/10.2307/2847127.

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…