Sigli, Aceh – Pengadilan Negeri Sigli berhasil mencapai kesepakatan
diversi dalam perkara pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sgi. Kesepakatan
tersebut tercapai melalui musyawarah diversi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi
Pengadilan Negeri Sigli pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan mengedepankan
pendekatan keadilan restoratif serta kepentingan terbaik bagi anak.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana
penganiayaan yang didakwakan kepada Anak berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU RI
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam perkara
ini, Anak diduga melakukan kekerasan terhadap saksi korban.
Pelaksanaan diversi merupakan bagian penting dalam sistem
peradilan pidana anak. Berdasarkan UU SPPA dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya diversi
perlu ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengupayakan
penyelesaian perkara anak melalui pendekatan di luar proses peradilan pidana
formal.
Baca Juga: PN Sigli Rutin Gelar Program Mengaji Setiap Minggu
Musyawarah diversi tersebut dipimpin oleh Andi Taufik selaku
fasilitator diversi sekaligus hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara
tersebut.
“Dalam proses musyawarah, para pihak diberikan kesempatan
untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya guna mencapai penyelesaian yang
dapat diterima bersama, ungkap rilis yang diterima Dandapala Kamis Sore, 15/10.
Rilis tersebut menambahkan, melalui musyawarah yang
mengedepankan dialog dan semangat perdamaian, para pihak akhirnya sepakat untuk
saling memaafkan tanpa adanya kewajiban pembayaran ganti rugi.
“Kesepakatan ini mencerminkan adanya itikad baik para pihak
untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan tetap memperhatikan
kepentingan korban dan masa depan Anak,” tegas rilis tersebut.
Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya
Rilis tersebut juga menyampaikan, keberhasilan diversi ini
menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Sigli dalam mendukung pelaksanaan
sistem peradilan pidana anak yang tidak semata-mata berorientasi pada
penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung
jawab, serta kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa
depannya.
“Melalui pelaksanaan diversi, Pengadilan Negeri Sigli terus berupaya mewujudkan peradilan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Penyelesaian perkara melalui kesepakatan diversi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI