Cari Berita

PN Sigli Berhasil Laksanakan Kesepakatan Diversi, Masa Depan Anak Jadi Prioritas

PN Sigli - Dandapala Contributor 2026-10-15 15:45:11
Dok. Ist.

Sigli, Aceh – Pengadilan Negeri Sigli berhasil mencapai kesepakatan diversi dalam perkara pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sgi. Kesepakatan tersebut tercapai melalui musyawarah diversi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sigli pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta kepentingan terbaik bagi anak.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada Anak berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam perkara ini, Anak diduga melakukan kekerasan terhadap saksi korban.

Pelaksanaan diversi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan UU SPPA dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya diversi perlu ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengupayakan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan di luar proses peradilan pidana formal.

Baca Juga: PN Sigli Rutin Gelar Program Mengaji Setiap Minggu

Musyawarah diversi tersebut dipimpin oleh Andi Taufik selaku fasilitator diversi sekaligus hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

“Dalam proses musyawarah, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya guna mencapai penyelesaian yang dapat diterima bersama, ungkap rilis yang diterima Dandapala Kamis Sore, 15/10.

Rilis tersebut menambahkan, melalui musyawarah yang mengedepankan dialog dan semangat perdamaian, para pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan tanpa adanya kewajiban pembayaran ganti rugi.

“Kesepakatan ini mencerminkan adanya itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan masa depan Anak,” tegas rilis tersebut.

Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya

Rilis tersebut juga menyampaikan, keberhasilan diversi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Sigli dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab, serta kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya.

“Melalui pelaksanaan diversi, Pengadilan Negeri Sigli terus berupaya mewujudkan peradilan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Penyelesaian perkara melalui kesepakatan diversi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…