Cari Berita

Kedepankan Pemulihan, PN Poso Tuntaskan 2 Perkara Anak Lewat Diversi

Humas PN Poso - Dandapala Contributor 2026-03-06 16:45:34
Dok. PN Poso

Poso, Sulteng  – Tidak setiap perkara pidana harus berakhir dengan vonis. Dalam perkara anak, hukum justru memberi ruang bagi pendekatan yang lebih memulihkan daripada menghukum. Praktik itu kembali terlihat di Pengadilan Negeri Poso melalui keberhasilan penyelesaian 2 perkara anak melalui mekanisme diversi.

Diversi tersebut difasilitasi oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Fauzi Tilameo, dengan  Gerry Puta Suwardi, dan Panusunan, pada 25 Februari 2026 dan kemudian dikuatkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pso dan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pso tertanggal 3 Maret 2026.

Dalam perkara pertama, 2 anak yang berhadapan dengan hukum, mencapai kesepakatan damai dengan korban setelah melalui proses musyawarah diversi yang melibatkan para pihak, orang tua, serta fasilitator dari pengadilan.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Melalui kesepakatan tersebut, para anak menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sebaliknya, korban menerima permohonan maaf tersebut dan memaafkan perbuatan para anak. Para pihak juga menyepakati pemberian uang tali asih untuk biaya pengobatan sebesar Rp3juta serta komitmen untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan dan menyelesaikan persoalan secara damai. 

Kesepakatan serupa juga tercapai dalam perkara kedua yang melibatkan anak kedua. Dalam proses musyawarah diversi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui permintaan maaf, pemaafan dari korban, serta pemberian bantuan biaya pengobatan sebesar Rp3juta kepada korban. Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara kedua pihak sepakat untuk mengakhiri konflik dan menjalin kembali hubungan yang baik. 

Setelah meneliti laporan hasil diversi, berita acara diversi, serta kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, Ketua Pengadilan Negeri Poso menilai bahwa kesepakatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan diversi.

Penetapan tersebut juga memerintahkan hakim untuk menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara setelah seluruh kesepakatan dilaksanakan oleh para pihak.

Praktik diversi ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 12 dan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. 

Norma tersebut menempatkan diversi sebagai instrumen utama untuk mencegah anak yang berhadapan dengan hukum terjerumus lebih jauh dalam sistem peradilan pidana formal.

Baca Juga: Sidang Keliling di Lapas Kolonodale, Komitmen PN Poso Perluas Akses Keadilan

Dalam perspektif peradilan anak, diversi tidak sekadar menyelesaikan perkara di luar persidangan. Diversi merupakan mekanisme yang memungkinkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus memikul stigma pidana yang dapat memengaruhi masa depannya.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara anak melalui mekanisme diversi di Pengadilan Negeri Poso ini menunjukkan bahwa peradilan tidak selalu harus berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam konteks perkara anak, hukum justru menemukan maknanya ketika mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat retak akibat peristiwa pidana. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…