Cari Berita

Saat Hakim Agung Vonis Ahli Waris Koruptor Harus Tanggung Kerugian Negara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-10-15 08:45:29
Hakim agung Adi Andojo (repro.AI)

PADA 26 Mei 1992, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Wakil Direktur Utama Bank Duta, Dicky Iskandar Dinata, dalam perkara pembobolan kantornya sendiri mencapai Rp 811 miliar. Yang cukup mengejutkan dunia hukum, ahli waris Dicky diminta ikut menanggung agar ikut membayar kerugian negara tersebut.

 

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto, yang ketika itu menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung bidang pidana. Selain menjatuhkan pidana penjara, Adi Andojo memerintahkan Dicky mengembalikan uang sebesar Rp811 miliar. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi besar yang diberitakan pada masa itu.

Baca Juga: Kekosongan Hukum Waris atas Aset Kripto

 

“Bila terdakwa meninggal, ahli waris dan keluarga koruptor itu harus menanggung kerugian negara,” demikian putusan Adi Andojo yang dikutip DANDAPALA dari buku biografinya, Menjadi Hakim yang Agung, Kamis (15/10/2026).

 

Menurut Adi Andojo, uang pengganti dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan membuat orang lain berpikir ulang sebelum melakukan perbuatan serupa.

 

“Bila ditemukan ketidakberesan kekayaan yang dimiliki seseorang, penyidik bisa langsung meminta orang itu untuk memberikan penjelasan tentang asal-usul kekayaannya,” urai Adi Andojo di halaman 165.

 

Akhirnya Dicky menjalani hukumannya. Siapa nyana, setelah keluar penjara, Dicky Iskandar Dinata kemudian kembali terlibat dalam perkara pembobolan Bank BNI pada 2000-an dengan nilai triliunan Rupiah. Akhirnya, Jaksa mengajukan tuntutan mati. Tetapi MA memilih menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 2007. Dicky meninggal dunia pada 2005 saat menjalani masa pemidanaan dalam perkara BNI.

 

Untuk diketahui, Adi Andojo Soetjipto lahir pada 11 April 1932. Ia meniti karier sebagai hakim, antara lain bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 1956, sebelum diangkat menjadi Hakim Agung pada 1981. Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu kemudian menjabat Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Umum. Adi pensiun pada 1 Mei 1997, setelah mencapai usia 65 tahun. Ia wafat pada 12 Januari 2022 di Jakarta, dalam usia 89 tahun.

 

Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau

 

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…