Cari Berita

Kekosongan Hukum Waris atas Aset Kripto

Indriansyah-APP PN Jakarta Barat - Dandapala Contributor 2026-08-03 12:00:08
Dok. Ist.

Perkembangan aset digital membawa persoalan baru yang belum banyak mendapat perhatian dalam hukum waris di Indonesia. Selama ini, pembahasan mengenai aset kripto lebih sering dikaitkan dengan investasi, perdagangan, atau eksekusi dalam perkara perdata. Padahal, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana jika pemilik aset kripto meninggal dunia tanpa meninggalkan akses untuk membuka dompet digitalnya.

Dalam kondisi seperti itu, harta peninggalannya sebenarnya masih ada. Nilainya pun mungkin cukup besar. Namun, ahli waris tidak dapat menguasainya karena satu-satunya akses berada pada private key atau seed phrase yang hanya diketahui oleh pemilik (Bank Indonesia; Otoritas Jasa Keuangan). Ketika informasi tersebut hilang, aset tetap tercatat di jaringan blockchain, tetapi secara nyata tidak dapat dimanfaatkan oleh siapa pun.

Persoalan ini berbeda dengan harta warisan pada umumnya. Rekening bank masih dapat diurus melalui prosedur yang berlaku. Sertifikat tanah dapat dialihkan berdasarkan penetapan waris. Kendaraan bermotor juga memiliki mekanisme perubahan kepemilikan. Pada aset kripto yang disimpan secara mandiri (non-custodial wallet), tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuka akses tersebut apabila kunci pribadinya benar-benar hilang (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), 2021).

Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto

Keadaan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar kehilangan kata sandi, melainkan menyangkut pelaksanaan hak waris itu sendiri. Secara hukum, hak ahli waris memang lahir sejak pewaris meninggal dunia KUHPerdata Pasal 830 dan Pasal 833). Namun, dalam praktiknya hak tersebut menjadi sulit diwujudkan karena objek yang diwariskan tidak dapat dikuasai.

Hukum waris Indonesia, baik yang bersumber dari KUH Perdata, hukum waris Islam, maupun hukum adat, pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa harta peninggalan dapat diidentifikasi dan dibagi kepada para ahli waris (Kompilasi Hukum Islam , 1991). Asumsi tersebut menjadi kurang memadai ketika dihadapkan pada aset digital yang aksesnya sepenuhnya bergantung pada satu rangkaian kode rahasia. Kondisi ini juga memperlihatkan perbedaan antara aset kripto yang disimpan di exchange dan yang disimpan dalam dompet pribadi.

Pada aset yang masih berada di exchange, kemungkinan penyelesaian masih terbuka karena terdapat penyelenggara yang mengelola akun pengguna (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023). Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, ahli waris mungkin dapat mengajukan klaim melalui mekanisme yang disediakan.

Sebaliknya, aset yang disimpan di non-custodial wallet menghadirkan tantangan yang jauh lebih besar. Sistem blockchain memang dirancang agar tidak ada pihak ketiga yang dapat mengakses atau memulihkan private key. Dari sisi keamanan, mekanisme ini menjadi salah satu keunggulan aset kripto. Namun, dari sudut pandang hukum waris, keadaan tersebut justru dapat menghilangkan manfaat dari harta peninggalan itu sendiri. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus membahas keadaan tersebut. Regulasi mengenai aset kripto di Indonesia lebih banyak mengatur perdagangan, penyelenggara, dan perlindungan konsumen (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sementara itu, hukum waris juga belum memberikan pedoman apabila objek warisan secara hukum ada, tetapi secara teknis tidak mungkin dikuasai oleh ahli waris.

Cepat atau lambat, kondisi ini berpotensi menjadi sengketa di pengadilan. Misalnya, ahli waris dapat membuktikan bahwa pewaris memiliki aset kripto melalui riwayat transaksi atau dokumen lain. Namun, pembuktian kepemilikan belum tentu berarti aset tersebut dapat diserahkan kepada mereka. Hakim dapat menyatakan keberadaan harta warisan, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada akses yang sudah tidak dapat dipulihkan. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi sering kali lebih cepat daripada perkembangan hukum. Ketika aturan waris disusun, belum ada konsep mengenai aset digital yang hanya dapat diakses melalui kunci kriptografi. Akibatnya, hukum belum memiliki jawaban yang memadai untuk menghadapi keadaan seperti ini.

Karena itu, pembahasan mengenai pewarisan aset digital perlu mulai mendapat perhatian. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perencanaan waris atas aset digital juga tidak kalah penting. Pemilik aset kripto sebaiknya mulai memikirkan bagaimana akses terhadap aset tersebut dapat diketahui oleh pihak yang dipercaya apabila suatu saat terjadi sesuatu pada dirinya. Tanpa langkah seperti itu, aset yang memiliki nilai ekonomi justru berpotensi hilang untuk selamanya. Selain itu, penyelenggara exchange yang beroperasi di Indonesia juga dapat mempertimbangkan mekanisme yang memberikan kepastian bagi ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, 1991). Tentu mekanisme tersebut harus tetap menjaga keamanan sistem dan perlindungan terhadap data pengguna. Namun, setidaknya terdapat prosedur yang dapat ditempuh ketika pemilik akun telah meninggal dunia.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan teknologi, melainkan juga mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak ahli waris. Selama belum ada pengaturan yang jelas, tidak tertutup kemungkinan muncul perkara yang menempatkan hakim pada situasi yang sulit. Di satu sisi, hak waris diakui oleh hukum. Di sisi lain, objek warisan tidak dapat dikuasai karena hambatan teknis yang tidak dapat diatasi melalui putusan pengadilan. Perkembangan aset digital menunjukkan bahwa bentuk kekayaan masyarakat terus berubah. Karena itu, hukum waris juga perlu mulai menyesuaikan diri agar tetap mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap setiap jenis harta yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai suatu harta diakui sebagai warisan, tetapi pada akhirnya tidak pernah dapat dinikmati oleh orang yang secara hukum berhak menerimanya.

 

References

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (2021). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bank Indonesia; Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Panduan Publik mengenai Karakteristik Aset Kripto dan Mekanisme Dompet Digital (Custodial dan Non-Custodial Wallet).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830 dan Pasal 833. (n.d.). Pasal 830 dan Pasal 833 tentang saat terbukanya pewarisan dan lahirnya hak ahli waris.

Kompilasi Hukum Islam . (1991). (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991), Buku II tentang Hukum Kewarisan; dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku II tentang Kebendaan dan Pewarisan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. (2023). tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen, sepanjang relevan dengan kewajiban penyelenggara platform terhadap pengguna dan ahli warisnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…