Cari Berita

Tidak Setiap Kerugian Adalah Kejahatan: Batas Tipis Hubungan Privat & Pidana

Daniel Horasman Napitupulu - Analis Perkara Peradilan PN Kotabaru - Dandapala Contributor 2026-05-11 08:00:01
Dok. Penulis.

Tulisan ini merupakan pandangan dan opini hukum pribadi penulis yang disusun berdasarkan pendekatan akademis serta praktik peradilan yang tercermin dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, batas antara ranah perdata dan pidana tidak selalu mudah dipahami secara sederhana, terutama ketika suatu hubungan hukum berakhir dengan kerugian bagi salah satu pihak.

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum bukan hanya terletak pada peristiwanya, melainkan pada cara peristiwa tersebut dipahami. Kegagalan dalam hubungan perjanjian sering kali langsung diposisikan sebagai persoalan pidana, seolah-olah setiap kerugian yang timbul selalu mengandung unsur kejahatan.

Padahal, dalam hubungan keperdataan, kegagalan memenuhi kewajiban pada dasarnya merupakan risiko yang melekat dalam setiap perjanjian. Karena itu, hukum perdata menyediakan mekanisme penyelesaian melalui gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Dalam kerangka ini, kerugian lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi hubungan hukum, bukan otomatis sebagai indikator adanya tindak pidana.

Baca Juga: Vigilantisme dalam Kejahatan Jalanan Klitih

Dalam konteks yang lebih luas, hukum pidana juga pada dasarnya tidak dirancang untuk menjadi respons pertama terhadap setiap bentuk kerugian. Andi Hamzah dalam Asas-Asas Hukum Pidana, hlm. 27, menjelaskan bahwa hukum pidana pada hakikatnya merupakan ultimum remedium, yakni upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak lagi memadai.

Perubahan cara melihat biasanya mulai terasa ketika kerugian dijadikan titik berangkat penilaian. Dari sana, peristiwa hukum yang semula berada dalam ranah perdata perlahan ditarik ke dalam kerangka pidana. Pada titik inilah batas antara keduanya menjadi tidak selalu mudah dikenali.

Dalam praktik peradilan, persoalan tersebut sesungguhnya telah lama menjadi perhatian Mahkamah Agung. Melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Pidana Nomor 4/Yur/Pid/2018, Mahkamah Agung pada pokoknya menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya bukan melakukan penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali apabila hubungan hukum tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau niat untuk merugikan pihak lain.

Kaidah tersebut dibentuk dari sejumlah putusan Mahkamah Agung yang kemudian dihimpun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Pidana Nomor 4/Yur/Pid/2018. Beberapa putusan yang berhasil dihimpun penulis dan juga menjadi rujukan dalam yurisprudensi tersebut antara lain Putusan Nomor 598 K/Pid/2016, Putusan Nomor 1316 K/Pid/2016, Putusan Nomor 1336 K/Pid/2016, Putusan Nomor 902 K/Pid/2017, Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015, dan Putusan Nomor 211 K/Pid/2017.

Dalam beberapa putusan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menempatkan hubungan hutang piutang, pinjam meminjam, maupun jual beli sebagai persoalan wanprestasi sepanjang hubungan hukum tersebut lahir secara sah dan tidak didasarkan pada tipu daya sejak awal. Sebaliknya, ketika hubungan hukum sejak awal dibangun dengan identitas palsu, tipu muslihat, atau itikad buruk untuk merugikan pihak lain, Mahkamah Agung tetap memandangnya sebagai tindak pidana penipuan.

Dalam perkara-perkara yang dipandang sebagai wanprestasi, Mahkamah Agung pada pokoknya menilai bahwa kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual tidak dengan sendirinya melahirkan pertanggungjawaban pidana. Tidak terlaksananya prestasi yang diperjanjikan dipandang sebagai konsekuensi hubungan hukum privat yang penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perdata.

Sebaliknya, dalam perkara yang dipandang sebagai penipuan, penilaian tidak lagi berhenti pada bentuk hubungan hukumnya semata, melainkan juga melihat bagaimana hubungan hukum tersebut dibentuk sejak awal. Ketika ditemukan adanya penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau niat yang sejak awal diarahkan untuk merugikan pihak lain, maka hubungan hukum tersebut tidak lagi dipandang sebagai wanprestasi biasa, melainkan telah memenuhi karakter tindak pidana penipuan.

Pemahaman mengenai penipuan sendiri memperlihatkan bahwa tidak setiap kegagalan dalam hubungan perjanjian dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan pidana. R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hlm. 260-261, menjelaskan bahwa penipuan berkaitan dengan perbuatan membujuk seseorang melalui tipu daya sehingga pihak yang dirugikan menyerahkan sesuatu sebagaimana dikehendaki pelaku. Dengan demikian, terdapat unsur tindakan manipulatif sejak awal, bukan sekadar tidak terpenuhinya kewajiban.

Pendekatan yang serupa juga dapat ditemukan dalam konstruksi hukum perdata. Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menempatkan penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian yang mensyaratkan adanya tipu muslihat sedemikian rupa sehingga tanpa itu perjanjian tidak akan pernah terjadi. Subekti dalam Hukum Perjanjian, hlm 24 menjelaskan bahwa penipuan terjadi ketika salah satu pihak secara aktif menggunakan rangkaian kebohongan untuk mempengaruhi kehendak pihak lain dalam memberikan persetujuannya.

Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan seluruh sengketa kontraktual sebagai persoalan perdata ataupun menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dalam hubungan privat. Tulisan ini hanya mencoba melihat bahwa dalam praktiknya, batas antara wanprestasi dan penipuan sering kali tidak ditentukan semata-mata oleh adanya kerugian, melainkan oleh bagaimana hubungan hukum itu dibentuk dan dijalankan sejak awal.

Yurisprudensi Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu melihat kegagalan memenuhi kewajiban sebagai kejahatan. Dalam banyak keadaan, kegagalan tetap dipahami sebagai bagian dari dinamika hubungan hukum privat yang penyelesaiannya berada dalam ranah keperdataan. Namun pada keadaan tertentu, ketika sejak awal terdapat tipu daya, identitas palsu, atau itikad buruk untuk merugikan pihak lain, ruang pertanggungjawaban pidana tetap dapat terbuka.

Baca Juga: PN Kayuagung: Negara Berwenang Ajukan Gugatan Kerusakan Lingkungan Lahan Privat

Karena itu, mungkin persoalannya bukan sekadar apakah suatu peristiwa menimbulkan kerugian, tetapi bagaimana hukum memahami karakter dari hubungan hukum itu sendiri. Di titik inilah kehati-hatian menjadi penting, agar hukum pidana tidak digunakan terlalu jauh untuk menilai setiap kegagalan dalam hubungan privat, namun juga tidak kehilangan ruang untuk merespons perbuatan yang sejak awal memang dibangun atas dasar ketidakjujuran. (asn/ldr)

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yurisprudensi:

  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Pidana Nomor 4/Yur/Pid/2018.

Referensi:

  1. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014;
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2025;
  4. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008;
  5. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
  6. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996; 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…