Tulisan
ini merupakan pandangan
dan opini hukum pribadi penulis yang disusun berdasarkan pendekatan akademis
serta praktik peradilan yang tercermin dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah
Agung. Dalam praktiknya, batas antara ranah perdata dan pidana tidak selalu
mudah dipahami secara sederhana, terutama ketika suatu hubungan hukum berakhir
dengan kerugian bagi salah satu pihak.
Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam praktik
penegakan hukum bukan hanya terletak pada peristiwanya, melainkan pada cara
peristiwa tersebut dipahami. Kegagalan dalam hubungan perjanjian sering kali
langsung diposisikan sebagai persoalan pidana, seolah-olah setiap kerugian yang
timbul selalu mengandung unsur kejahatan.
Padahal, dalam hubungan keperdataan, kegagalan
memenuhi kewajiban pada dasarnya merupakan risiko yang melekat dalam setiap
perjanjian. Karena itu, hukum perdata menyediakan mekanisme penyelesaian
melalui gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Dalam kerangka ini,
kerugian lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi hubungan hukum, bukan
otomatis sebagai indikator adanya tindak pidana.
Baca Juga: Vigilantisme dalam Kejahatan Jalanan Klitih
Dalam konteks yang lebih luas, hukum pidana juga pada
dasarnya tidak dirancang untuk menjadi respons pertama terhadap setiap bentuk
kerugian. Andi Hamzah dalam Asas-Asas Hukum Pidana, hlm. 27, menjelaskan
bahwa hukum pidana pada hakikatnya merupakan ultimum remedium, yakni
upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak lagi memadai.
Perubahan cara melihat biasanya mulai terasa ketika
kerugian dijadikan titik berangkat penilaian. Dari sana, peristiwa hukum yang
semula berada dalam ranah perdata perlahan ditarik ke dalam kerangka pidana.
Pada titik inilah batas antara keduanya menjadi tidak selalu mudah dikenali.
Dalam praktik peradilan, persoalan tersebut
sesungguhnya telah lama menjadi perhatian Mahkamah Agung. Melalui Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Bidang Pidana Nomor 4/Yur/Pid/2018, Mahkamah Agung pada
pokoknya menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian
yang dibuat secara sah pada dasarnya bukan melakukan penipuan, melainkan
wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali apabila hubungan hukum
tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau niat untuk merugikan pihak lain.
Kaidah tersebut dibentuk dari sejumlah putusan
Mahkamah Agung yang kemudian dihimpun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Bidang Pidana Nomor 4/Yur/Pid/2018. Beberapa putusan yang berhasil dihimpun
penulis dan juga menjadi rujukan dalam yurisprudensi tersebut antara lain
Putusan Nomor 598 K/Pid/2016, Putusan Nomor 1316 K/Pid/2016, Putusan Nomor 1336
K/Pid/2016, Putusan Nomor 902 K/Pid/2017, Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015, dan
Putusan Nomor 211 K/Pid/2017.
Dalam beberapa putusan tersebut, Mahkamah Agung secara
konsisten menempatkan hubungan hutang piutang, pinjam meminjam, maupun jual
beli sebagai persoalan wanprestasi sepanjang hubungan hukum tersebut lahir
secara sah dan tidak didasarkan pada tipu daya sejak awal. Sebaliknya, ketika
hubungan hukum sejak awal dibangun dengan identitas palsu, tipu muslihat, atau
itikad buruk untuk merugikan pihak lain, Mahkamah Agung tetap memandangnya
sebagai tindak pidana penipuan.
Dalam perkara-perkara yang dipandang sebagai wanprestasi,
Mahkamah Agung pada pokoknya menilai bahwa kegagalan memenuhi kewajiban
kontraktual tidak dengan sendirinya melahirkan pertanggungjawaban pidana. Tidak
terlaksananya prestasi yang diperjanjikan dipandang sebagai konsekuensi
hubungan hukum privat yang penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perdata.
Sebaliknya, dalam perkara yang dipandang sebagai
penipuan, penilaian tidak lagi berhenti pada bentuk hubungan hukumnya semata,
melainkan juga melihat bagaimana hubungan hukum tersebut dibentuk sejak awal. Ketika
ditemukan adanya penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau niat yang sejak
awal diarahkan untuk merugikan pihak lain, maka hubungan hukum tersebut tidak
lagi dipandang sebagai wanprestasi biasa, melainkan telah memenuhi karakter
tindak pidana penipuan.
Pemahaman mengenai penipuan sendiri memperlihatkan
bahwa tidak setiap kegagalan dalam hubungan perjanjian dapat serta-merta
dipandang sebagai perbuatan pidana. R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, hlm.
260-261, menjelaskan bahwa penipuan berkaitan dengan perbuatan membujuk
seseorang melalui tipu daya sehingga pihak yang dirugikan menyerahkan sesuatu
sebagaimana dikehendaki pelaku. Dengan demikian, terdapat unsur tindakan
manipulatif sejak awal, bukan sekadar tidak terpenuhinya kewajiban.
Pendekatan yang serupa juga dapat ditemukan dalam
konstruksi hukum perdata. Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menempatkan penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian yang mensyaratkan adanya
tipu muslihat sedemikian rupa sehingga tanpa itu perjanjian tidak akan pernah
terjadi. Subekti dalam Hukum Perjanjian, hlm 24 menjelaskan bahwa
penipuan terjadi ketika salah satu pihak secara aktif menggunakan rangkaian
kebohongan untuk mempengaruhi kehendak pihak lain dalam memberikan
persetujuannya.
Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk
menempatkan seluruh sengketa kontraktual sebagai persoalan perdata ataupun
menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dalam hubungan privat. Tulisan
ini hanya mencoba melihat bahwa dalam praktiknya, batas antara wanprestasi dan
penipuan sering kali tidak ditentukan semata-mata oleh adanya kerugian,
melainkan oleh bagaimana hubungan hukum itu dibentuk dan dijalankan sejak awal.
Yurisprudensi Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa
hukum tidak selalu melihat kegagalan memenuhi kewajiban sebagai kejahatan.
Dalam banyak keadaan, kegagalan tetap dipahami sebagai bagian dari dinamika
hubungan hukum privat yang penyelesaiannya berada dalam ranah keperdataan.
Namun pada keadaan tertentu, ketika sejak awal terdapat tipu daya, identitas
palsu, atau itikad buruk untuk merugikan pihak lain, ruang pertanggungjawaban
pidana tetap dapat terbuka.
Baca Juga: PN Kayuagung: Negara Berwenang Ajukan Gugatan Kerusakan Lingkungan Lahan Privat
Karena itu, mungkin persoalannya bukan sekadar apakah
suatu peristiwa menimbulkan kerugian, tetapi bagaimana hukum memahami karakter
dari hubungan hukum itu sendiri. Di titik inilah kehati-hatian menjadi penting,
agar hukum pidana tidak digunakan terlalu jauh untuk menilai setiap kegagalan
dalam hubungan privat, namun juga tidak kehilangan ruang untuk merespons
perbuatan yang sejak awal memang dibangun atas dasar ketidakjujuran. (asn/ldr)
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yurisprudensi:
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Bidang Pidana Nomor 4/Yur/Pid/2018.
Referensi:
- Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,
2014;
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Himpunan Yurisprudensi
Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama. Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2018.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2025;
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,
2008;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986;
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI