Cari Berita

Berakhir Damai, PN Pacitan Terapkan RJ di Perkara Penggelapan

Muhammad Irfan Syahputra - Dandapala Contributor 2026-05-07 20:00:03
Dok. Ist.

Pacitan, Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mengadili perkara pidana dengan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) antara Korban Himawan Soeharno dan Terdakwa Yoyok Sugiarto dalam kasus penggelapan secara berlanjut, hari Rabu (15/04/2026).

“Perkara pidana ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pacitan Nomor 10/Pid.B/2026/PN Pct,  dengan Susunan Majelis Hakim Tommy Febriansyah Putra sebagai Ketua Majelis,  Elisabeth Panjaitan, dan Muhammad Irfan Syahputra sebagai Hakim Anggota”, kata Ketua PN Pacitan, Benedictus Rinanta.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan, 9 hari”, ucap Ketua Majelis Hakim, Tommy Febriansyah Putra saat ketok palu.

Baca Juga: Sinergi APH Pacitan: Samakan Persepsi Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025

Kasus berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai kepala kandang pada usaha peternakan milik Korban di Dusun Sumber, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Dalam bulan November 2025 hingga bulan Desember 2025, Terdakwa telah menjual pakan ayam kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Korban selaku pemilik.

“Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara berulang dengan total sekitar 71 karung pakan ayam. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa, dan kerugian yang dialami Korban mencapai sekitar Rp34.790.000,00”, ungkap Muhammad Irfan Syahputra selaku Hakim Anggota kepada Tim Dandapala.

Majelis Hakim menjadikan hasil Mekanisme Keadilan Restoratif berupa Kesepakatan Perdamaian antara Korban dan Terdakwa pada tanggal 15 April 2026 sebagai pertimbangan.

Baca Juga: Ukir Prestasi di Bidang Mediasi, Ketua PN Pacitan: Capaian Sejalan Kebijakan MA

“Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula antara Korban dan Terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 79 KUHAP Jo Pasal 204 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) KUHAP, sehingga patut untuk menjadikan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban sebagai alasan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa”, jelas Tommy.

Atas vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa maupun Penuntut Umum langsung menyatakan menerima putusan. (yl/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…