Cari Berita

Diwarnai Demo, Sidang Pengrusakan Lahan Kebun Teh Berjalan Lancar

PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2026-05-12 12:30:57
Dok. PN Bale Bandung

Bale Bandung – Meski diwarnai demo, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar), berjalan lancar.  Sidang perkara dugaan pengrusakan lahan kebun teh PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Bandung memasuki tahap putusan pada Senin (11/5/2026).

“Hentikan kriminalisasi petani,” teriak keras perwakilan peserta ujuk rasa. Terlihat ratusan orang yang mengatasnamakan petani dan pejuang agraria menggelar orasi di depan kantor pengadilan yang terletak di Jalan Jaksa Naranata Nomor 1, Bale Endah, Bandung.

Masa yang mayoritas ibu-ibu mengenakan caping petani mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Selain bergantian berorasi, terlihat spanduk bertuliskan protes terhadap persoalan lahan di daerah Malabar, Pengalengan, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?

Unjuk rasa digelar sebagai bentuk dukungan terhadap beberapa orang petani yang sedang menjalani sidang perkara piidana. “Petani bukan kriminal, kiranya Hakim dapat memberikan putusan yang adil,” ucap lantang salah seorang peserta.

Sidang Putusan Berjalan Lancar

Sementara itu di dalam ruang sidang PN Bale Bandung, sebagian perwakilan pengunjuk rasa mengikuti persidangan dengan tertib. Persidangan perkara yang teregister nomor 133/Pid.B/2026/PN Blb dan 134/Pid.B/2026/PN Blb memasuki agenda pembacaan putusan.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pengrusakan,” ucap Dwi Sugianto didampingi Vici Valentino dan Martin Helmy. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana beragam pada kelima orang terdakwa.


Kelimanya terbukti bersama-sama melakukan pengrusakan berupa memotong tanaman teh PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Bandung. Perbuatan tersebut terjadi pada sekitar tahun 2024 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, terdakwa lainnya yaitu Asep dijatuhi pidana lebih berat yaitu saatu tahun penjara. “Terdakwa yang menggerakan terdakwa lainnya untuk melakukan pengrusakan,” ucap Majelis Hakim yang sama saat membacakan putusan.

Baca Juga: Geruduk PN Kayu Agung, Warga Pematang Panggang Tuntut Keadilan Bagi Kades

Sengketa antara masyarakat dan petani dengan PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Bandung telah berlangsung lama. Saling klaim kepemilikan lahan menjadi pemicunya.

Setelah pembacaan putusan, massa pengunjuk rasa berangsur-angsur meninggalkan PN Bale Bandung dengan tertib. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…