Cari Berita

Potret Pembacaan Putusan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor
2026-10-21 13:10:39

Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai membacakan putusan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dengan terdakwa Sudewa alias Sudewo, Rabu (21/10/2026). Pembacaan putusan dimulai pukul 09.05 WIB dan masih berlangsung berdasarkan laporan dari lokasi persidangan.

Dikutip Dandapala dari Humas PN Semarang, Maryono didampingi Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, hakim PN Semarang yang berada langsung di lokasi, Majelis hakim membacakan putusan secara bergantian di Ruang Sidang Cakra, Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebelumnya, majelis hakim bersama panitera pengganti memasuki ruang sidang pada pukul 09.03 WIB. Setelah menyatakan persidangan terbuka untuk umum, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum menghadapkan terdakwa. Majelis kemudian menanyakan kondisi kesehatan dan kesiapan terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Sidang perkara yang menjadi perhatian publik tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat. Berdasarkan informasi dari lokasi, sekitar 1.700 personel dikerahkan dalam pengamanan. Unsur pengamanan melibatkan kepolisian, termasuk dari Polda dan jajaran Polres, TNI dari Kodim, serta dukungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Pengamanan internal turut diperkuat petugas pengamanan dalam atau pamdal PN Semarang, dibantu pamdal dari Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama. Kapolres dan Wakapolres juga hadir di lokasi.

Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, bersama Wakil Ketua PN Semarang, Rendra Yozar Dharma Putra, serta Kepala Pengadilan Militer hadir memantau langsung jalannya persidangan.

Persiapan pengamanan telah terpantau sejak pukul 06.00 WIB. Apel personel dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB, disusul pengaturan akses menuju gedung dan ruang persidangan.

Jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang dibatasi sesuai kapasitas maksimal 64 kursi. Sebanyak 25 kursi dialokasikan bagi keluarga dan kerabat terdakwa.

Mobil yang membawa terdakwa terpantau memasuki halaman Gedung Pengadilan Tipikor Semarang pada pukul 07.50 WIB. Jaksa penuntut umum KPK tiba pada pukul 08.30 WIB, sementara tim advokat terdakwa terpantau hadir pada pukul 08.40 WIB.

Baca Juga: Menimbang Asas Specialis Systematis dalam UU Tipikor Pasca Putusan MK

Pada waktu yang sama, pendukung terdakwa yang datang dari Pati mulai melakukan doa bersama. Selanjutnya, sekitar pukul 08.50 WIB, jaksa penuntut umum KPK, tim advokat, perwakilan media, unsur Penghubung Komisi Yudisial, serta keluarga dan kerabat terdakwa mulai memasuki Ruang Sidang Cakra dengan pengawalan petugas.

Hingga pemberitaan ini disusun, majelis hakim masih membacakan putusan. Siaran langsung pembacaan putusan Sudewo dapat diakses luas oleh masyarakat melalui youtube Pengadilan Negeri Semarang hingga berbagai channel youtube berita nasional di Indonesia. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…