Ditengah
upaya memperkuat pemberantasan
korupsi, diskursus mengenai posisi dan penerapan asas lex specialis systematis sebagai salah satu derivate dari asas lex specialis derogat legi generali kembali
mengemuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (“Putusan
MK”) yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 16 Maret 2026.
Putusan
tersebut menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi
unsur-unsur tindak pidana korupsi”.
Dalam
hal ini, yang menjadi dalil pokok uji materi bahwa Pasal 14 UU Tipikor, mengakibatkan
kerugian konstitusional sebab dalam putusan Mahkamah Agung No.68 K/PID.SUS/2008
diberlakukan UU Tipikor, sementara dalam logika Pemohon, jika mengikuti norma Pasal
14 UU Tipikor sepatutnya Pemohon dihukum berdasarkan pelanggaran yang diatur
dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Dalil
logika pemohon kemudian dibantah oleh DPR dan Pemerintah dengan mengutip
pendapat Ch.J. Enschede di dalam tulisannya “Lex Specialis Derogat Legi Generali” di dalam Tijdschrift van het Strafrecht tahun 1963 sebagai orang pertama
yang menggunakan istilah doktrin kekhususan sistematis, kemudian diperkuat
dengan risalah rapat pembahasan (memorie
van toelichting) RUU Tipikor.
Menariknya,
dalam risalah pembahasan RUU Tipikor juga telah menegaskan bahwa dalam praktik,
banyak orang yang melanggar pajak juga dituduh korupsi, begitu pula dalam
sektor perbankan. Sehingga disimpulkan
bahwa sejatinya Pasal 14 UU Tipikor sebagai cantolan pembentuk undang-undang
dalam mengkualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, dalam konteks
ini, memiliki fungsi sebagai norma penghubung (reference clause)
terhadap ketentuan dalam suatu undang-undang lain yang secara
tegas telah mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.
Pada
faktanya, pasca berlakunya UU Tipikor (1999/2001), hanya tindak pidana
perpajakan yang secara tegas dan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi
(Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43 A ayat (3) UU 28/2007), sehingga posisi asas
kekhususan sistematis menyisakan problematika, khususnya jika yang terkait
dengan interelasi penerapan UU Tipikor dengan UU sektoral lainnya.
Pada
titik ini, muncul pertanyaan fundamental: apakah UU Tipikor masih dapat
diposisikan sebagai lex
specialis derogat legi generali yang berdiri sendiri, atau justru
harus dipahami dalam konteks pengayaan konseptual berparadigma sistematis
sebagai artikulasi argumen dalam kerangka hukum pidana nasional yang lebih
luas?
Dari Label Normatif Ke
Pendekatan Berbasis Unsur;
Selama ini, UU Tipikor kerap dipahami
sebagai lex specialis derogat legi
generali--aturan khusus yang mengkesampingkan aturan umum. Pendekatan ini menjadi
fondasi bagi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku korupsi dengan
konstruksi delik yang lebih progresif, termasuk perluasan makna “melawan hukum”
yang pada umumnya tidak hanya mengacu pada perspektif hukum pidana, namun juga
hukum administrasi negara.
Praktik ini menimbulkan kontroversi,
bahkan dikenal istilah “delik sapu jagat” sebagai kritik atas penerapan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (saat ini Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
Nasional) yang dipandang telah memasuki wilayah pelanggaran pada sektor
perbankan, kehutanan, lingkungan hidup dan lainnya.
Namun, dinamika konstitusional yang
berkembang melalui putusan MK ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut tidak
dapat lagi dipahami secara kaku dan restriktif, dalam arti diperlukan sebuah cara pandang yang menempatkan
norma khusus tidak sebagai entitas yang berdiri sendiri, tidak
hanya sekadar menempatkan UU Tipikor sebagai aturan khusus, melainkan secara
sistematis mengharuskan penafsir hukum untuk membaca, memahami, dan menerapkannya
dalam keterkaitan yang utuh dengan norma-norma lain yang diatur dalam UU
Sektoral.
Dengan kata lain, kekhususan UU Tipikor secara
kontekstual, dimaknai bahwa sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara
tegas menyatakan tindak pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak
pidana korupsi, namun apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur
tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana
korupsi dengan menggunakan
instrumen UU Tipikor (hal.400 s/d 401).
Pendekatan ini memiliki implikasi penting:
Pertama:
meski pilihan menerapkan UU Tipikor tidak bergantung pada pengakuan secara
eksplisit dari undang-undang sektoral untuk menyebutnya sebagai korupsi, namun
aparat penegak hukum tidak dapat lagi mengandalkan pendekatan berbasis
formalistik tanpa batasan sistemik, akan tetapi wajib menggunakan pendekatan
berbasis unsur delik yang titik tekannya bergeser pada pendekatan material-substantif
(substansi delik) dikaitkan dengan modus operandi dan dampak kerugian Negara.
Sehingga karaktek korupsi sebagai extra ordinary crime tidak
kehilangan momentumnya.
Kedua,
secara sistematis, dalam konteks pemberantasan korupsi,
putusan MK ini kembali menegaskan karakter korupsi sebagai kejahatan sistemik
yang membutuhkan fleksibilitas daya tangkap UU Tipikor dalam menjangkau
berbagai modus kejahatan yang berkembang pada lintas sektor yang sebelumnya
kerap bersembunyi dibalik rezim administratif atau perdata.
Dalam
praktek peradilan, pendekatan ini telah diamini melalui putusan Mahkamah Agung
No.68 PK/Pid.Sus/2020 yang berpendapat bahwa ketentuan
Pasal 14 tidak secara mutlak menjadikan UU Tipikor tidak dapat diterapkan
terhadap perbuatan pidana yang terdapat dalam rumpun administrative penal law, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi
unsur-unsur delik tindak pidana korupsi, maka terhadap perbuatan pidana
tersebut tetap dapat diterapkan UU Tipikor. Dengan demikian UU Tipikor tetap
dapat diterapkan dalam pelaksanaan overheidsbeleid,
beleidvrijheids maupun wijsheids
terjadi penyimpangan terhadap asas doelgerichte.
Perluasan sekaligus Pembatasan;
Oleh
karena itu, putusan MK tidak hanya melegitimasi norma Pasal
14 UU Tipikor sebagai instrumen yuridis bagi aparat penegak hukum dalam
melakukan penindakan secara efektif dan proporsional, akan tetapi juga merumuskan
ulang cara pandang terhadap relasi
antara hukum pidana umum dan khusus, serta undang-undang sektoral, dalam arti
penanggulangan korupsi tidak dapat dibatasi oleh sekat-sekat sektoral yang
kaku.
Di
titik ini, Mahkamah Konstitusi secara implisit menegaskan bahwa kekhususan
norma tetap diakui, tetapi tidak boleh dipisahkan dari konteks sistem hukum
secara keseluruhan. Apalagi dengan berlakunya KUHP Nasional yang telah secara
tegas mengatur perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus, hanya
dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 125
ayat (2) UU No.1/2023).
Disaat
yang sama, putusan MK juga mengingatkan pentingnya menjaga hak-hak
pelaku secara proporsional.
Tidak semua pelanggaran administratif yang menimbulkan kerugian negara secara
otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada
pembuktian yang ketat terhadap unsur-unsur delik.
Sebagaimana
pertimbangan putusan MK (hal.398): “…jika penegak hukum menilai
bahwa tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
korupsi maka tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan
penegakan hukum tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut
berkenaan dengan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi
maka penegak hukum akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum
administrasi”.
Bisa
jadi pertimbangan tersebut juga sekaligus pesan bagi penegak hukum, artinya putusan
ini membuka ruang untuk menjangkau berbagai modus korupsi lintas sektor, mulai
dari kehutanan, pertambangan, hingga sektor keuangan. Namun, pada saat yang
sama, mereka dituntut untuk lebih cermat dalam membuktikan unsur delik, bukan
sekadar mengandalkan asumsi kerugian negara.
Pada akhirnya, putusan MK dapat dibaca
sebagai penanda pergeseran paradigma, yaitu jika pemberantasan korupsi ingin
tetap relevan menghadapi kompleksitas korupsi modern, maka ia harus mampu
bergerak melampaui sekat-sekat formal. Dan di titik itulah, asas lex
specialis sistematis menemukan urgensinya sebagai jembatan antara kepastian
hukum dan keadilan substantif. (ldr/gp)
Baca Juga: Telaah Batas Pidana Penjara pada Acara Pemeriksaan Singkat dalam RKUHAP
Tulisan
merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI