Cari Berita

Menimbang Asas Specialis Systematis dalam UU Tipikor Pasca Putusan MK

Ibnu Abas Ali-Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Surabaya - Dandapala Contributor 2026-04-11 13:00:13
Dok. Penulis.

Ditengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi, diskursus mengenai posisi dan penerapan asas lex specialis systematis sebagai salah satu derivate dari asas lex specialis derogat legi generali kembali mengemuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (“Putusan MK”) yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 16 Maret 2026.

Putusan tersebut menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Dalam hal ini, yang menjadi dalil pokok uji materi bahwa Pasal 14 UU Tipikor, mengakibatkan kerugian konstitusional sebab dalam putusan Mahkamah Agung No.68 K/PID.SUS/2008 diberlakukan UU Tipikor, sementara dalam logika Pemohon, jika mengikuti norma Pasal 14 UU Tipikor sepatutnya Pemohon dihukum berdasarkan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. 

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Dalil logika pemohon kemudian dibantah oleh DPR dan Pemerintah dengan mengutip pendapat Ch.J. Enschede di dalam tulisannya “Lex Specialis Derogat Legi Generali” di dalam Tijdschrift van het Strafrecht tahun 1963 sebagai orang pertama yang menggunakan istilah doktrin kekhususan sistematis, kemudian diperkuat dengan risalah rapat pembahasan (memorie van toelichting) RUU Tipikor.

Menariknya, dalam risalah pembahasan RUU Tipikor juga telah menegaskan bahwa dalam praktik, banyak orang yang melanggar pajak juga dituduh korupsi, begitu pula dalam sektor perbankan.  Sehingga disimpulkan bahwa sejatinya Pasal 14 UU Tipikor sebagai cantolan pembentuk undang-undang dalam mengkualifikasi perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, dalam konteks ini, memiliki fungsi sebagai norma penghubung (reference clause) terhadap ketentuan dalam suatu undang-undang lain yang secara tegas telah mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

Pada faktanya, pasca berlakunya UU Tipikor (1999/2001), hanya tindak pidana perpajakan yang secara tegas dan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43 A ayat (3) UU 28/2007), sehingga posisi asas kekhususan sistematis menyisakan problematika, khususnya jika yang terkait dengan interelasi penerapan UU Tipikor dengan UU sektoral lainnya. 

Pada titik ini, muncul pertanyaan fundamental: apakah UU Tipikor masih dapat diposisikan sebagai lex specialis derogat legi generali yang berdiri sendiri, atau justru harus dipahami dalam konteks pengayaan konseptual berparadigma sistematis sebagai artikulasi argumen dalam kerangka hukum pidana nasional yang lebih luas? 

Dari Label Normatif Ke Pendekatan Berbasis Unsur;

Selama ini, UU Tipikor kerap dipahami sebagai lex specialis derogat legi generali--aturan khusus yang mengkesampingkan aturan umum. Pendekatan ini menjadi fondasi bagi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku korupsi dengan konstruksi delik yang lebih progresif, termasuk perluasan makna “melawan hukum” yang pada umumnya tidak hanya mengacu pada perspektif hukum pidana, namun juga hukum administrasi negara.

Praktik ini menimbulkan kontroversi, bahkan dikenal istilah “delik sapu jagat” sebagai kritik atas penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (saat ini Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional) yang dipandang telah memasuki wilayah pelanggaran pada sektor perbankan, kehutanan, lingkungan hidup dan lainnya.     

Namun, dinamika konstitusional yang berkembang melalui putusan MK ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat lagi dipahami secara kaku dan restriktif, dalam arti diperlukan sebuah cara pandang yang menempatkan norma khusus tidak sebagai entitas yang berdiri sendiri, tidak hanya sekadar menempatkan UU Tipikor sebagai aturan khusus, melainkan secara sistematis mengharuskan penafsir hukum untuk membaca, memahami, dan menerapkannya dalam keterkaitan yang utuh dengan norma-norma lain yang diatur dalam UU Sektoral.

Dengan kata lain, kekhususan UU Tipikor secara kontekstual, dimaknai bahwa sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen UU Tipikor (hal.400 s/d 401).

Pendekatan ini memiliki implikasi penting:

Pertama: meski pilihan menerapkan UU Tipikor tidak bergantung pada pengakuan secara eksplisit dari undang-undang sektoral untuk menyebutnya sebagai korupsi, namun aparat penegak hukum tidak dapat lagi mengandalkan pendekatan berbasis formalistik tanpa batasan sistemik, akan tetapi wajib menggunakan pendekatan berbasis unsur delik yang titik tekannya bergeser pada pendekatan material-substantif (substansi delik) dikaitkan dengan modus operandi dan dampak kerugian Negara. Sehingga karaktek korupsi sebagai extra ordinary crime tidak kehilangan momentumnya.

Kedua, secara sistematis, dalam konteks pemberantasan korupsi, putusan MK ini kembali menegaskan karakter korupsi sebagai kejahatan sistemik yang membutuhkan fleksibilitas daya tangkap UU Tipikor dalam menjangkau berbagai modus kejahatan yang berkembang pada lintas sektor yang sebelumnya kerap bersembunyi dibalik rezim administratif atau perdata.

Dalam praktek peradilan, pendekatan ini telah diamini melalui putusan Mahkamah Agung No.68 PK/Pid.Sus/2020 yang berpendapat bahwa ketentuan Pasal 14 tidak secara mutlak menjadikan UU Tipikor tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan pidana yang terdapat dalam rumpun administrative penal law, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana korupsi, maka terhadap perbuatan pidana tersebut tetap dapat diterapkan UU Tipikor. Dengan demikian UU Tipikor tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan overheidsbeleid, beleidvrijheids maupun wijsheids terjadi penyimpangan terhadap asas doelgerichte.

Perluasan sekaligus Pembatasan;

Oleh karena itu, putusan MK tidak hanya melegitimasi norma Pasal 14 UU Tipikor sebagai instrumen yuridis bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara efektif dan proporsional, akan tetapi juga merumuskan ulang cara pandang terhadap relasi antara hukum pidana umum dan khusus, serta undang-undang sektoral, dalam arti penanggulangan korupsi tidak dapat dibatasi oleh sekat-sekat sektoral yang kaku.

Di titik ini, Mahkamah Konstitusi secara implisit menegaskan bahwa kekhususan norma tetap diakui, tetapi tidak boleh dipisahkan dari konteks sistem hukum secara keseluruhan. Apalagi dengan berlakunya KUHP Nasional yang telah secara tegas mengatur perbuatan yang diatur dalam pidana umum dan pidana khusus, hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 125 ayat (2) UU No.1/2023).

Disaat yang sama, putusan MK juga mengingatkan pentingnya menjaga hak-hak pelaku secara proporsional. Tidak semua pelanggaran administratif yang menimbulkan kerugian negara secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada pembuktian yang ketat terhadap unsur-unsur delik.

Sebagaimana pertimbangan putusan MK (hal.398): “…jika penegak hukum menilai bahwa tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan penegakan hukum tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut berkenaan dengan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi maka penegak hukum akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum administrasi”.

Bisa jadi pertimbangan tersebut juga sekaligus pesan bagi penegak hukum, artinya putusan ini membuka ruang untuk menjangkau berbagai modus korupsi lintas sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga sektor keuangan. Namun, pada saat yang sama, mereka dituntut untuk lebih cermat dalam membuktikan unsur delik, bukan sekadar mengandalkan asumsi kerugian negara.

Pada akhirnya, putusan MK dapat dibaca sebagai penanda pergeseran paradigma, yaitu jika pemberantasan korupsi ingin tetap relevan menghadapi kompleksitas korupsi modern, maka ia harus mampu bergerak melampaui sekat-sekat formal. Dan di titik itulah, asas lex specialis sistematis menemukan urgensinya sebagai jembatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. (ldr/gp)

 

Baca Juga: Telaah Batas Pidana Penjara pada Acara Pemeriksaan Singkat dalam RKUHAP

Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…