Cari Berita

Singgung Revisi UU Peradilan Umum, Baleg DPR Putuskan Evaluasi Di Akhir Tahun

article | Berita | 2025-09-21 06:00:16

Jakarta – Badan Legeslasi (Baleg) DPR singgung revisii UU Peradilan Umum. Hal tersebut muncul dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Kamis (18/9/2025).“Kalau RUU Perampasan Aset masuk di 2026, alangkah baiknya revisi UU Peradilan Umum juga masuk. Karena ujung-ujungnya penyitaan dan penetapan bermuara di pengadilan,” ujar anggota Baleg, Ahmad Irawan pada rapat yang berlansung Ruang Baleg Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.Ahmad Irawan menilai revisi UU Peradilan Umum penting untuk menopang sejumlah regulasi baru, khususnya RUU Perampasan Aset yang masuk daftar Prolegnas.Namun, usulan tersebut ditanggapi hati-hati oleh Ketua Baleg DPR RI. Ia menegaskan, penambahan daftar RUU baru akan dievaluasi berdasarkan capaian kinerja legislasi tahun 2025.“Kita evaluasi di Desember atau Januari. Jangan menambah panjang daftar RUU, sedangkan yang sudah ada tidak terselesaikan. Kalau memang terkait peradilan umum, kita bahas saat evaluasi,” kata Ketua Baleg.Selain isu Peradilan Umum, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan urgensi penyelesaiian sejumlah RUU penting, sebelum KUHP baru berlaku 2 Januari 2026.“Kalau KUHAP \tidak selesai, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan. Karena dasar penahanan masih merujuk pada KUHP lama, maka saat dinyatakan tidak berlaku pada Januari 2026 aparat penegak hukum kehilangan legitimasi melakukan upaya paksa”, tegas Wamenkum.Berdasarkan daftar Prolegnas, terdapat 67 RUU masuk prioritas 2026. Sejumlah RUU dipandang krusial bagi penegakan hukum. RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana, RUU Pelaksanaan Pidana Mati beberapa diantaranya.Dengan urgensi pembahasan perampasan aset dan pemberlakuan KUHP 2026, usulan revisi UU Peradilan Umum mendapat sorotan khusus. “Dengan selesainya pembahasan prolegnas baik revisi 2025 maupun prolegnas 2026, maka rapat ditutup,” kata Ketua Baleg DPR RI mengakhiri rapat. (Gillang Pamungkas/al)