Tana Toraja - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa IB, laki-laki (21) dalam perkara pidana nomor 1/Pid.B/2025/PN Mak pada (3/2) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan…”, demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Larry Izmi dengan para hakim anggota, Masdiana dan Mochamad Rizqi Nurridlo itu.
Perkara ini bermula saat terdakwa mengendarai mobil milik M. Saat itu M menyuruh terdakwa untuk mengambil air bersih ke dalam beberapa jerigen yang dimuat dalam mobil tersebut. Di tengah perjalanan, terdakwa bermaksud mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Pada saat petugas SPBU akan mengisi bahan bakar di mobil yang dikendarai terdakwa, terdakwa merasa sudah mematikan mesin mobil tersebut dengan memutar kunci mobil satu kali dan tidak melepas kunci mobil itu. Padahal seharusnya terdakwa memutar kunci mobil dua kali dan melepas kuncinya.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
Kelalaian terdakwa itu menyebabkan ledakan kecil saat bahan bakar di isikan ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa. Akibat ledakan kecil tersebut menimbulkan percikan api yang menjalar sehingga menimbulkan kebakaran dan melahap mesin pengisian bahan bakar di SPBU itu. Kebakaran tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik SPBU yang ditaksir sekitar 1 Milyar.
Baca Juga: Antisipasi Bahaya Kebakaran, PN Tual Gandeng Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual
Terdakwa didakwa pasal 188 KUHP lama. Di persidangan, majelis hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif kepada terdakwa dan korban selaku pemilik SPBU. Upaya tersebut menghasilkan perdamaian antara keduanya. Terdakwa mengakui kelalaiannya dan meminta maaf kepada pemilik SPBU, pemilik SPBU sebagai korban memafkan terdakwa dan berharap apa yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama 6 bulan kepada terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI