Cari Berita

Tempuh 300 Km, PT Papua Barat Pastikan Akses Keadilan di Teluk Bintuni

article | Serba-serbi | 2025-08-19 19:00:29

Teluk Bintuni - Ada yang berbeda dari peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-80 di daerah yang dikenal dengan istilah kepala burung, Papua Barat. Pada Jumat (07/08/2025), Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari bergotong royong melaksanakan kerja bakti dan pemeliharaan tempat sidang (zitting plaats) PN Manokwari di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PT Papua Barat, Wayan Karya, dengan didampingi jajarannya beserta Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, beserta aparaturnya.“Di Peringatan HUT MA RI kali ini, kami berinisiasi untuk kerja bakti membersihkan tempat sidang di Teluk Bintuni,” ucap Ketua PT Papua Barat, Wayan Karya.Lebih lanjut, Wayan Karya menambahkan Teluk Bintuni merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang berjarak sekitar 307,4 Kilometer dari Kota Manokwari. “Perlu waktu sekitar 7 jam untuk menuju ke lokasi tempat sidang ini,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PT Bandung ini.Untuk memberikan akses keadilan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pengadilan. PN Manokwari telah mengagas pendirian tempat sidang (zitting plaats) di Teluk Bintuni pada tanggal 29 Desember 2007. Sekalipun hingga saat ini belum ada kepastian pendirian PN Teluk Bintuni, akan tetapi Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah memberikan hibah tanah seluas 2 Hektar kepada PN Manokwari yang nantinya akan menjadi cikal bakal PN Teluk Bintuni.“Apresiasi untuk aparatur yang secara sukarela mengikuti kerja bakti. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan saat bersidang di Teluk Bintuni,” tandas Wayan Karya. Rangkaian kegiatan dimulai dengan kerja bakti membersihkan tempat sidang (zitting plaats) dan tanah PN Teluk Bintuni. Kemudian dilanjutkan dengan bakti sosial ke Panti Asuhan. (Humas PT Papua Barat, AL)

Jubir PN Donggala: Aspirasi Masyarakat adalah Vitamin bagi Institusi

article | Berita | 2025-03-19 11:45:27

Donggala – Kisruh sidang perkara pidana yang melibatkan oknum Kepala Desa Soulowe terus berlanjut. Kali ini, ratusan massa pendukung Kepala Desa Soulowe mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Donggala di Jalan Vatu Bala No. 4 Gunung Bale Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa (18/3).Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan aspirasi warga Desa Soulowe untuk memohon agar Terdakwa Kepala Desa Soulowe diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim. Mereka berpendapat bahwa Kepala Desa mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Kami percaya bahwa Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian tersebut, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades Kembali bekerja di Kantor Desa melayani warga,” tutur Koordinator Massa Aksi.Di tengah Aksi, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa Aksi ke dalam Ruang Tamu Terbuka. Para perwakilan massa secara bergiliran menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Pengadilan. “Kami sangat terbuka Bapak dan Ibu hadir menyampaikan aspirasi. Bagi kami, aspirasi masyarakat adalah vitamin bagi Institusi kami,” tutur Andi Aulia.Andi Aulia menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menerima surat permohonan dari Masyarakat dan akan segera dipertimbangkan. “Namun demikian, yang perlu diketahui bahwa dalam mengadili suatu perkara ada rambu-rambu dan hukum acara yang berlaku. Dan, Majelis Hakim akan senantiasa patuh pada hukum acara yang berlaku, termasuk dalam hal ini mengenai apakah Terdakwa memenuhi syarat untuk diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” tuturnya.Lebih lanjut, Andi Aulia juga menyoroti perihal keinginan warga agar Kepala Desa Soulowe kembali berdinas di Kantor Desa. Menurutnya, dalam tata pemerintahan Desa, tidak selamanya roda pemerintahan dikendalikan oleh Kepala Desa seorang. “Adakalanya ketika Kepala Desa berhalangan, maka Sekretaris Desa atau perangkat desa lainnya juga tetap berkewajiban melayani warga Masyarakat. Tidak perlu dibentur-benturkan. Biarkan Kepala Desa Soulowe menjalani proses hukum dengan tuntas,” sebutnya.  Kepala Desa Soulowe, Sigi duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal pencabulan Anak. Ia dituduh melakukan perbuatan cabul kepada seorang remaja/anak warga desa yang masih berusia 13 Tahun. Dalam surat Dakwaan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigi menyebutkan bahwa Terdakwa mencium pipi, memegang payudara dan bokong, serta menjilat leher korban sehingga didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam persidangan Selasa 18 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi termasuk korban untuk memberikan keterangan di persidangan.“Sidang ditunda ke hari Selasa 15 April 2025 untuk agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum,” ucap Niko Hendra Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat menutup persidangan. (CAS)