Cari Berita

Cabuli 5 Korban Alasan Dihamili Genderuwo, Dukun Cabul Divonis 14 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-10-23 16:00:10

Magetan - Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap ABP, terdakwa kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, dengan modus sebagai seorang dukun.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra saat membacakan putusan di Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Selasa (21/10/2025).Dikutip dari Rilis PN Magetan, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan mengincar anak di bawah umur, dimana terdakwa berusaha mencari nomor whatsapp dan akun media sosial calon korbannya, setelah itu terdakwa akan mengirimkan pesan dengan membuat cerita bahwa para korban tengah hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.Alhasil Terdakwa merangkai cerita bohong, kalau terdakwa adalah seorang dukun yang dapat menyembuhkan para korban dengan meminta dikirimkan foto korban dengan tanpa busana dan harus bersetubuh dengan terdakwa. Karena takut, akhirnya para korban mengikuti apa yang diminta oleh terdakwa.Diketahui jumlah korban mencapai 5 orang, akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban mengalami trauma dan ketakutan yang berkepanjangan.Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuan anak korban, sehingga tepat perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.“Perbuatan terdakwa terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius (serious crimes) yang secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat” jelas hakim ketua Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra, didampingi oleh Nur Wahyu Lestariningrum dan Dita Primasari, sebagai Hakim Anggota.Sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Magetan, ternyata Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya dalam perkara sejenis.“Hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan para korban, korban mengalami trauma, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta terdakwa merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun pada perkara yang sejenis”, ujar hakim yang pernah bertugas di PN Melonguane tersebut.Atas putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan.“Terhadap putusan saya terima yang mulia,”, ucap terdakwa sebelum sidang ditutup. (zm/ldr)