Cari Berita

PN Singaraja Bali Berhasil Damaikan Sengketa Utang Setengah Miliar Lewat Mediasi

article | Berita | 2025-09-12 14:05:28

Singaraja, Prov. Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Bali, kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi persidangan perdata gugatan sederhana pada Kamis (11/9/2025). “Mediasi adalah sarana efektif untuk menghadirkan keadilan yang lebih cepat dan efisien bagi para pihak,” ujar Hakim Tunggal, David Nainggolan, yang memeriksa perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2025/PN Sgr.Dalam perkara sengketa utang dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah, hakim berhasil menjadi jembatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. “Yang menarik, Tergugat pada awalnya tidak mengetahui adanya pinjam-meminjam uang yang menjadi dasar gugatan,” ungkap Hakim David menjelaskan duduk perkara.Meski demikian, Tergugat tetap menunjukkan itikad baik dengan bersedia menanggung kewajiban yang sejatinya dilakukan oleh saudaranya kepada Penggugat. “Sikap penuh tanggung jawab tersebut membuka jalan tercapainya perdamaian sukarela di hadapan hakim,” tegas David.Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 4 September 2025 dan dikuatkan dalam amar putusan hakim. “Amar putusan memerintahkan kedua pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk mematuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama,” jelasnya.Lebih jauh, Hakim David menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam proses mediasi. “Melalui peran aktif hakim dalam mendamaikan, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai tanpa melanjutkan ke tahap putusan, dan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.Keberhasilan ini menegaskan bahwa peran hakim bukan hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga fasilitator penyelesaian sengketa yang mengedepankan win-win solution. “Hakim harus bisa menghadirkan keadilan substantif yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” tambahnya. Dengan adanya perdamaian ini, PN Singaraja menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum. “Kami berkomitmen menjadikan mediasi sebagai budaya penyelesaian perkara yang bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” tutup Hakim David. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)