Dr.
Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., pria kelahiran 1961, merupakan anak kelima dari
tujuh bersaudara dari pasangan orang tua yang merupakan veteran pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai perjuangan, keteguhan, dan
pengabdian yang diwariskan dari kedua orang tuanya membentuk karakter tangguh
yang kemudian mewarnai perjalanan hidup dan kariernya sebagai hakim karier,
akademisi, serta pemikir hukum dengan pengalaman panjang dalam dunia peradilan
Indonesia.
Kariernya di
bidang hukum tidak hanya berkembang dalam praktik peradilan, tetapi juga dalam
pengembangan ilmu hukum melalui pengajaran, penelitian, serta penulisan karya
ilmiah. Kegigihannya dalam meniti karier mengikuti jejak semangat juang kedua
orang tuanya yang ikut berjuang yang lolos dari sergapan penjajah dalam
mempertahankan kemerdekaan Negara RI.
Mengawali sebagai Dosen, Guru dan Mencoba Peruntungan di Dunia Militer
Baca Juga: Ketua PT Kaltara Paparkan Konsep Deferred Prosecution Agreement dalam Seminar Hukum
Perjalanan karier
Marsudin Nainggolan alumnus Fakultas Hukum Negeri USU Medan tahun 1986 dimulai
pada tahun 1987 ketika beliau memulai aktivitas sebagai dosen pada Fakultas
Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta dengan mengajar mata kuliah Hukum
Dagang dan Metode Penelitian Hukum.
Pada waktu yang
sama beliau juga mengajar di salah satu SMK swasta Jakarta untuk tiga mata pelajaran
Pengetahuan Hukum dan Dagang, Ekonomi dan
Koperasi.
Sebelum meniti
karier di bidang akademik dan peradilan, beliau sempat mengikuti seleksi
pendidikan perwira wajib militer Angkatan Laut (Sepa Wamil AL) di Kodam I Bukit
Barisan Medan pada akhir tahun 1986
sampai ikut pantuhir di Jakarta awal 1987. Meskipun tidak berhasil lolos pada
tahap akhir seleksi (pantuhir) pada bulan Februari 1987, pengalaman tersebut
menjadi titik awal perjalanan hidupnya untuk tetap bertahan di Jakarta dan
mencari kesempatan lain dalam bidang hukum.
Pada akhir tahun
1987 beliau mengikuti seleksi calon hakim yang diikuti sekitar 7.000 peserta
dari seluruh Indonesia. Dari sekitar 1.500 peserta dari wilayah Jakarta, hanya
45 orang yang dinyatakan lulus, dan beliau termasuk di dalamnya. Sejak April
1988 beliau memulai karier sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi
hingga tahun 1992.
Pengalaman Yudisial dan Pengabdian di Berbagai Pengadilan
Setelah diangkat
menjadi hakim, beliau ditempatkan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Penempatan pertama sebagai hakim adalah di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu
(1992–1998). Selama bertugas di Curup, beliau tetap aktif dalam dunia akademik
dengan mengajar di kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di
Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya
beliau dimutasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (1998–2001). Disinipun
beliau dipercaya membuka kelas jauh
Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Lubuk Linggau dan menumpang
tempat belajar di Gedung SMP Padang Ulak Tanding tidak jauh dari kantor
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pada masa ini
beliau juga dipercaya sebagai Hakim Pengawas Pemilu. Pada bulan Agustus sampai
dengan Desember tahun 1999 beliau mengikuti program short course studi komparatif di Australia selama kurang lebih 3 (tiga)
bulan, yang mencakup kunjungan akademik dan institusional di Sydney, Canberra,
dan Adelaide untuk mempelajari sistem Land and Environment Court serta
mekanisme penegakan hukum lingkungan.
Pada tahun 2001
beliau dimutasi ke Pengadilan Negeri Cibinong. Disini beliau tertantang
mengadili perkara-perkara perdata dan pidana yang menarik perhatian
maasyarakat, khususnya perkara Lingkungan Hidup dan malpraktek kedokteran.
Dalam masa ini
beliau menyelesaikan studi Magister Hukum di STIH Institut Business Law and
Management (IBLAM) Kelas MA Jakarta. Setelah menyelesaikan studi tersebut
beliau juga dipercaya menjadi dosen pada STIH IBLAM untuk mata kuliah Hukum
Lingkungan dan Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara.
Selain itu beliau juga dipercaya sebagai pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Pusdiklat Cakim) di Cinere untuk berbagai angkatan calon hakim angkatan 15, 16, 17 termasuk crash program khusus bagi calon hakim dari Aceh, Ambon, dan Papua.

Pendidikan Doktor dan Karier Akademik
Pada tahun 2004
beliau melanjutkan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas
Jayabaya Jakarta dan berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 2007. Setelah
menyelesaikan pendidikan doktoral, beliau diminta langsung oleh Ketua Yayasan
sesaat setelah usai sidang ujian terbuka untuk turut mengajar pada Program
Pascasarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya.
Sejak tahun 2008
hingga sekarang beliau aktif mengajar dengan status dosen NIDK dan mengampu
beberapa mata kuliah, antara lain: Teori-teori Hukum; Teori Hukum Pidana; Korporasi
dan Pertanggungjawaban Pidana, Teori Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ia juga tercatat pernah
mengajar pada Magister Hukum Universitas Mpu Tantular selama 3 (tiga) semester pada
tahun 2010 sampai tahun 2011 untuk mata kuliah Teori Hukum. Disini Ia merasa tertantang namun berharga
karena ada salah seorang mahasiswa bergelar Profesor Sarjana Hukum, ketika
mengajar muncul perasaan campuran gugup/minder dan tanggungjawab tinggi. Serta pernah mengajar secara online pada
Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara untuk bidang study
Reformasi Hukum Acara Perdata selama 1(satu) semester tahun 2023.
Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan
Karier yudisial
Dr. Marsudin Nainggolan, terus berkembang dengan berbagai penugasan strategis
di lingkungan peradilan. Pada awal tahun 2007 beliau dipromosikan jadi Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah dan kemudian
pada bulan Nopember tahun 2007 dipromosikan di tempat yang sama menjadi Ketua
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Ia terus mendapat
kepercayaan, pada tahun 2009 beliau dimutasi sebagai hakim ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan dipercaya menjadi hakim pada berbagai
pengadilan khusus setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, antara lain: sebagai
Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga (yang mengadili perkara Kepailitan dan PKPU)
dan Hak Kekayaan Intelektual (merek, paten, dan hak cipta).
Sebagai Hakim
Tipikor pada Pengadilan Tipikor yang khusus mengadili Tindak Pidana Korupsi dan
TPPU. Selain itu juga mengadili perkara perdata umum dan pidana umum yang
menarik perhatian masyarakat serta pernah mengadili Sengketa pemilu legislatif
pada tahun 1999.
Pada tahun 2012
beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan terlibat sebagai
anggota Tim Pokja dalam perancangan beberapa Perma, diantaranya Perma tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, setelah mendapatkan bantuan kerjasama
dengan pemerintah negara Korsel yang sebelumnya diusulkan dan mendapatkan
respon dari Negara Korsel selaku negara peringkat kelima dalam EoDB dalam
indikator Enforcement Contract.
Dalam konferensi
EoDB negara negara anggota APEC di Korsel beliau sebagai delegasi dari Indonesia mengusulkan pembentukan regulasi Small Claim Court sebagai salah satu
upaya menaikkan peringkat Indonesia dalam EoDB indikator Enforcemengt Contract. Inovasi ini turut berkontribusi terhadap
peningkatan indikator penegakan kontrak Indonesia dalam laporan Ease of
Doing Business Bank Dunia.
Karier
kepemimpinannya berlanjut dengan menjabat sebagai:
• Ketua
Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B (2014)
• Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khsusus (2015)
• Ketua
Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas I A (2016)
• Ketua
Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus (2017–2018)
Kariernya di
tingkat banding dimulai ketika beliau diangkat sebagai Hakim Tinggi pada
Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2019. Setelah itu beliau juga menjabat
sebagai:
• Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
• Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
• Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Pada awal tahun
2025 beliau dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan pada
bulan Juni 2025 dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara,
jabatan yang diembannya hingga saat ini. Pada masa kepemimpinan beliau di
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berhasil memperoleh Sertifikasi Mutu
Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari Mahkamah Agung dan melakukan tahap
Pembangunan Zona Integritas dengan melakukan Pencananganan Zona Integritas dihadapan para Pejabat Forkopimda (Forum
Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah)
Provinsi Kalimantan Utara.
Prestasi Kempimpinan
Selama menjabat, berbagai
prestasi satuan kerja berhasil di raih. Tentunya ini membuktikan Marsudin mampu
mengelola manajemen kantor yang dimpin. Pada masa kepemimpinan beliau di
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berhasil membenahi Administrasi Pengadilan
Negeri Terbaik se Wilayah Kalimantan Tengah.
Pada masa
kepemimpinan di PN Karawang berhasil membenahi Administrasi sehingga menjadi
tempat percontohan studi banding bagi peserta pendidikan ADUM oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung pada tahun 2014. Dan
selain itu berhasil memimpin pelaksanaan eksekusi yang menarik perhatian
masyarakat yang sebelumnya gagal terlaksana secara berturut turut dalam masa
kepemimpinan oleh 6 (enam) KPN sebelumnya.
Prestasi berlanjut
ketika Ia menjabat di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga berhasil membenahi
administrasi peradilan dan memperoleh Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dengan
nilai A Excellent, dan berhasil mendorong berbagai inovasi pelayanan peradilan,
termasuk pengembangan sistem pengajuan gugatan secara daring yang kemudian direplikasi
oleh Mahkamah Agung dan dijadikan menjadi inovasi lembaga serta dikembangkan oleh
Mahkamah Agung menjadi sistem e-court yang hingga saat ini diterapkan secara
nasional di lingkungan peradilan Indonesia.
Ketika menjabat di
Pengadilan Negeri/TPKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN dan HAM Medan berhasil membenahi
administrasi dan arsip perkara, memperoleh Akreditas Penjaminan Mutu (APM) dengan
Nilai B yang dalam dua periode kepemimpinan sebelumnya belum berhasil
memperoleh APM, setelah enam bulan berikutnya memperoleh Nilai A Excellent,
serta berupaya memulai Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Pencanangan Zona
Integritas secara Nasional. Pada saat itu telah berhasil memimpin pelaksanaan puluhan
eksekusi putusan perkara perdata, dan juga pernah mengadili beberapa perkara
khusus Niaga, Tipikor, PHI dan Perikanan.
Kontribusi dalam Pengembangan Sistem Peradilan
Selain
menjalankan fungsi yudisial, beliau juga terlibat aktif sebagai anggota
redaktur Majalah Dandapala Badilum pada tahun 2014 sd 2017. Dan anggota Tim dalam
pengembangan kebijakan peradilan dalam Akreditasi Penjaminan Mutu.
Pada tahun 2018
beliau ditugaskan sebagai Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung dan turut menyusun konsep buku Pedoman Eksekusi
pada Pengadilan Negeri, yang hingga saat ini masih menjadi referensi bagi
pengadilan tingkat pertama.
Beliau juga
pernah ditugaskan di Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung untuk
melakukan penelitian serta menyusun berbagai buku kajian hukum, antara lain 1).
Memahami Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain., 2). Naskah Kebijakan
tentang Kepatuhan Hakim Agung Atas Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar, 3). Naskah
Akademis Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim, 4). Pengembangan Kebijakan
Mahkamah Agung Terkait Mekanisme Hak Uji Materiil, 5). Kajian Hak Uji Materiil
oleh Mahakamh Agung RI, 6). Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili
Keberatan Atas Putusan KPPU (penulis kedua), 7). Implementasi Gugatan lain-lain
Dalam Kepailitan dan PKPU, 8). Efektifitas Pengakan Hukum Lingkungan Melalui
Putusan Pengadilan, 9). Eksistensi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan
Indonesia, 10). Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap
Penyalah Guna Narkoba,
Kegiatan /Karya Ilmiah dan Penelitian
Di tengah
kesibukan sebagai pimpinan pengadilan, beliau tetap aktif selain sebagai
peserta juga sebagai Narasumber atau Pembicara dalam berbagai Seminar, Diskusi dan Pelatihan.
Menulis buku dan artikel hukum. Beberapa karya ilmiah yang dihasilkan
antara lain penelitian tentang:
1)
Memahami Kepailitan Dari Perspektif
Gugatan Lain-Lain.,
2)
Naskah Kebijakan tentang Kepatuhan
Hakim Atas Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar,
3)
Naskah Akademis Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Hakim,
4)
Pengembangan Kebijakan Mahkamah
Agung Terkait Mekanisme Hak Uji Materiil,
5)
Kajian Hak Uji Materiil oleh
Mahakamh Agung RI,
6)
Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam
Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU (penulis kedua)
7)
Implementasi Gugatan lain-lain Dalam
Kepailitan dan PKPU,
8)
Efektifitas Pengakan Hukum
Lingkungan Melalui Putusan Pengadilan(penulis kedua)
9)
Eksistensi Alat Bukti Elektronik
Dalam Sistem Peradilan Indonesia,
10) Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna
Narkoba(penulis kedua),
Beliau juga
menulis buku selain judul di atas yakni 1). Memahami Hukum Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain, 2).“Teori-Teori
Hukum dalam Fungsi dan Kegunaannya” 3). Hukum Lingkungan (Penulis kelima) serta
aktif menulis artikel pada berbagai media hukum seperti Majalah Dandapala,
Dandapala.com, MARI News, dan Suara BSDK.
Perjalanan dinas ke luar negeri
- Australia (Sydney, Canberra dan Adelaede), peserta short
course Land and Environment Court serta mekanisme penegakan hukum
lingkungan selama 3 bulan tahun 1999
- Inggris, Belanda, Swiss dan Jerman dalam rangka studi banding atau Komparasi
Administrasi Peradilan.
- Jepang, sebagai peserta Accredited Trainer/Certificated
on IPR by JICA- Jepang I dan II di Tokyo
tahun 2028 dan 2020
- Korea Selatan, sebagai delegasi dalam APEC
Conference ttg Enforcement Contract -EoDB tahun 2010 dan 2011
- Taiwan, sebagai delegasi dalam APEC Corruption Conference
- Vietnam, mengikuti seminar hukum Asean Law Association (ALA)
- Philippina, delegasi dalam APEC Conference EoDB
- Thailand, delegasi dalam APEC Conference EoDB
- Singapura peserta seminar hukum Asean Law Association (ALA)
- Kuala Lumpur peserta Seminar hukum Asean Law Association (ALA)
Pendidikan
•
Doktor Ilmu Hukum – Universitas
Jayabaya, Jakarta (2007)
•
Magister Hukum – STIH Institut
Business Law and Management (IBLAM), Jakarta (2001)
•
Sarjana Hukum – Fakultas Hukum Negeri
Universitas Sumatera Utara (1986)
Penghargaan
Atas pengabdian
panjangnya dalam dunia peradilan, beliau menerima berbagai penghargaan, antara
lain:
•
Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
dari Presiden Republik Indonesia (Keppres No. 71/TK/Tahun 2021)
•
Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
•
Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
Kehidupan Pribadi
Dr. Marsudin Nainggolan menikah dengan Dra. Helen Dotor M. Sirait pada tahun 1989. Dari pernikahan tersebut beliau dikaruniai seorang putri, Dimpo Irna Angelina, serta dua orang cucu.
Refleksi atas Pengalaman Mengadili Perkara Penting
Marsudin Nainggolan
berbagi cerita dengan Tim DANDAPALA, Ia mengisahkan salah satu pengalaman yang
paling membekas adalah ketika mengadili suatu perkara yang memiliki implikasi
luas, baik bagi para pihak yang berperkara maupun bagi perkembangan praktik
hukum secara lebih umum.
Perkara tersebut
menghadapkan pengadilan pada persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi
terdapat tuntutan untuk menegakkan kepastian hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat dimensi keadilan substantif
yang menuntut agar hukum tidak diterapkan secara mekanis, melainkan dipahami
dalam konteks tujuan dan nilai yang melatarbelakanginya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan perkara fenomenal pada saat itu mengenai Malpraktek ke dokteran di PN Cibinong. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menerapkan doktrin Res Ipsa Loquitor (fact speaks it self) atau pakta berbicara sendiri sehingga minimum bukti formil dapat diterobos. Selain itu, di Pengadilan yang sama Ia juga tercatat pernah menangani perkara lingkungan hidup, dalam perkara tersebut Ia merupakan salah satu Hakim pemeriksa perkara menerapkan standar korosif yang merupakan standar Internasional karena secara de facto telah terjadi pencemaran lingkungan.
Dalam proses
pemeriksaan perkara, Ia menyadari bahwa tugas hakim bukan sekadar membaca norma
hukum secara tekstual, melainkan menafsirkan dan menemukan hukum yang paling
tepat untuk menjawab persoalan konkret yang dihadapi para pihak. Setiap alat
bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari para pihak harus dinilai
secara objektif, rasional, dan bertanggung jawab.
Pengalaman
tersebut juga memperlihatkan bahwa putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan
bentuk pertanggungjawaban publik dari kekuasaan kehakiman. Setiap pertimbangan
hukum yang dituliskan dalam putusan harus mampu menjelaskan secara transparan mengapa
suatu kesimpulan hukum diambil. Dengan demikian, putusan tidak hanya
menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberikan arah bagi praktik
hukum di masa mendatang.
Dari pengalaman
tersebut saya belajar bahwa integritas hakim merupakan fondasi utama dalam
proses peradilan. Independensi tidak hanya berarti bebas dari tekanan
eksternal, tetapi juga keberanian intelektual untuk mengambil keputusan yang
diyakini benar menurut hukum dan hati nurani.
Refleksi tersebut
semakin menguatkan keyakinan saya bahwa peradilan merupakan ruang di mana hukum
diuji dalam realitas kehidupan manusia. Di ruang itulah hakim dituntut untuk
menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,
sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga
dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Gelar Bimtek, PT Kaltara Dorong Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dengan Putusan Berkualitas
Pengalaman
mengadili perkara penting tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa setiap
putusan pengadilan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar
penyelesaian sengketa. Ia merupakan bagian dari proses menjaga kepercayaan
publik terhadap hukum dan lembaga peradilan.
(ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI