article | Berita | 2025-06-12 14:25:58
Jakarta- Seusai prosesi pengukuhan 1.451 hakim baru tiba saatnya untuk proses penempatan para hakim baru tersebut. Kemana selanjutnya mereka ditugaskan?Sebagaimana sambutan KMA, disebutkan bahwa hakim peradilan umum yang baru dikukuhkan akan menempati 144 satker Pengadilan Negeri Kelas II. Artinya tidak semua PN Kelas II diseluruh Indonesia menjadi satker pertama hakim baru. Sebab beberapa satker PN Kelas II penyangga ibukota atau PN Kelas II di Jawa yang membutuhkan akan digunakan sebagai mutasi reguler hakim angkatan 8. Sebagaimana dijelaskan oleh Dirbinganis Badilum, Hasanudin, Penempatan Hakim Angkatan 9 ini khusunya 921 hakim peradilan umum telah menggunakan Aplikasi Smart TPM, yakni inovasi pola mutasi promosi hakim yang berbasis teknologi informasi yang canggih dan objektif.Hasanudin juga menegaskan bahwa sesuai petunjuk Pimpinan MA, Mutasi atau Penempatan Hakim Baru ini dengan menggunakan pendekatan “TPM by Data bukan by Rasa” Penentuan Satker bagi hakim baru nantinya didasarkan pada 4 indikator yaitu: 1. Peringkat/Rangking Diklat PPCH; 2. Gender; 3. Homebase; dan 4. Basis Anggaran yang tersedia, sehingga Smart TPM adalah jawaban dan solusi yang paling tepat yang dihadirkan oleh Badilum.Lebih dari itu, Dirbinganis juga menjelaskan jika proses inovasi Smart TPM ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2024, dimana saat itu telah diciptakan inovasi “GanisPedia” sebagai upaya untuk memetakan satuan kerja dengan berbagai kategori, prestasi satker, karasteristik, dst. Kemudian dilanjutkan dengan pemetaan Kinerja Hakim nya melalui pengukuran kinerja melalui pengisian SAQ sehingga keduanya menjadi basis data untuk pengolahan mutasi melalui aplikasi Smart TPM. Menariknya, dalam waktu kurang dari 7 menit, sudah bisa didapatkan rekomendasi penempatan mutasi bagi kurang lebih 900 an hakim baru tersebut.Terkait detail bocoran penempatan satker bagi hakim baru tersebut, Hasanudin enggan memberikan bocoran spesifik karena menunggu diumumkan oleh Pimpinan. Yang pasti tidak perlu khawatir, dari Aceh hingga Merauke tentu telah disesuaikan dengan variabel basis jarak homebase ke satker pertama hakim baru tersebut, pungkasnya. (wi/zm/ldr)