Cari Berita

PN Raba Bima Lakukan Eksekusi Lahan, Bagaimana Situasinya?

administrator - Dandapala Contributor 2025-10-02 14:45:55

Bima - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi lahan seluas 10.000 M² yang terletak di So Paji, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima (1/10). Lahan tersebut adalah obyek sengketa perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Rbi jo 88/PDT/2021/PT MTR jo 3874K/PDT/2022. Di atas lahan yang dieksekusi itu sedang dibangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dapur MBG yang sedianya baru akan beroperasi tersebut terpaksa harus dibongkar oleh tim eksekusi karena dibangun bukan atas izin pemilik lahan yang sah. Petugas dan termohon eksekusi sempat bersitegang namun eksekusi berhasil dilaksanakan dengan lancar. (Rio Satriawan/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI