Cari Berita

MA Terima Kunjungan Menteri Desa, Bahas Apa?

article | Berita | 2025-10-13 14:05:18

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (09/10/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencari solusi hukum atas permasalahan tiga desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan dan kini menjadi agunan aset negara.Rombongan Kementerian Desa dan PDT tiba di Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 15.27 WIB. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua MA, Sunarto, yang didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Panitera MA Heru Pramono, dan Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tiga desa di Jawa Barat yakni Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya yang hingga kini terjerat persoalan status lahan di kawasan hutan.Permasalahan bermula dari penetapan kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 3465 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan.Sementara dua desa lainnya, Sukaharja dan Sukamulya, menghadapi ancaman lelang karena dijadikan agunan atas utang sejak tahun 1980-an. Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 800 hektare terdiri dari 337 hektare di Sukaharja dan 451 hektare di Sukamulya.Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena mereka tidak dapat menikmati hak kepemilikan atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. “Masyarakat seperti hidup di tanah sendiri, namun tidak memiliki kebebasan untuk menetap dengan tenang,” ungkap Yandri Susanto dalam pertemuan tersebut.Menanggapi hal itu, Ketua MA, Sunarto memberikan sejumlah arahan strategis agar penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang tepat. “Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah koordinasi lintas lembaga, tidak hanya dengan lembaga yudikatif, tetapi juga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Sunarto.“Karena persoalan ini berkaitan dengan aset negara, penyelesaiannya perlu sinergi lintas lembaga agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas,” jelasnya.Selain itu, Sunarto juga mendorong dilakukan penelusuran berkas perkara secara mendalam untuk memastikan nomor perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta kronologi hukum yang menyertainya. “Dengan memahami duduk perkara secara utuh, maka langkah hukum yang diambil dapat lebih tepat sasaran,” pungkas Sunarto. (Fadillah Usman/al/wi)