Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya dan keberagaman etnis. Masyarakat yang mendiami wilayah ini berasal dari berbagai suku, di antaranya suku Melayu, Semende, Lematang, Enim, serta sejumlah suku pendatang seperti Jawa, Sunda, Minangkabau, Batak, dan Komering yang telah berbaur dalam kehidupan sosial masyarakat. Keberagaman tersebut membentuk corak budaya yang khas, namun masing-masing komunitas tetap mempertahankan tradisi dan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Di antara berbagai komunitas adat tersebut, masyarakat Semende memiliki identitas budaya yang sangat kuat. Suku Semende terbagi dua yakni Semende Darat dan Semende Lembak. Semende Darat berada di Kabupaten Muara Enim. Sementara Semende Lembak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Sebagian Suku Semende juga menyebar di Kabupaten Aur, Bengkulu. Menurut penuturan masyarakat setempat, istilah Semende dimaknai sebagai "satu rumah milik bersama", sebuah filosofi yang mencerminkan kuatnya ikatan kekeluargaan dan menjadi dasar lahirnya sistem adat mereka. Hingga kini, masyarakat Semende masih memegang teguh nilai-nilai adat sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, hingga pengelolaan harta warisan.
Salah satu nilai adat yang menjadi ciri khas masyarakat Semende adalah sistem pewarisan adat Tunggu Tubang. Sistem ini menempatkan anak perempuan tertua sebagai pemegang amanah atas harta pusaka keluarga, seperti rumah induk, sawah, kebun, maupun aset pusaka lainnya. Sistem adat Tunggu Tubang memiliki kemiripan dengan pewarisan harta pusaka dalam masyarakat Minangkabau yang juga menempatkan perempuan sebagai pemegang harta pusaka. Namun, keduanya memiliki landasan filosofis dan mekanisme yang berbeda. Bukan tanpa alasan, karena menurut sastra tutur masyarakat Semende yang dikenal dengan "Asal Mula Berdirinya Semende", leluhur (puyang) masyarakat Semende dipercaya berasal dari enam orang keturunan Pagaruyung, Sumatera Barat, dan seorang dari Besemah, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau
Di tengah berkembangnya pemahaman bahwa kesetaraan gender identik dengan pembagian hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, sistem adat Tunggu Tubang justru menawarkan perspektif yang berbeda. Kesetaraan tidak diwujudkan melalui penyamaan peran, melainkan melalui pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang proporsional. Oleh karena itu, untuk memahami mengapa sistem ini mencerminkan nilai kesetaraan gender, perlu terlebih dahulu dipahami bagaimana masyarakat Semende membangun struktur adatnya.

Sekilas, sistem Tunggu Tubang tampak memberikan kedudukan yang lebih istimewa kepada perempuan dibandingkan laki-laki. Tidak sedikit pula yang kemudian memandangnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap anak laki-laki karena harta pusaka tidak diwariskan kepada mereka. Pandangan tersebut sesungguhnya muncul apabila sistem Tunggu Tubang hanya dilihat dari siapa yang menerima harta warisan. Padahal, filosofi yang dibangun oleh masyarakat Semende jauh lebih kompleks. Kedudukan anak perempuan tertua bukanlah sebagai pemilik mutlak, melainkan sebagai pemegang amanah yang dibebani tanggung jawab untuk menjaga keutuhan harta pusaka, merawat orang tua, menjadi tempat bernaung bagi keluarga besar, serta memastikan harta tersebut tetap memberikan manfaat bagi generasi berikutnya. Dalam pandangan adat Semende, anak perempuan tertua dipandang paling tepat memegang amanah tersebut karena dinilai memiliki kedekatan emosional dengan orang tua serta berperan menjaga keberlangsungan rumah tangga dan ikatan keluarga.
Meski demikian, kedudukan Tunggu Tubang tidak dapat dipisahkan dari peran Meraje. Meraje merupakan saudara laki-laki dari garis ibu yang memiliki kewibawaan dan otoritas adat dalam keluarga. Kewibawaan Meraje lahir bukan dari kekuasaan atas harta, melainkan dari penghormatan adat dan tanggung jawab sosial yang melekat pada kedudukannya. Ia bukan pemilik harta pusaka, tetapi bertindak sebagai pembimbing, pengawas, sekaligus penjaga agar pengelolaan harta pusaka tetap sesuai dengan ketentuan adat. Dalam masyarakat Semende, Meraje dipandang sebagai sosok yang memberikan nasihat, menjaga keharmonisan keluarga, serta menjadi penengah apabila terjadi perselisihan. Oleh karenanya, kuasa yang dimiliki penerima Tunggu Tubang bukanlah kuasa absolut, melainkan terikat norma-norma adat yang ketat dan pengawasan dari Meraje atau paman dari pihak ibu, serta keluarga besar. Setiap persoalan penting yang berkaitan dengan keluarga, termasuk penggunaan, pemeliharaan, maupun penyelesaian sengketa atas harta pusaka, pada umumnya dimusyawarahkan dengan Meraje.
Keberadaan Meraje menunjukkan bahwa meskipun perempuan memegang amanah mengelola harta pusaka, laki-laki tetap memiliki peran strategis dalam struktur adat sebagai pembimbing, pengawas, dan penjaga nilai-nilai keluarga. Pembagian fungsi tersebut mencerminkan bahwa adat Semende tidak menempatkan salah satu jenis kelamin lebih tinggi daripada yang lain, melainkan membangun mekanisme saling mengimbangi.
Dalam masyarakat adat Semende, simbol Tunggu Tubang bukan sekadar lambang pewarisan, tetapi merupakan representasi falsafah hidup masyarakat yang kemudian digambarkan dalam bentuk simbol. Simbol tersebut berisi tombak, kapak, jale, guci, dan tubang. Kelima simbol itu menggambarkan pembagian peran, tanggung jawab, dan nilai-nilai yang dijunjung dalam kehidupan bermasyarakat.
Tombak melambangkan keberanian, kewibawaan, serta tanggung jawab laki-laki sebagai pelindung keluarga. Simbol ini sering dikaitkan dengan peran Meraje yang berkewajiban menjaga kehormatan keluarga, menegakkan adat, dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi anggota keluarga. Kapak melambangkan kerja keras dan kemampuan membuka serta mengolah sumber kehidupan. Jale (jala) melambangkan ikatan, kebersamaan, dan musyawarah. Guci melambangkan tempat menyimpan sesuatu yang berharga. Secara filosofis, guci dimaknai sebagai simbol pemeliharaan nilai-nilai adat, kehormatan keluarga, serta amanah yang harus dijaga dari generasi ke generasi. Guci juga menggambarkan pentingnya menjaga kelestarian harta pusaka dan identitas budaya. Tubang adalah tempat penyimpanan beras yang terbuat dari bambu atau kayu. Dalam kehidupan masyarakat Semende, tubang menjadi simbol kemakmuran, ketahanan pangan, dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Simbol-simbol tersebut menunjukkan bahwa falsafah adat Semende tidak hanya menempatkan perempuan sebagai pemegang amanah harta pusaka, tetapi juga menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang saling melengkapi.
Dari perspektif tersebut, Tunggu Tubang memberikan pelajaran bahwa kesetaraan gender tidak selalu berarti setiap orang memperoleh hak yang sama dalam bentuk yang identik. Kesetaraan juga dapat dimaknai sebagai keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang diberikan kepada setiap anggota keluarga sesuai dengan fungsi sosialnya. Anak perempuan memang memperoleh kewenangan mengelola harta pusaka, tetapi kewenangan tersebut disertai beban tanggung jawab yang besar. Sebaliknya, anak laki-laki tidak menerima penguasaan atas harta pusaka, namun tetap memiliki kedudukan penting dalam menopang kehidupan keluarga dan menjaga keberlangsungan adat.
Di tengah perdebatan mengenai kesetaraan gender yang kerap berfokus pada pembagian hak secara sama rata, masyarakat Semende telah lama mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari keseragaman. Keadilan justru tercipta ketika setiap anggota keluarga memperoleh hak yang seimbang dengan tanggung jawab yang dipikulnya. Dalam perspektif itulah, Tunggu Tubang tidak sekadar menjadi sistem pewarisan adat, melainkan sebuah pelajaran bahwa kesetaraan gender dapat diwujudkan melalui keseimbangan peran, penghormatan terhadap amanah, dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam menjaga keberlangsungan keluarga. (zm/wi)
Referensi:
Harte dan Tungguan: Redefinisi Adat Tunggu Tubang Pada Komunitas Semende Migran, Jurnal Masyarakat dan Budaya, Volume 22 No. 2 Tahun 2020
https://mongabay.co.id/2025/01/24/tunggu-tubang-sistem-adat-masyarakat-semende-jaga-ketahanan-pangan/
https://projectmultatuli.org/bumi-perempuan-tunggu-tubang-di-muara-enim-menjaga-warisan-keluarga-demi-masa-depan-bersama/
Baca Juga: Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/228142
https://www.facebook.com/pesonasriwijaya/posts/lambang-adat-tunggu-tubang-semende-tunggutubanglambang-adat-semende-atau-lambang/2070277966415716/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI