Cari Berita

Selamat! Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Raih Gelar Doktor dari Unpas

article | Berita | 2025-10-08 10:05:52

Bandung- Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango meraih gelar doktor dari Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin itu berhasil mempertahankan disertasi berjudul Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (8/10/2025), sidang itu digelar di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung pada Selasa (7/10) kemarin.Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi dari Prof Dr. H. Bambang Heru dengan Copromotor Dr Dedy Hernawan,  dan penelaah terdiri dari Prof Dr Didi Turmudzi M.Si, Dr.Hj.N.Ike Kusmiati,S.H.,M.Hum, dan Dr.Siti Rodiah,S.H.,M.H.Sidang dihadiri keluarga, kolega, rekan kerja serta Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan.Mantan Ketua KPK tersebut memilih disertasinya sesuai dengan bidang yang pernah ia kerjakan yakni penegakan korupsi di KPK.“Saya mencoba mengangkat permasalahan yang memang pernah mendalami di sana dalam kaitannya menangani perkara-perkara hukum koruspi. Apa yang saya dapatkan dalam penanganan korupsi itu yang perlu saya tulis dalam disertasi ini,” papar Nawawi.Dalam paparan disertasinya, disebutkan, penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang dikorupsi dengan lahirnya RUU Perampasan Aset.Berdasarkan teori hukum integratif, harus adanya kerja sama antar penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Kerja sama antara POLRI, Kejaksaan dan KPK memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi melalui berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan.Namun,lebih lanut dikatakannya jika masih terdapat celah hukum yang tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik atau ketidakefektifan dalam penanganan kasus korupsi.“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan bersama penegak hukum di Indonesia, yaitu POLRI, Kejaksaan dan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.” tegasnya.Dengan menggunakan metode penelitian deskristif analitis untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta secara hubungan antar fenomena yang diteliti, kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai penanganan bersama tindak pidana korupsi antar penegak hukum POLRI, Kejaksaan dan KPK.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui studi dokumen terhadap data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, kolaborasi POLRI, Kejaksaan, dan KPK memiliki dasar hukum kuat dan bertujuan menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas. Namun, praktiknya masih menghadapi hambatan seperti tumpang tindih kewenangan, koordinasi lemah, ego sektoral, intervensi politik, keterbatasan SDM, perbedaan SOP, dan lemahnya pertukaran data.Solusi yang diperlukan meliputi harmonisasi regulasi, penyelarasan SOP, peningkatan koordinasi melalui forum rutin, penguatan profesionalisme dan etika penegak hukum, pemanfaatan teknologi digital (e-audit, e-prosecution), serta pemberdayaan partisipasi masyarakat untuk mendukung budaya anti-korupsi.Konsep pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi.Pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar pemulihan kerugian berjalan efektif. Secara perbandingan, Amerika Serikat cepat memulihkan kerugian melalui mekanisme litigasi dan regulasi ketat, Singapura memiliki kerugian kecil karena pencegahan dan penyitaan aset yang efektif, Malaysia menghadapi kerugian besar dengan pemulihan yang lambat, sementara Indonesia masih terkendala koordinasi dan implementasi aturan sehingga pengembalian kerugian belum optimal.Berhasil mempertahankan disertasinya akhirnya Nawawi dinyatakan lulus dan menyelesaikan sidang terbukanya dengan IPK akhir 3,91 dengan predikat Yudisium Sangat Memuaskan dan menjadi lulusan ke 135 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum.

Selamat! Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Raih Doktor dari Unair

article | Berita | 2025-09-02 07:45:23

 Surabaya- Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto meraih gelar Doktor dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Ia berhasil mempertahankan disertasi soal Korporasi sebagai subjek hukum korupsi.“Disertasi Promovendus diterima. Dengan demikian Sdr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. telah menyelesaikan studinya dan dinyatakan lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan” demikian ucap Ketua Sidang Ujian Terbuka Prodi Doktor Ilmu Hukum UNAIR yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Iman Prihandono, di Aula Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH Unair, Senin (1/9/2025) kemarin. Alhasil, Dwiarso sah menyandang gelar akademik tertinggi sebagai Doktor dalam Ilmu Hukum. Ia berhasil mempertahankan disertasinya tentang “Pedoman Pemidanaan terhadap Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana” di hadapan Tim Promotor, Dewan Penguji dan Para Undangan Akademik.Disertasi Budiarso beranjak dari pemikiran bahwa meskipun telah ada evolusi hukum tentang kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dijatuhi pemidanaan. Semulanya dalam KUHP lama, korporasi dipandang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan kini dengan disahkannya UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang akan segera berlaku, telah mengakomodir korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dijatuhi pidana. Namun setelah meneliti banyak putusan yang menjadikan korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana ternyata masih terdapat disparitas yang bahkan sifatnya adalah  unwarranted disparity (“perbedaan yang tidak berdasar”). “Perkara dengan karakteristik serupa justru menghasilkan putusan yang berbeda jauh, baik dari segi pidana pokok maupun pidana tambahan. Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian salah satu point disertasi Budiarso. Di sisi lain, meskipun Pasal 56 KUHP Baru telah mengatur bahwa dalam pemidanaan terhadap korporasi wajib dipertimbangkan tentang 10 hal yang termaktub dalam point “a” sampai dengan point “j”, namun ternyata sejatinya pengaturan itu masih menyisakan problem kekaburan hukum (vagueness of law) dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Norma yang dirumuskan bersifat terlalu umum dan multitafsir. Misalnya, parameter tentang “tingkat kesalahan”, “dampak perbuatan”, atau “sikap korporasi setelah tindak pidana dilakukan” tidak disertai dengan kriteria penilaian yang jelas dan terukur. Hal ini mengakibatkan setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan “tingkat kesalahan berat” atau “dampak signifikan”, sehingga rawan melahirkan disparitas pemidanaan. Lebih jauh, kekaburan ini juga tampak pada aspek pembedaan antara parameter objektif dan subjektif. Pasal 56 mencampuradukkan indikator yang sifatnya faktual (misalnya besaran kerugian atau lamanya tindak pidana dilakukan) dengan indikator yang sifatnya evaluatif (misalnya sikap kooperatif korporasi dalam proses peradilan). Tanpa ada hierarki atau bobot penilaian yang pasti, hakim tidak memiliki pegangan yang memadai dalam menyeimbangkan kedua jenis parameter tersebut. Dari sudut pandang filsafat hukum, kekaburan hukum yang berlebihan dapat melemahkan prinsip kepastian hukum. Hukum yang kabur justru menggeser beban pembentukan norma kepada hakim melalui interpretasi. Akibatnya, tujuan utama hadirnya pedoman pemidanaan yakni untuk menciptakan uniformitas putusan, mencegah disparitas, dan memberikan prediktabilitas tidak sepenuhnya tercapai. “Dengan kata lain, kekaburan dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2023 berpotensi mengembalikan persoalan lamainkonsistensi putusan dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, diperlukan formulasi pedoman yang lebih rinci dan operasional,” ujarnya.Novelty dari penelitian ilmiah Promovendus ini terletak pada tiga hal pokok. Pertama,merumuskan pedoman pemidanaan korporasi yang komprehensif dan lintas delik, bukan hanya pada tindak pidana tertentu. Kedua, mengintegrasikan teori dan praktik peradilan, sehingga membangun jembatan antara norma, doktrin, dan putusan hakim. “Ketiga, menawarkan sistem kuantifikasi atau scoring system terhadap parameter Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2023 agar lebih terukur dan mengurangi disparitas pemidanaan,” bebernya.Prof Dr Agus Yuha Hernoko selaku Promotor dalam pidato pengantar kelulusan Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan mengucapkan selamat dan ikut berbangga atas pencapaian itu. “Kepakkan sayapmu tapi tetaplah membumi, karena gelar ini adalah sarana untuk mencapai hakikat kemanusiaan. Sebagai Alumni, marilah bersama-sama kita membangun Universitas Airlangga, semata-mata sebagai ibadah,” ujarnya.Adapun Prof Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung (MA)  yang juga merupakan salah satu Penyanggah dalam Tim Penguji sidang ujian terbuka tersebut menyatakan sangat mengapresiasi kelulusan Dwiarso ini karena sebagai atasan langsung, ia mengetahui persis bagaimana perjuangan Dwiarso untuk menuntaskan kuliahnya di tengah kesibukan menjalankan kewajiban utama untuk menyidangkan dan menjatuhkan putusan akhir yang jumlahnya ribuan dalam setiap tahunnya.             

Selamat! PP PN Makassar dan Kontributor DANDAPALA Raih Gelar Doktor Unhas

article | Surat Ahmad Yani | 2025-06-03 17:05:15

Makassar - Di tengah kesibukannya sebagai Panitera Pengganti PN Makassar, Rahmi Sahabuddin berhasil menyelesaikan kuliah doktoralnya pada Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Tidak hanya itu, Rahmi juga salah satu kontributor yang aktif menulis di DANDAPALA.Wanita yang hobi membaca dan menulis ini mampu menyelesaikan masa studinya hanya dalam kurun waktu 2 tahun dan 4 bulan dengan indek prestasi kumulatif (IPK) 3,92.Dalam disertasinya, wanita yang berusia 40 tahun membahas pertanggungjawaban hukum PT Perorangan yang pailit.Menurutnya Pasal 109 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga memungkinkan dibentuknya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang yang disebut PT Perorangan.PT Perorangan ini tetap terdiri dari 3 organ yaitu Direktur, RUPS, dan Komisaris yang merupakan pemilik sekaligus pendirinya. Hal ini berakibat kurangnya pengawasan sehingga jika terjadi pailit maka diperlukan iktikad baik.Berdasarkan hal tersebut, novelty yang ditulis oleh Hj. Rahmi Sahabuddin ini adalah revisi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.Konsep ideal yang ditulis berdasarkan penelitian terhadap Negara Singapura yang menganut sistem common law sehingga dapat membantu PT Perorangan yang pailit.Nah, capaian tertinggi di bidang akademik tersebut semoga bisa memacu para pembaca DANDAPALA untuk terus mengejar ilmu. Bukankah ada pepatah yang menyatakan 'carilah ilmu hingga liang lahat'? (asp/asp)