Cari Berita

Ketua PN Karanganyar: Jangan Flexing, Jangan Pamer Gaya Hidup Mewah!

article | Pembinaan | 2025-05-26 16:30:44

Karanganyar- Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum (SE Badilum 4/2025), pada hari Jumat (23/5/2025). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Chandra, PN Karanganyar.Sosisalisasi ini disampaikan oleh Ketua PN Karanganyar, Nasri, dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta seluruh aparatur PN Karanganyar. Dalam arahannya, Ketua PN Karanganyar menekankan bahwa pola hidup sederhana bukan sekedar kebijakan administratif. Melainkan cerminan dari integritas pribadi seorang aparatur peradilan.“Jangan sekali-kali kita melakukan flexing memamerkan gaya hidup, barang mewah, atau pencapaian pribadi secara berlebihan, apalagi di ruang publik dan media sosial. Hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat,” ungkap Ketua PN Karanganyar.Ia juga menambahkan bahwa sebagai aparatur peradilan, setiap individu wajib menjaga sikap dan perilaku dengan mengedepankan nilai kesederhanaan, kepatutan, dan kehati-hatian dalam menjalani kehidupan sosial.“Kesederhanaan itu bukan kemunduran, tapi bentuk kedewasaan sikap. Kita harus mampu menjaga kewibawaan lembaga ini dengan tampil bersahaja, berhati-hati dalam setiap tindakan, dan selalu mengedepankan kepatutan,” tambahnya.SE Badilum 4/2025 yang disosialisasikan ini memuat 11 poin panduan pola hidup sederhana yang wajib dipegang oleh seluruh aparatur peradilan umum, yakni:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme);2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya;4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor;5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan;7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan;9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa;10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat; dan11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Karanganyar untuk menanamkan budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Ketua PN Karanganyar berharap, dengan penerapan nyata nilai-nilai kesederhanaan ini, seluruh aparatur mampu menjadi teladan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. “Mari kita jaga marwah lembaga ini, bukan hanya lewat putusan yang adil, tapi juga lewat sikap hidup kita sehari-hari,” tutup Ketua PN Karanganyar dalam kegiatan tersebut.

Ahli Hukum Apresiasi Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-22 08:45:53

Samarinda- Ahli hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Herdiansyah Hamzah mengapresiasi atas Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Langkah tersebut sebagia salah satu Langkah mengembalikan kepercayaan publik ke pengadilan.“Ini perlu diapreasi, terutama karena selama ini lembaga peradilan juga tidak lepas dari sorotan public,” kata Herdiansyah saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebut adalah:1.  Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.  Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.  Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.“Ini upaya untuk mengembalikan public trust, harus dimulai dengan meneguhkan komitmen dan keseriusan membenahi internal semacam ini. Terlebih integritas hakim dan seluruh jajaran lembaga peradilan, memang dimulai dari kesederhanaan,” ujar Herdiansyah.Lalu Herdiansyah menyinggung kesederhanaan para pendiri bangsa. Menurutnya, pola hidup dan gaya hidup sederhana para pahlawan tersebut perlu dijadikan teladan.  “Secara historis, founding parents kita dulu meletakkan urusan kesederhanaan di atas segalanya. Lagi-lagi karena mereka berpandangan bahwa, dari rahim kesederhanaanlah integritas itu lahir dan dibesarkan,” ucap Herdiansyah. (asp/asp)

Prof Nisa Soal Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan: Keren!

article | Berita | 2025-05-22 07:55:50

Jakarta- Guru besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Rofi Wahanisa menyambut baik kebijakan gaya hidup sederhana bagi aparat pengadilan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.“Keren jika dilaksanakan secara sadar, ikhlas dan konsisten,” kata Prof Nisa saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (22/5/2025).11 Pola hidup sederhana yang diatur dalam SE Dirjen Badilum tersebetu adalah:1.   Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2.   Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3.   Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4.   Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5.   Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6.   Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7.  Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8.  Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9.  Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11.  Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.Bagi Prof Nisa, kebijakan itu sangat mengagetkan dalam arti positif dan mengejutkan. Ia menilai kebijakan itu layak diterapkan juga di berbagai instansi.“Sejujurnya, membaca edaran itu jadi speechless,” ucap Prof Nisa.  (asp/asp)