Cari Berita

Simpan HP Hasil Curian, Pelaku Dipenjara 5 Bulan oleh PN Gunung Sugih

article | Sidang | 2025-10-21 15:15:59

Gunung Sugih - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung memutus perkara penadahan dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap terdakwa perkara Nomro 282/Pid.B/2025/PN Gns. Terdakwa terbukti menyimpan handphone milik korban, yang ternyata merupakan hasil pencurian.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua, Titis Ayu Wulandari, saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Gunung Sugih, Jalan Negara Nomor 100, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis, (15/10/2025).Mengutip Rilis PN Gunung Sugih, kejadian berawal ketika Terdakwa didatangi temannya yang merupakan pelaku pencurian, dengan tujuan meminta tolong agar terdakwa mau menyimpan handphone Samsung Galaxy A04 warna pink hasil pencurian, milik saksi korban. Kemudian terdakwa menyimpannya di bawah kasur terdakwa, sembari menunggu situasi menjadi aman.Menyadari perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan penyelesaian keadilan restoratif, Majelis Hakim kemudian mengupayakan proses perdamaian dengan merujuk pada Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Kerugian yang diderita oleh saksi korban di bawah Rp2,5 juta dan ancaman pidana pasal pasal 480 ke-1 KUHP yang didakwakan di bawah 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif,” sebagaimana dikutip dari Rilis PN Gunung Sugih.Upaya majelis hakim mendamaikan Para Pihak membuahkan hasil, terdakwa dan korban pun bersepakat untuk berdamai.“Di hadapan Majelis Hakim antara terdakwa dan korban bersepakat untuk berdamai, korban bersedia memaafkan terdakwa, dan terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga unsur dari syarat mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi,” terang Ketua Majelis Titis Ayu Wulandari saat membacakan putusannya.Meskipun antara terdakwa dan korban telah berdamai majelis hakim tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap diri terdakwa, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban. “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Ketua Majelis Titis Ayu Wulandari, didampingi Para Hakim Anggota Rita Novita Sari dan Roni Bahari saat pembacaan putusan.Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu. (Andi Ramdhan Adi Saputra/zm/wi)