Cari Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makariem, Status Tersangka Tetap Sah!

article | Sidang | 2025-10-13 15:05:19

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 13/10/2025 di ruang sidang utama PN Jaksel.Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dibatalkan.  Rangkaian persidangan gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak Jumat, (03/10/2025) sampai dengan hari ini.“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” bunyi amar putusan yang diucapkan oleh Hakim dikutip dari siaran langsung dalam kanal youtube.Lebih lanjut dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur hukum.“Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum acara,” ungkap Darpawan.Hakim juga mempertimbangkan bahwa dari alat bukti baik surat maupun ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon juga telah dipertimbangkan seluruhnya.Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 telah menimbulkan kontroversi, terutama mengenai metode perhitungan kerugian negara dan keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dikritik tim kuasa hukumnya.Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Nadiem meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung secara hukum tidak sah. “Alasan utamanya belum terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan prosedur administrasi yang dianggap kurang, termasuk dugaan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penahanan diterbitkan bersamaan tanpa tahapan yang cukup,” ungkap salah satu kuasa hukum Nadiem.Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan ini, penyidikan kasus Chromebook terhadap Nadiem tetap berjalan dan statusnya sebagai tersangka tidak berubah. (Fadillah Usman/al/wi)

MA Lakukan Sejumlah Langkah Ini Pasca Ketua PN Jaksel dkk Ditahan Kejagung

article | Berita | 2025-04-14 14:30:03

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Adapun putusan lepas yang diputus majelis hakim PN Jakpus, kini sudah proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Prof Yanto.Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto.