Cari Berita

PN Pagar Alam Terapkan RJ, Terdakwa Sepakat Cicil Kerugian Korban Selama 1 Tahun

article | Berita | 2025-09-19 15:15:18

Pagar Alam, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara penipuan yang melibatkan warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan bernama Naro (26).“Menyatakan Terdakwa Naro Pangastio Bin M.Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Wahyu Nopriadi, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota Estinna Darmawan Hermanto dan Rian Oktavian Putra dalam sidang terbuka untuk umum, di Ruang Sidang PN Pagar Alam pada Kamis (18/09/2025).Majelis Hakim melanjutkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir sebagai syarat umum serta Terdakwa tidak mengganti kerugian kepada Saksi Korban Erik Ekstrada Bin Lukman sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Terdakwa keluar dari tahanan sebagai syarat khusus.Kasus ini bermula sekitar hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 Pukul 11.45 WIB, saat itu Terdakwa pergi ke Toko Aksesoris milik Sdr. Rojali di Pasar Kambing Dempo Permai, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Di toko Sdr. Rojali tersebut diketahui terdapat barang-barang milik Korban yang telah dititipkan kepada Sdr. Rojali di tokonya. Saat Terdakwa tiba di Toko milik Sdr. Rojali, Terdakwa kemudian membohongi Sdr. Rojali dengan mengatakan Ia telah diberi izin oleh Korban untuk membawa barang-barang milik Korban. Disebabkan percaya dengan ucapan Terdakwa tersebut, Sdr. Rojali membiarkan Terdakwa membawa barang-barang milik  Korban berupa berbagai jenis dompet, tas, ikat pinggang, dan tas selempang sebanyak 810 buah.Kemudian betapa terkejutnya Korban setelah mengetahui barang-barangnya yang dititipkan di toko milik Sdr. Rojali ternyata telah raib. Barang korban tersebut hanya bersisa 27 buah. Korban menerangkan kepada Sdr. Rojali, bahwa Ia tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk membawa barang-barang miliknya. Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.Di dalam persidangan, Terdakwa telah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban Erik.Perdamaian tersebut telah diformalkan dalam Kesepakatan Perdamaian dimana Terdakwa bersedia mengganti kerugian sebesar Rp5 juta dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Terdakwa keluar dari Tahanan.“Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam putusannya.Atas putusan ini, Terdakwa menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (zm/ldr)