Cari Berita

Curi Listrik untuk Lapak Pasar SGC Cikarang Jabar, Saiful Dipenjara 18 Bulan

article | Sidang | 2025-10-21 12:00:16

Kabupaten Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memvonis Saeful Anwar karena menarik listrik tanpa seizin PLN selama 18 bulan penjara. Terdakwa mengalirkan listrik curian ke lapak pedagang di pasar SGC Cikarang.“Menyatakan Terdakwa Saeful Anwar alias Ipul bin (alm) Triyatno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Mahartha Noerdiansyah didampingi oleh hakim anggota Rizqi Hanindya Putri dan Rizka Fakhry Alfiananda pada hari Kamis (16/10/2025).Kejadian tersebut berawal ketika terdakwa menarik listrik tanpa seizin dari PLN ULP Lemah Abang dan mengalirkannya ke lapak-lapak pedagang yang berada di sekitar Pasar SGC Cikarang yang berlokasi di Jalan R. E. Martadinata Desa Cikarang Kota Kabupaten Bekasi sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.Awalnya Terdakwa menyambungkan aliran listrik dari kabel service enterance (SR) milik PLN 1 unit miniature circuit breaker dengan besaran arus 2200 Kwh. Adapun yang terdakwa lakukan adalah dengan mengelupas lilitan kabel SR milik PLN dan disambungkan ke kabel putih merek eterna milik terdakwa.Setelah terpasang selanjutnya terdakwa mengalirkan aliran listrik tersebut kepada para pedagang sejumlah 38 lapak. Adapun pemasangan awal dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu dan selanjutnya dikenakan iuran Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.Atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa mendapatkan penghasilan perharinya sejumlah Rp400 ribu sampai dengan Rp550 ribu.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai salah satu usaha penyediaan tenaga listrik yaitu distribusi karena terdakwa pada dasarnya menggunakan tenaga listrik dari sistem transmisi untuk kemudian disalurkan kepada konsumen. Padahal usaha penyediaan listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha yang komponennya telah ditentukan secara tegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sedangkan terdakwa sama sekali tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud tersebut.Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya, sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan konsumen.Terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)