Cari Berita

Terbukti Korupsi Proyek Pokir, PN Palembang Vonis Penjara Eks Kabag Humas DPRD Sumsel

article | Berita | 2025-09-21 13:45:17

Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang vonis penjara eks Kabag Humas DPRD Sumsel karena terbukti korupsi. Putusan terhadap Arie Martha Redho yang terbukti korupsi pokir (pokok pikiran pembangunan kantor lurah pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin tahun anggaran 2023 dibacakan pada Rabu (17/9/2025).Kasus bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai penyimpangan dana proyek tahun anggaran 2023 di Kelurahan Keramat Raya. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat berupa pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan saluran drainase diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan adanya pengaturan pemenang proyek serta aliran fee yang berujung pada kerugian negara ratusan juta rupiah.“Menyatakan Terdakwa Arie Martha Redho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Palembang.Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Garuda PN Tipikor Palembang. Dpimpin Fauzi Isra dengan anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar dan Iskandar Harun menjatuhkan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa Arie Martha Redho.Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp606,8 juta. Uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp543 juta, ditambah titipan dari saksi Yulinda Rp90 juta dan saksi Enggar Rp150 juta, diperhitungkan sebagai pelunasan kerugian negara.“Kerugian negara dalam perkara ini telah ditutupi melalui pengembalian terdakwa dan pihak lain yang menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Banyuasin, sehingga diperhitungkan sebagai pelunasan kerugian negara”, bunyi pertimbangan dalam laman SIPP PN Palembang.“Mencederai amanah publik dengan menyalahgunakan dana proyek,”  kata Ketua Majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah pengembalian sebagian besar kerugian negara. (Humas PN Palembang/Fadillah Usman/al)

Bakar Lahan di OKI, PN Palembang Hukum PT BHP Bayar Rp677 Miliar

article | Berita | 2025-09-21 07:35:43

Palembang – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mencapai agenda putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, pada Kamis (18/9/2025), mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP).“Menyatakan PT BHP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan sepanjang 2018–2023”, ucap Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal Arif, dalam persidangan.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat. Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan KLH RI menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Menimbang bahwa kebakaran di wilayah konsesi PT BHP telah menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, maka tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arif saat membacakan amar putusan.Majelis Hakim juga menilai PT BHP gagal membuktikan adanya sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran yang berulang menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan.Atas perbuatannya tersebut, PT BHP dihukum membayar Rp677,75 miliar ke kas negara, yang meliputi:•⁠  ⁠Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta•⁠  ⁠Kerugian ekologis: Rp 472,24 miliar(termasuk kerusakan fungsi penyimpanan air, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon)•⁠  ⁠Kerugian ekonomi: Rp 205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan sekitar 15 tahun lebih cepat dibandingkan kondisi normal.Selain membayar ganti rugi, PT BHP diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.Menanggapi putusan tersebut, Yogi Wulan Puspitasari, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI, menyebut putusan PN Palembang merupakan wujud nyata keberpihakan hukum terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat terdampak.“Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan ekologis dan generasi mendatang. Kami ucapkan terima kasih karena majelis hakim PN Palembang telah mengabulkan gugatan KLH RI,” ungkap Yogi.Yogi mengharapkan Putusan PN Palembang ini dapat menjadi preseden hukum bagi perkara serupa di pengadilan lain di Indonesia. (Humas PN Palembang/al)

Simpan Revolver, PN Palembang Hukum Pedagang Pasar 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-09-19 12:25:36

Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap seorang pedagang pasar, Sudarmawan. Pria 31 tahun itu terbukti menguasai dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin resmi. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (18/09/2025).“Menyatakan Terdakwa Sudarmawan bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.Majelis hakim terdiri Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar sebagai Hakim Ketua, Ahmad Samuar dan Patti Arimbi masing-masing sebagai hakim anggota. Majelis sepakat menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” urai majelis hakim dalam pertimbangannya.Kasus ini berawal ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sepucuk revolver rakitan berwarna perak dengan gagang kayu cokelat, serta empat butir amunisi kaliber 9 mm. Senjata tersebut disembunyikan dalam sebuah kardus di dapur, tepat di bawah lipatan pakaian dekat toilet.“Barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi dirampas untuk dimusnahkan,” tegas majelis hakim.Dalam proses persidangan, Sudarmawan mengaku mendapatkan revolver itu dari seseorang berinisial Al. Senjata tersebut digadaikan kepadanya sekitar Februari 2025 dengan harga Rp1,2 juta.“Senjata api ini beberapa kali saya bawa saat berjualan di Pasar Jakabaring,” ujar Sudarmawan dalam keterangannya di persidangan.Vonis ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa kepemilikan senjata api illegal dapat berujung nestapa. (al)

Di Gedung Bersejarah Berusia 187 Tahun, PN Palembang Gelar Upacara HUT RI 

article | Berita | 2025-08-17 11:15:09

Palembang- Keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan nuansa berbeda. Upacara kali ini diselenggarakan di sebuah gedung bersejarah yang telah berdiri sejak tahun 1838, atau berusia 187 tahun. Gedung tua nan megah itu dipilih karena kantor PN Palembang saat ini sedang dalam tahap renovasi besar. Meski demikian, suasana khidmat dan penuh semangat tetap terasa kuat sepanjang jalannya upacara. Bertindak sebagai pembina upacara, Edy Cahyono menegaskan bahwa momentum ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi PN Palembang. “Upacara kemerdekaan tahun ini sangat istimewa, karena kita melaksanakannya di bangunan bersejarah yang telah berdiri lebih dari satu abad. Ini momen yang tak akan terlupakan, sebab tahun depan kita sudah kembali ke kantor baru PN Palembang yang sedang direnovasi,” ujar Edy Cahyono dalam sambutannya. Lebih lanjut, Edy Cahyono berpesan agar seluruh jajaran PN Palembang tetap menjaga semangat kemerdekaan meskipun berada di bangunan tua.“Gedung boleh bersejarah dan tua, tapi semangat kita harus tetap muda. Makna kemerdekaan adalah terus menjaga persatuan dan mengabdi untuk bangsa dengan sepenuh hati,” tegasnya. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti para hakim, pegawai, serta staf PN Palembang. Suasana semakin terasa istimewa karena kehadiran gedung bersejarah itu menjadi saksi perjalanan bangsa, sekaligus menjadi simbol pengabdian lembaga peradilan dalam menjaga keadilan sejak masa lalu hingga kini.    

Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

article | Berita | 2025-05-05 13:40:17

Palembang- Lambaian bendera merah putih yang terurai tiupan angin, menempel tegak di tiang bendera di Komplek Museum Tekstile Palembang, yang mulai hari ini berubah fungsi menjadi tempat aktifitas  Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Pimpinan, Para  Hakim, Panitera, Sekretaris dan keluarga besar PN Palembang di bawah pimpinan Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono dan Wakil Ketua Fauzi Isra berjajar rapi dalam apel bendera pertama di halaman museum, setelah setidaknya 35 tahun atau sejak tahun 1990, tidak pernah ada apel bendera di gedung berarsitek Belanda ini. Kompleks museum yang sehari-harinya sepi dengan bangunan tegak sebagai salah satu Cagar Budaya di Palembang ini, mulai Senin 5 Mei 2025  sampai akhir tahun 2025 ini akan menjadi saksi adanya Apel setiap hari Senin dan Jumat, serta akan diramaikan oleh masyarakat para pencari keadilan. Diantara ruang-ruang sementara yang dibuat sedemikian rupa layak untuk bersidang inilah semua persidangan perkara  pidana umum, perdata umum, Perdata Khusus ( PHI)  dan Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) bagi masyarakat  Palembang dan Sumatera Selatan akan disidangkan dalam proses peradilan di PN Palembang Kelas IA Khusus serta  disediakan fasilitas berperkara perdata secara gratis (prodeo) bagi yang mengajukan gugatan dan permohonan di PN Palembang melalui Posbakum PN Palembang.Bangunan gedung museum tekstil yang berdiri megah dengan arsitek Kolonial Belanda ini sudah beberapa kali beralih fungsi. Sejak dibangun  1930, bangunan berarsitektur gaya Indische Empire, yang khas untuk rumah-rumah pejabat Eropa ini digunakan untuk rumah pribadi seorang pejabat Belanda bernama W. Von de Fack yang mengawal perdagangan minyak dan kelapa sawit untuk keperluan penjajah Belanda di Sumatera Selatan dan sekitarnya.  Setelah Indonesia merdeka, gedung ini beralih fungsi beberapa kali. Masa Kemerdekaan (1950-an – 1970-an)  gedung ini sempat digunakan sebagai kantor wali kota Palembang. Dan tahun 1970-an, pemerintah setempat mulai mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai museum karena nilai sejarah dan arsitekturnya. Hingga tahun 1990 an Gedung di komplek ini berdiri dua Gedung. Salah satu gedungnya di era tahun 2000-an dialihfungsikan sebagai Gedung arsip BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Palembang, sementara gedung utama tersebut dijadikan Museum Tekstil tahun 2005 oleh Pemkot Palembang. Tujuannya adalah melestarikan dan memamerkan kekayaan tekstil Palembang, terutama kain songket, yang merupakan warisan budaya  khas Palembang sejak 2021.  Di museum ini sempat ramai sebagai tujuan wisata karena  menyimpan berbagai kain tradisional Palembang, seperti songket, tenun, dan batik, beserta alat-alat pembuatannya. Selain sebagai tempat pameran, museum juga menjadi pusat edukasi dan pelestarian budaya tekstil Sumatera Selatan di mana kain songket Palembang yang dipamerkan di sini merupakan simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa lalu, yang juga menjadi  salah satu bukti sejarah akulturasi budaya Melayu, China, dan Eropa di Palembang.  Setelah beberapa tahun terjeda, terutama setelah adanya perhelatan Sea Games di Palembang tahun 2011, Museum Tekstil mulai redup dan kurang terawat. Namun setelah melalui proses panjang dengan memperhatikan fungsi dan makna bangunan bersejarah peninggalan kolonial ini merupakan aset daerah sekaligus bangunan cagar budaya yang hanya dikembangkan pemanfaatannya tanpa mengubah bentuk aslinya, maka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan ijin pemakaian sementara menjadi Gedung Peradilan Kelas IA Khusus Palembang, karena saat ini Gedung PN Palembang sedang direnovasi total. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 95  Undang-Undang No.11 Tahun 2010, bahwa  pemerintah daerah mempunyai  tugas  melakukan  perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya yang  diperjelas kembali oleh  PP No.38/2008 tentang perubahan atas PP No.6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, akhirnya Pemprov Sumatera Selatan memberikan ijin sementara Museum Tekstil ini beralih fungsi untuk aktifitas Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Yang tak kalah penting, proses peralihan fungsi ini  dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihak terkait memastikan bahwa seluruh elemen cagar budaya dalam gedung tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.Koleksi-koleksi museum diamankan dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus agar tetap terjaga dengan baik selama masa transisi.Dan dengan kerja sama yang bagus keluarga besar PN Palembang, mulai Senin 5 Mei 2025 ini akan menggelar semua aktivitas proses peradilan, administratif dan aktivitas penegakan hukum lainnya di Gedung yang terletak di Jalan Merdeka No. 8-9 Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang ini.  Agus Walujo Tjahono  mengatakan, semua ruang sidang perkara sudah disiapkan, dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan. ‘’Semua berjalan seperti biasa dan maksimal kami melayani dengan sepenuh hati, dan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas  yang tinggi, dengan lima ruang sidang offline dan lima ruang sidang online, ditambah ruang diversi Anak atau Ruang Mediasi,” kata Agus Walujo Tjahjono.Ketua PN Palembang menambahkan, khusus bangunan untuk tahanan, juga sudah dibuat sedemikian rupa sehingga aman, kuat dan memenuhi standar tahanan sementara di Pengadilan Negeri. Ruang tahanan dibuat ada empat yaitu 2 ruangan tahanan untuk tahanan  Pria dewasa, 1 ruang tahanan  Wanita dewasa  dan 1 ruang tahanan anak-anak, mereka dipisahkan bangunan ruangan tahanan agar tetap terjamin keamanannya, sehingga tidak ada kejadian yang bisa berakibat fatal terkait dengan para tahanan yang sedang dalam proses hukum.Meski demikian, PN Palembang menjalin  kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Kota Palembang, satpol PP Kota Palembang  dan Pihak Kejaksaan Negeri Palembang serta Pihak LP/:RUTAN  Palembang,  untuk  menjaga para tahanan dengan maksimal, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.Akhir kata, fisik gedung sementara pengadilan negeri Palembang  boleh bangunan lama, tetapi para penegak hukum PN Palembang  tetap selalu semangat untuk menegakkan keadilan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas , sesuai dengan semangat Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Managemen Anti Penyuapan ( SMAP)  di Pengadilan Negeri  Palembang. Selamat berjuang para pencari keadilan dan Yang Mulia para pengadil yang adil dan berintegritas pada PN  Palembang,  semoga ALLAH  SWT selalu meridhoi dan melindungi dalam setiap Langkah penegakan keadilan untuk semua. (END)